Ahmad Broer

Rabu, 23 Januari 2013

catatan pendek (kemerdekaan pendidikan)



Filsuf Yunani Plato pernah mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui, lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran, sedangkan pemikir besar pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberi petuah pendidikan yang sangat bermakna yaitu ada  tiga unsur pendidikan yang harus berjalan sinergis yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Dengan Among Metode diharapkan anak akan tumbuh sesuai kodrat (naturelijke groei) dan keadaan budaya sendiri (cultuur histories). Sehingga ada tiga hal yang patut dan perlu untuk dikembangkan  yaitu membangun budaya agar siswa selalu siap dengan perubahan yang semakin kompetitif mengingat budaya itu bersifat kontinue, konvergen dan konsentris Secara praktikal hampir ada kesamaan diantara kedua pemikir besar tersebut tentang bagaimana mengejewantahkan tugas dan tujuan pendidikan, keduanya melihat bahwa proses pendidikan adalah tentang proses memerdekakan sebagai prasyarat kekuatan menghidupkan dan menggerakan lahir dan bathin anak untuk tumbuh sebagai pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berfikir merdeka.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1).

Dan apabila kita lihat lebih jauh lagi secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 versi amandemen disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, kemudian dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Apabila dikaitkan dengan konteks pancasila sebagai sumber dan kaidah hukum Negara yang secara konstitusionil mengatur Negara dan unsur-unsurnya yaitu rakyat dan pemerintahan Negara, sudah jelas bahwa di atas kertas pasal 31 UUD 45 tersebut sudah sesuai dan sinkron dengan Pancasila yaitu menjadikan adanya usaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa) dan adanya nilai-nilai persatuan bangsa (sila ketiga persatuan Indonesia) serta untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (sila kelima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia).

Lalu bagaimana implementasi pendidikan di Indonesia? ternyata pendidikan dilakukan tidak secara semestinya dijalankan. Pendidikan sebagai wujud kemerdekaan warga Negara tidak mampu diwujudkan ketika semakin banyaknya masyarakat ekonomi bawah yang terpaksa dipinggirkan karena tidak mampu membayar pungutan uang sekolah yang relatif besar, bantuan operasional sekolah sebagai wujud program pendanaan dari pemerintah untuk sekolah ternyata tidak memihak masyarakat ekonomi kelas bawah karena pada kenyataannya sekolah-sekolah tersebut tetap memungut biaya-biaya tertentu kepada para orang tua/wali murid, sedangkan di sisi lain realisasi anggaran pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD masih belum sesuai dengan implementasinya baik dalam hal pendistribusian maupun alokasi prioritas anggarannya.

Sistem pendidikan Indonesia yang kini terjelmakan melalui perubahan kurikulum pada tahun 2013 juga tidak memperhatikan aspek guru sebagai pengajar, klaim dinas pendidikan dan kebudayaan sebagai institusi pembuat kebijakan bahwa kurikulum 2013 ditekankan pada metode mengajar yang merangsang keaktifan siswa dan diharapkan mampu menjawab tantangan jaman tidak disinergikan dengan kemampuan guru secara proporsional, menghilangkan rencana program pembelajaran dan silabus sebagai pegangan guru adalah kebijakan yang kontra produktif disaat pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru melalui metode pengajaran kurikulum dan sertifikasi guru yang sudah berlangsung. Yang perlu dirubah adalah upaya peningkatan guru dengan berbagai macam pelatihan yang mendorong pada metode pembelajaran aktif kepada siswa di kelas bukan dengan merubah kurikulum yang justru mendorong pada miskinnya kreatifitas pengajar.

Pemaksaan system baru kepada masyarakat adalah kesalahan substansi birokrasi pendidikan yang cenderung antipasti terhadap perbedaan cara pandang di masyarakat. Yang terjadi kemudian adalah kebijakan system pusat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah yang serba majemuk. Hal yang paling menakutkan adalah apabila system baru tersebut hanya tak lebih hanya merupakan eksperimen kebijakan dan apabila ini terjadi yang paling dirugikan adalah pengajar-pengajar dan instituasi pendidikan di daerah yang sudah  mempunyai permasalahan yang kompleks.

Komersialisasi pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini juga merupakan kebijakan dari tumbuhnya liberalisasi pendidikan, maka tidak heran apabila anak-anak usia produktif sekolah tidak mampu melanjutkan pendidikannya, akibat terbatasnya ketersediaan dana dan makin mahalnya biaya masuk sekolah. Adagium yang mengatakan bahwa biaya mahal adalah cerminan  berkualitasnya pendidikan sudah terlanjur melakat di masyarakat dan hal ini menunjukkan kegagalan Negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan.

Tujuan dan cita-cita pendidikan untuk memerdekakan anak secara lahir dan bathin seharusnya dimaknai dan dipraktekkan dengan sepenuh hati, pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab seluruh bangsa ini seharusnya diwujudkan bukan untuk kepentingan para pembuat kebijakan semata akan tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dengan demikian diharapkan pendidikan akan memerdekakan anak-anak Indonesia dan menjadi hak asasi anak secara merdeka pula.


23 Januari 2013...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar