Filsuf
Yunani Plato pernah mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan
memperbaharui, lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran, sedangkan
pemikir besar pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara memberi petuah pendidikan
yang sangat bermakna yaitu ada tiga unsur pendidikan yang harus berjalan sinergis yaitu keluarga,
sekolah dan masyarakat. Dengan Among Metode diharapkan anak akan tumbuh sesuai
kodrat (naturelijke groei) dan keadaan budaya sendiri (cultuur histories).
Sehingga ada tiga hal yang patut dan perlu untuk dikembangkan yaitu membangun budaya agar siswa selalu siap dengan perubahan
yang semakin kompetitif mengingat budaya itu bersifat kontinue, konvergen dan
konsentris Secara praktikal hampir ada kesamaan diantara kedua pemikir
besar tersebut tentang bagaimana mengejewantahkan tugas dan tujuan pendidikan,
keduanya melihat bahwa proses pendidikan adalah tentang proses memerdekakan
sebagai prasyarat kekuatan menghidupkan dan menggerakan lahir dan bathin anak
untuk tumbuh sebagai pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berfikir merdeka.
Sejalan
dengan hal tersebut, pemerintah melalui undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1).
Dan apabila kita lihat lebih jauh lagi secara mendasar dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 versi amandemen disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, kemudian dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Apabila dikaitkan dengan konteks pancasila sebagai sumber dan kaidah hukum Negara yang secara konstitusionil mengatur Negara dan unsur-unsurnya yaitu rakyat dan pemerintahan Negara, sudah jelas bahwa di atas kertas pasal 31 UUD 45 tersebut sudah sesuai dan sinkron dengan Pancasila yaitu menjadikan adanya usaha meningkatkan keimanan dan ketaqwaan (sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa) dan adanya nilai-nilai persatuan bangsa (sila ketiga persatuan Indonesia) serta untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (sila kelima keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia).
Lalu
bagaimana implementasi pendidikan di Indonesia? ternyata pendidikan dilakukan
tidak secara semestinya dijalankan. Pendidikan sebagai wujud kemerdekaan warga
Negara tidak mampu diwujudkan ketika semakin banyaknya masyarakat ekonomi bawah
yang terpaksa dipinggirkan karena tidak mampu membayar pungutan uang sekolah
yang relatif besar, bantuan operasional sekolah sebagai wujud program pendanaan
dari pemerintah untuk sekolah ternyata tidak memihak masyarakat ekonomi kelas
bawah karena pada kenyataannya sekolah-sekolah tersebut tetap memungut biaya-biaya
tertentu kepada para orang tua/wali murid, sedangkan di sisi lain realisasi anggaran
pendidikan minimal 20% dalam APBN dan APBD masih belum sesuai dengan
implementasinya baik dalam hal pendistribusian maupun alokasi prioritas
anggarannya.
Sistem
pendidikan Indonesia yang kini terjelmakan melalui perubahan kurikulum pada
tahun 2013 juga tidak memperhatikan aspek guru sebagai pengajar, klaim dinas
pendidikan dan kebudayaan sebagai institusi pembuat kebijakan bahwa kurikulum
2013 ditekankan pada metode mengajar yang merangsang keaktifan siswa dan
diharapkan mampu menjawab tantangan jaman tidak disinergikan dengan kemampuan
guru secara proporsional, menghilangkan rencana program pembelajaran dan
silabus sebagai pegangan guru adalah kebijakan yang kontra produktif disaat
pemerintah ingin meningkatkan kualitas guru melalui metode pengajaran kurikulum
dan sertifikasi guru yang sudah berlangsung. Yang perlu dirubah adalah upaya
peningkatan guru dengan berbagai macam pelatihan yang mendorong pada metode
pembelajaran aktif kepada siswa di kelas bukan dengan merubah kurikulum yang
justru mendorong pada miskinnya kreatifitas pengajar.
Pemaksaan
system baru kepada masyarakat adalah kesalahan substansi birokrasi pendidikan
yang cenderung antipasti terhadap perbedaan cara pandang di masyarakat. Yang terjadi
kemudian adalah kebijakan system pusat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak
sesuai dengan kebutuhan pendidikan di daerah yang serba majemuk. Hal yang
paling menakutkan adalah apabila system baru tersebut hanya tak lebih hanya merupakan
eksperimen kebijakan dan apabila ini terjadi yang paling dirugikan adalah
pengajar-pengajar dan instituasi pendidikan di daerah yang sudah mempunyai permasalahan yang kompleks.
Komersialisasi
pendidikan yang terjadi akhir-akhir ini juga merupakan kebijakan dari tumbuhnya
liberalisasi pendidikan, maka tidak heran apabila anak-anak usia produktif
sekolah tidak mampu melanjutkan pendidikannya, akibat terbatasnya ketersediaan
dana dan makin mahalnya biaya masuk sekolah. Adagium yang mengatakan bahwa biaya
mahal adalah cerminan berkualitasnya
pendidikan sudah terlanjur melakat di masyarakat dan hal ini menunjukkan
kegagalan Negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya untuk memperoleh
pendidikan.
Tujuan
dan cita-cita pendidikan untuk memerdekakan anak secara lahir dan bathin seharusnya
dimaknai dan dipraktekkan dengan sepenuh hati, pendidikan sebagai bagian dari
tanggung jawab seluruh bangsa ini seharusnya diwujudkan bukan untuk kepentingan
para pembuat kebijakan semata akan tetapi untuk seluruh masyarakat tanpa
terkecuali, dengan demikian diharapkan pendidikan akan memerdekakan anak-anak Indonesia dan menjadi hak asasi anak secara merdeka pula.
23 Januari 2013...
23 Januari 2013...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar