Ahmad Broer

Sabtu, 26 Januari 2013

Etika dan Moral kepemimpinan (pemakzulan Aceng Fikri)


Adagium bahwa hukum di Indonesia bak pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas sudah terlanjur melekat di benak masyarakat kita, perasaan geram dan perlakuan tidak adil tentang penegakan hukum yang sedang berjalan terkadang membuat apriori sekaligus antipati masyarakat. Sering kita saksikan baik di media televisi atau media cetak tentang perlakuan tidak adil bagi masyarakat kecil yang menjadi korban ketidak adilan penegakan hukum sedangkan di sisi lain para penguasa baik itu pejabat tinggi, gubernur dan kepala daerah luput dari perlakuan hukum yang semestinya bahkan tindakan hukum pemakzulan kepada seorang pejabat kepala daerah sepertinya tidak akan pernah ada.

Dan untuk pertama kalinya di Indonesia kasus pemakzulan (impeachment) terhadap seorang kepala daerah/bupati terjadi, permintaan DPRD Garut tentang pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri kepada Mahkamah Agung dikabulkan. MA berargumen bahwa posisi sang bupati sebagai kepala daerah tak dapat dipisahkan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, artinya jabatan bupati yang diemban tetap melekat pada pribadi Aceng Fikri ketika menikah dengan seseorang.

Ironisnya pemakzulan terhadap aceng fikri tersebut bukan disebabkan karena persoalan politik atau sosial melainkan persoalan etika pribadi, periaku moral dan etika kepemimpinan. Kesalahan mendasar Aceng adalah status perkawinannya dengan gadis yang masih belia (fani oktora berusaia 18 tahun) tidak pernah dicatatkan ke lembaga resmi pernikahan dan yang paling membuat etika moral Aceng Fikri menjadi minus adalah prosedur perceraian dari perkawinan yang hanya berusaia empat hari tersebut juga tidak melalui lembaga resmi melainkan hanya melalui pesan singkat pribadi.

Efek langsung dari kondisi tersebut ini membuat tekanan masyarakat semakin meluas, efek pribadi kemudian menggelinding menjadi efek social politik, tekanan terhadap Aceng Fikri dalam kapasitasnya selaku bupati kepala daerah yang seharusnya mempunyai etika keteladanan seorang pemimpin digugat dan akhirnya kebijakan politik menjadi pintu masuk yang lebar untuk memakzulkan Aceng Fikri dari jabatannya.

Tidak akan menjadi persoalan apabila Aceng Fikri atau siapapun pejabat tinggi atau pemimpin di negeri ini mempunyai lebih dari satu istri atau menikah berkali-kali, asalkan prosedur pernikahan dan percerainnya ditempuh sesuai dengan tata cara yang resmi dan adil, adil untuk semua pihak tentunya, adil dalam makna tidak merugikan pihak manapun termasuk istri resmi pejabat tinggi yang bersangkutan. Persoalannya disini adalah rasa keadilan, rasa keadilan yang dibarengi etika dan moral pemimpin yang patut dan pantas, seorang pemimpin haruslah bersikap adil dalam ruang lingkup terkecil seperti perkawinan sampai dengan ruang lingkup yang besar dalam mengurus dan mensejahterakan rakyatnya.

Trend publik dalam memberi tekanan kepada persoalan etika dan moral pemimpin kini menjadi hal yang terus terjadi. Media sosial, politik dan kemasyarakataan tidak hanya menyoroti karir pemimpin yang cemerlang akan tetapi juga menyoroti persoalan etika dan moral pribadi pemimpin. Kasus yang menimpa ketua pengadilan tinggi Palembang Daming Sanusi nyaris memiliki benang merah yang sama dengan Aceng Fikri, keduanya sama-sama melecehkan kaum wanita, apabila Aceng Fikri melecehkan wanita karena menikahi tanpa mencatatkannya ke lembaga resmi pernikahan dan menceraikan dalam empat hari tanpa prosedur resmi maka Daming sanusi harus menanggung ucapannya yang membuat publik protes keras dan antipati dengan mengatakan yang diperkosa dan pemerkosa sama-sama menikmati pada saat menjawab pertanyaan fit and proper test sebagai hakim agung di komisi III DPR RI. Tekanan publik melalui media sosial dan kemasyarakatan membuat Daming Sanusi gagal terpilih sebagai hakim agung.

Tuntutan adil dan bijaksana bagi seorang pemimpin adalah prasyarat mutlak, hasrat kekuasaan pun seharusnya dibarengi dengan etika dan moral kepemimpinan adiluhung, meski pada praktiknya, penegakan hukum di negeri ini masih terlalu kental dengan bumbu politik namun yang terpenting adalah keselarasan hukum dan politik dan etika moral selayaknya dipraktekkan dengan santun, elegan, dan adil.

25 Januari 2013
readmore »»  

Kamis, 24 Januari 2013

REFORMASI STRUKTUR PENYELENGGARAAN NEGARA



Tuntutan reformasi menyebabkan perubahan yang sangat besar terhadap struktur penyelanggaraan Negara di Indonesia, distribusi kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif mengalami beberapa perubahan yang diejawantahkan melalui amandemen UUD 1945, selain itu salah satu perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan Negara adalah terjadinya desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah, dari pemerintahan yang berpusat di Jakarta menjadi pemerintahan yang berpusat di provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam bidang legislatif dalam kurun waktu 1999-2002 telah terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat dihapuskannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan setingkat derajatnya dengan lembaga tinggi negara lainnya yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan otonomi daerah dan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif tersendiri sebagai penyeimbang DPR.

DPR dan DPR merupakan dua lembaga yang setingkat akan tetapi memiliki perbedaan dalam struktur komposisi keanggotaan dan tingkat kewenangan yang tidak sebanding. Anggota DPD terdiri dari 132 anggota yang merupakan perwakilan 33 propinsi yang masing-masing berjumlah 5 perwakilan tiap propinsinya sementara anggota berjumlah DPR 560 orang. Apabila kita melihat sisi keterwakilan sangat jelas DPD merupakan lembaga yang mutlak mewakili semua daerah di Indonesia dari sabang sampai merauke dan dapat menjadi lembaga aspiratif daerah yang tersalurkan di lembaga legislative. Akan tetapi disisi lain peranan (power) DPD ternyata tidak sepadan dengan mutlaknya asas representative tersebut, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan suatu peraturan perundang-undangan karena akan menjadi bias dan mentah dalam sidang paripurna  DPR.

Secara teori dan praktek pemilihanpun anggota DPD lebih legitimated dibandingkan dengan anggota DPR, apabila anggota DPR yang terpilih ditempatkan melalui nomor urut partai dan daerah pemilihan melalui pemilihan umum dan ada keterwakilan partai yang menyebabkan satu orang masuk ke dalam anggota DPR maka anggota DPD dipilih dari suatu propinsi dan hanya menempatkan 5 wakilnya di DPR disamping lebih banyak jumlah orang yang memilih anggota DPD dibandingkan dengan anggota DPR.  Peranan DPD sebagai representasi dan kepentingan-kepentingan daerah-daerah di Indonesia akan menjadi tidak seimbang apabila hal ini terus terjadi, produk undang-undang yang selama ini dihasilkan oleh DPR dan pemerintah belum merupakan perwujudan aspirasi dan kebutuhan daerah maka oleh sebab itu proses wacana amandemen UUD 1945 yang mengatur DPD sebagai lembaga yang lebih kuat harus diwujudkan.

Terobosan di bidang hukum ditandai dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai “wasit” norma hukum. MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan, yaitu (1) mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada. Walaupun begitu MK tidak dapat bersifat aktif karena dibatasi oleh asas non-interventionism yaitu asas yang mengatur tentang lembaga tinggi negara yang tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing antar lembaga. MK hanya dapat bersifat aktif merieview apabila ada gugatan masyarakat tentang suatu produk undang-undang.  

Kamis, 24 Januari 2013

readmore »»  

Rabu, 23 Januari 2013

catatan pendek (kemerdekaan pendidikan)



Filsuf Yunani Plato pernah mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran, sedangkan pemikir besar pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberi petuah pendidikan yang sangat bermakna yaitu ada  tiga unsur pendidikan yang harus berjalan sinergis yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Dengan Among Metode diharapkan anak akan tumbuh sesuai kodrat (naturelijke groei) dan keadaan budaya sendiri (cultuur histories). Sehingga ada tiga hal yang patut dan perlu untuk dikembangkan  yaitu membangun budaya agar siswa selalu siap dengan perubahan yang semakin kompetitif mengingat budaya itu bersifat kontinue, konvergen dan konsentris Secara praktikal hampir ada kesamaan diantara kedua pemikir besar tersebut tentang bagaimana mengejewantahkan tugas dan tujuan pendidikan, keduanya melihat bahwa proses pendidikan adalah tentang proses memerdekakan sebagai prasyarat kekuatan menghidupkan dan menggerakan lahir dan bathin anak untuk tumbuh sebagai pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berfikir merdeka.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1).

Dan apabila kita lihat lebih jauh lagi secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 versi amandemen disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, kemudian dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Apabila dikaitkan dengan konteks pancasila sebagai sumber dan kaidah hukum Negara yang secara konstitusionil mengatur Negara dan unsur-unsurnya yaitu rakyat dan pemerintahan Negara, sudah jelas bahwa di atas kertas pasal 31 UUD 45 tersebut sudah sesuai dan sinkron dengan Pancasila yaitu menjadikan adanya usaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa) dan adanya nilai-nilai persatuan bangsa (sila ketiga persatuan Indonesia) serta untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (sila kelima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia).

Lalu bagaimana implementasi pendidikan di Indonesia? ternyata pendidikan dilakukan tidak secara semestinya dijalankan. Pendidikan sebagai wujud kemerdekaan warga Negara tidak mampu diwujudkan ketika semakin banyaknya masyarakat ekonomi bawah yang terpaksa dipinggirkan karena tidak mampu membayar pungutan uang sekolah yang relatif besar, bantuan operasional sekolah sebagai wujud program pendanaan dari pemerintah untuk sekolah ternyata tidak memihak masyarakat ekonomi kelas bawah karena pada kenyataannya sekolah-sekolah tersebut tetap memungut biaya-biaya tertentu kepada para orang tua/wali murid, sedangkan di sisi lain realisasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD masih belum sesuai dengan implementasinya baik dalam hal pendistribusian maupun alokasi prioritas anggarannya.

Sistem pendidikan Indonesia yang kini terjelmakan melalui perubahan kurikulum pada tahun 2013 juga tidak memperhatikan aspek guru sebagai pengajar, klaim dinas pendidikan dan kebudayaan sebagai institusi pembuat kebijakan bahwa kurikulum 2013 ditekankan pada metode mengajar yang merangsang keaktifan siswa dan diharapkan mampu menjawab tantangan jaman tidak disinergikan dengan kemampuan guru secara proporsional, menghilangkan rencana program pembelajaran dan silabus sebagai pegangan guru adalah kebijakan yang kontra produktif disaat pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru melalui metode pengajaran kurikulum dan sertifikasi guru yang sudah berlangsung. Yang perlu dirubah adalah upaya peningkatan guru dengan berbagai macam pelatihan yang mendorong pada metode pembelajaran aktif kepada siswa di kelas bukan dengan merubah kurikulum yang justru mendorong pada miskinnya kreatifitas pengajar.

Pemaksaan system baru kepada masyarakat adalah kesalahan substansi birokrasi pendidikan yang cenderung antipasti terhadap perbedaan cara pandang di masyarakat. Yang terjadi kemudian adalah kebijakan system pusat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah yang serba majemuk. Hal yang paling menakutkan adalah apabila system baru tersebut hanya tak lebih hanya merupakan eksperimen kebijakan dan apabila ini terjadi yang paling dirugikan adalah pengajar-pengajar dan instituasi pendidikan di daerah yang sudah  mempunyai permasalahan yang kompleks.

Komersialisasi pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini juga merupakan kebijakan dari tumbuhnya liberalisasi pendidikan, maka tidak heran apabila anak-anak usia produktif sekolah tidak mampu melanjutkan pendidikannya, akibat terbatasnya ketersediaan dana dan makin mahalnya biaya masuk sekolah. Adagium yang mengatakan bahwa biaya mahal adalah cerminan  berkualitasnya pendidikan sudah terlanjur melakat di masyarakat dan hal ini menunjukkan kegagalan Negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan.

Tujuan dan cita-cita pendidikan untuk memerdekakan anak secara lahir dan bathin seharusnya dimaknai dan dipraktekkan dengan sepenuh hati, pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab seluruh bangsa ini seharusnya diwujudkan bukan untuk kepentingan para pembuat kebijakan semata akan tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dengan demikian diharapkan pendidikan akan memerdekakan anak-anak Indonesia dan menjadi hak asasi anak secara merdeka pula.


23 Januari 2013...
readmore »»  

Minggu, 16 Desember 2012

Konstitusi dan out put kepentingan

Dalam konteks dan sifatnya yang luas dan dinamis suatu konstitusi sangat dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, bersifat luas karena konstitusi mencakup berbagai hal tentang dogma maupun perihal kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan suatu bangsa dan bersifat dinamis karena konstitusi harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat. Keluasan dan kedinamisan suatu konstitusi sejatinya harus sejalan dengan terwujudnya perubahan kekuatan politik suatu negara karena kekuatan politiklah yang menjadi subjek menentukan terwujudnya perubahan tersebut disamping tumbuh kembangnya masyarakat dalam mendapatkan jaminan kepastian hak-haknya.

Setidaknya ada 2 (dua) alasan yang melatarbelakangi perlu dilakukannya perubahan konstitusi yaitu pertama konstitusi tersebut sudah tidak mampu lagi mengatur setiap permasalahan masa kini atau masa depan dan yang kedua konstitusi tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Dalam hal ini terealisasinya tata kehidupan yang diatur dalam konstitusi merupakan nilai dasar dalam menyelesaikan permasalahan yang berlaku dari masa kini hingga masa depan dan hanya konstitusi yang bergerak maju adaptif dengan kedinamisan masyarakatlah yang mampu menjadi instrumen sehingga konstitusi tersebut tidak bersifat "old fashioned".

Sebagai dampak dari output dari pelaku politik yang melakukan kompromi-kompromi berdasarkan kepentingan menjadikan konstitusi bersifat tidak sempurna dan hanya menjadi sempurna pada saat itu saja dan sekaligus hal itu mencerminkan bahwa kepentingan adalah substansi mendasar dalam politik. Kemudian timbul pertanyaan dalam kondisi apakah konstitusi dapat dirubah? jawaban yang paling memungkinkan dari pertanyaan tersebut adalah berkaitan dengan apa yang sudah dipaparkan di atas yaitu tergantung kepada kekuatan para pelaku politik yang berkuasa dalam mewujudkan kemauan politik untuk merubahnya, adapun cara-cara perubahan konstitusi yang penulis kutip dari pendapat CF Strong adalah 1) melalui kekuatan legislatif, 2) melalui rakyat dengan referendum, 3) melalui negara bagian (khusus untuk negara serikat), 4) melalui konvensi ketatanegaraan atau suatu lembaga yang secara khusus dibentuk untuk merubah.

Dari paparan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi bukanlah kitab suci yang tidak dapat dirubah, adalah suatu kenyataan bahwa konstitusi hanya merupakan output politik dan mengalami kecenderungan sifat tidak sempurna untuk dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, adagium bahwa yang abadi dalam politik adalah kepentingan semakin tertegaskan sehingga upaya merubah konstitusi sebagai bagian dari dinamisnya kepentingan merupakan salah satu jalan agar utamanya hak-hak masyarakat tetap dapat dijamin dan dilindungi.

readmore »»  

Rabu, 28 November 2012

Prediksi dan pro kontra PSSI (dua jam menjelang lawan Singapura di piala AFF)

Pro dan kontra organisasi olahraga sepakbola Indonesia yaitu PSSI hingga kini masih terus terjadi, berbagai upaya untuk mewujudkan kesepakatan bersama sudah dilakukan berbagai pihak termasuk FIFA danAFC sebagai organisasi dimana PSSI berafiliasi sebagai organisasi sepakbola. Namun ditengah polemik dan kisruh organisasi PSSI yang tetap berlangsung, dua organisasi yang sedang "ceker-cekeran" yaitu PSSI dengan ketua umumnya Djohar Arifin dan KPSI dengan ketua umumnya La Nyala Mataliti bersaing untuk mengirimkan wakil di ajang piala AFF. Apabila PSSI mengirimkan wakil ke piala AFF dengan bermaterikan sebagian besar pemain-pemain dari kompetisi resmi PSSI yaitu IPL (Indonesia Prima Liga) dengan pelatih asal klub Semen Padang Nil Maizar, maka KPSI akan mengirimkan para pemain-pemainnya yang berasal dari kompetisi ISL (Indonesia Super Liga) dengan pelatih Afred Riedl dari Austria. Namun akhirnya, FIFA dan AFC sebagai tempat organisasi dimana PSSI berafiliasi menetapkan bahwa PSSI dengan ketua umum Djohar Arifin lah yang resmi dan syah untuk mewakili Indonesia di piala AFF 2012.. 

Dan layaknya pro dan kontra tentang keikutsertaan tim sepakbola Indonesia di piala AFF, pasti ada pendukung atau massa dari kedua belah pihak yang berprediksi sejauhmana kegagalan dan keberhasilan langkah timnas Indonesia di piala AFF tersebut.

Prediksi pertama berkembang dan datang dari orang-orang yang kontra dengan PSSI adalah bahwa kesebelasan Indonesia yang saat ini bertanding di piala AFF tidak akan berhasil menjadi juara atau setidaknya lolos ke final seperti piala AFF tahun 2010 di Jakarta bahkan untuk lolos dari penyisihan grup pun diprediksi tidak akan mampu, prediksi tersebut didasarkan pada alasan bahwa materi pemain yang dianggap kelas 2 (dua) dan sebagian besar berasal kompetisi Indonesia Prima Liga atau IPL dan alasan pelatih yang dianggap kurang berkualitas. Orang-orang yang kontra dengan PSSI ini adalah pro ISL (Liga Super Indonesia) dan pelatih Alfred Riedl, seorang pelatih berkebangsaan Austria yang dianggap mampu meloloskan Indonesia ke final piala AFF 2010. Dan keyakinan prediksi tersebut sudah terlihat di pertandingan perdana dengan ditahan imbang 2-2 oleh kesebelasan negara Laos, sebuah negara yang dalam selama ini sering dikalahkan.

Kemudian prediksi kedua datang dari orang-orang yang pro PSSI bahwa kesebelasan Indonesia yang saat ini bertanding di piala AFF akan berhasil menjadi juara dan lolos dari penyisihan grup, asumsi prediksi tersebut didasarkan pada alasan materi pemain yang dianggap berkualitas, mempunyai semangat tinggi, pantang menyerah dan nasionalis.  Kekalahan dalam pertandingan perdana dengan ditahan imbang 2-2 oleh kesebelasan negara Laos bukanlah parameter mutlak karena kekuatan sepakbola negara-negara di benua Asia Tenggara sudah semakin merata sehingga tidak ada lagi yang dominan. Orang-orang pro PSSI saat ini adalah orang-orang yang mempunyai persepsi sudah tidak ada tempat lagi bagi para pengurus PSSI lama untuk berkuasa kembali, mempunyai pendapat bahwa kompetisi ISL adalah kompetisi yang penuh dengan intrik-intrik kepentingan kelompok. sehingga orang-orang pro PSSI adalah orang-orang reformis yang mendukung langkah dan kebijakan pengurus PSSI Djohar Arifin untuk diberikan kesempatan dan membenahi PSSI.

Prediksi ketiga datang dari pencinta tim nasional Indonesia, tidak peduli dengan kisruh PSSI, tidak peduli siapa pengurus PSSI dan tidak peduli apapun kepentingan yang melingkupi organisasi PSSI sehingga sampai saat ini PSSI tetap masih kisruh. Orang-orang ini adalah pencinta tim nasional Indonesia sejati, persoalan menang dan kalah adalah urusan belakangan, mereka mendukung timnas Indonesia karena para pemain yang berjuang membela negara seayaknya diberikan dukungan, mereka mendukung karena faktanya ada warna merah putih di kostum kebanggan tim nasional Indonesia, mereka mendukung karena nyatanya ada lambang garuda di dada para pemain. Harapan untuk memberikan dukungan disertai doa untuk menjadi juara adalah hal yang selalu diimpikan dan dirindukan pencinta timnas Indonesia saat ini.

Mari kita lupakan kisruh PSSI dan KPSI karena dua jam lagi atau tepatnya pukul 17.00 WIB tim nasional Indonesia akan bertanding melawan kesebelasan Singapura dalam lanjutan piala AFF 2012 , setelah dalam pertandingan perdana timnas ditahan imbang negara Laos, maka saatnya bagi tim nasional Indonesia memperoleh kemenangan untuk membuka peluang lolos dari penyisihan grup. Kemenangan pada sore hari ini adalah harga mati, tidak bisa tidak semangat para pemain harus semakin dikobarkan, sikap pantang menyerah harus ditegakkan, merah putih dan garuda di dada harus menjadi simbol kebangkitan bahwa ada jutaan rakyat Indonesia yang tetap setia memberi dukungan. 

Rasa kebangsaan sejatinya tidak memberikan ruang bagi kepentingan kelompok atau organisasi, rasa kebangsaan harus diberikan kebebasan seluas-luasnya demi dan atas nama bangsa dan negara, sepakbola Indonesia adalah milik bangsa, milik masyarakat Indonesia dan bukan milik kelompok tertentu. Bangku-bangku di Stadion Bukit Jalil yang akan dipenuhi para supporter Indonesia yang sebagian besar Tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan menjadi saksi kiprah tim garuda sore ini, kiprah kemenangan bagi bangsa dan kiprah harga diri para TKI sebagai bangsa yang besar bernama INDONESIA!.


readmore »»