Ahmad Broer

Kamis, 24 Januari 2013

REFORMASI STRUKTUR PENYELENGGARAAN NEGARA



Tuntutan reformasi menyebabkan perubahan yang sangat besar terhadap struktur penyelanggaraan Negara di Indonesia, distribusi kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif mengalami beberapa perubahan yang diejawantahkan melalui amandemen UUD 1945, selain itu salah satu perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan Negara adalah terjadinya desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah, dari pemerintahan yang berpusat di Jakarta menjadi pemerintahan yang berpusat di provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam bidang legislatif dalam kurun waktu 1999-2002 telah terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat dihapuskannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan setingkat derajatnya dengan lembaga tinggi negara lainnya yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan otonomi daerah dan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif tersendiri sebagai penyeimbang DPR.

DPR dan DPR merupakan dua lembaga yang setingkat akan tetapi memiliki perbedaan dalam struktur komposisi keanggotaan dan tingkat kewenangan yang tidak sebanding. Anggota DPD terdiri dari 132 anggota yang merupakan perwakilan 33 propinsi yang masing-masing berjumlah 5 perwakilan tiap propinsinya sementara anggota berjumlah DPR 560 orang. Apabila kita melihat sisi keterwakilan sangat jelas DPD merupakan lembaga yang mutlak mewakili semua daerah di Indonesia dari sabang sampai merauke dan dapat menjadi lembaga aspiratif daerah yang tersalurkan di lembaga legislative. Akan tetapi disisi lain peranan (power) DPD ternyata tidak sepadan dengan mutlaknya asas representative tersebut, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan suatu peraturan perundang-undangan karena akan menjadi bias dan mentah dalam sidang paripurna  DPR.

Secara teori dan praktek pemilihanpun anggota DPD lebih legitimated dibandingkan dengan anggota DPR, apabila anggota DPR yang terpilih ditempatkan melalui nomor urut partai dan daerah pemilihan melalui pemilihan umum dan ada keterwakilan partai yang menyebabkan satu orang masuk ke dalam anggota DPR maka anggota DPD dipilih dari suatu propinsi dan hanya menempatkan 5 wakilnya di DPR disamping lebih banyak jumlah orang yang memilih anggota DPD dibandingkan dengan anggota DPR.  Peranan DPD sebagai representasi dan kepentingan-kepentingan daerah-daerah di Indonesia akan menjadi tidak seimbang apabila hal ini terus terjadi, produk undang-undang yang selama ini dihasilkan oleh DPR dan pemerintah belum merupakan perwujudan aspirasi dan kebutuhan daerah maka oleh sebab itu proses wacana amandemen UUD 1945 yang mengatur DPD sebagai lembaga yang lebih kuat harus diwujudkan.

Terobosan di bidang hukum ditandai dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai “wasit” norma hukum. MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan, yaitu (1) mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden (2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada. Walaupun begitu MK tidak dapat bersifat aktif karena dibatasi oleh asas non-interventionism yaitu asas yang mengatur tentang lembaga tinggi negara yang tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing antar lembaga. MK hanya dapat bersifat aktif merieview apabila ada gugatan masyarakat tentang suatu produk undang-undang.  

Kamis, 24 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar