Tuntutan reformasi
menyebabkan perubahan yang sangat besar terhadap struktur penyelanggaraan Negara
di Indonesia, distribusi kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif
mengalami beberapa perubahan yang diejawantahkan melalui amandemen UUD 1945, selain
itu salah satu perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan Negara adalah terjadinya
desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah, dari pemerintahan yang berpusat
di Jakarta menjadi pemerintahan yang berpusat di provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam bidang legislatif dalam
kurun waktu 1999-2002 telah terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar
1945 yang berakibat dihapuskannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai lembaga tertinggi negara dan setingkat derajatnya dengan lembaga tinggi
negara lainnya yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan
otonomi daerah dan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif tersendiri sebagai
penyeimbang DPR.
DPR dan DPR merupakan dua lembaga
yang setingkat akan tetapi memiliki perbedaan dalam struktur komposisi
keanggotaan dan tingkat kewenangan yang tidak sebanding. Anggota DPD terdiri
dari 132 anggota yang merupakan perwakilan 33 propinsi yang masing-masing
berjumlah 5 perwakilan tiap propinsinya sementara anggota berjumlah DPR 560 orang. Apabila kita
melihat sisi keterwakilan sangat jelas DPD merupakan lembaga yang mutlak mewakili
semua daerah di Indonesia dari sabang sampai merauke dan dapat menjadi lembaga
aspiratif daerah yang tersalurkan di lembaga legislative. Akan tetapi disisi
lain peranan (power) DPD ternyata tidak sepadan dengan mutlaknya asas representative
tersebut, DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk mengesahkan suatu peraturan
perundang-undangan karena akan menjadi bias dan mentah dalam sidang paripurna DPR.
Secara teori dan praktek
pemilihanpun anggota DPD lebih legitimated dibandingkan dengan anggota DPR,
apabila anggota DPR yang terpilih ditempatkan melalui nomor urut partai dan
daerah pemilihan melalui pemilihan umum dan ada keterwakilan partai yang
menyebabkan satu orang masuk ke dalam anggota DPR maka anggota DPD dipilih dari
suatu propinsi dan hanya menempatkan 5 wakilnya di DPR disamping lebih banyak
jumlah orang yang memilih anggota DPD dibandingkan dengan anggota DPR. Peranan DPD
sebagai representasi dan kepentingan-kepentingan daerah-daerah di Indonesia akan
menjadi tidak seimbang apabila hal ini terus terjadi, produk undang-undang yang
selama ini dihasilkan oleh DPR dan pemerintah belum merupakan perwujudan aspirasi dan kebutuhan
daerah maka oleh sebab itu proses wacana amandemen UUD 1945 yang mengatur DPD
sebagai lembaga yang lebih kuat harus diwujudkan.
Terobosan di bidang hukum ditandai
dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang
bertugas sebagai “wasit” norma hukum. MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan,
yaitu (1) mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden (2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan
masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani
sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan
pemilukada. Walaupun begitu MK tidak dapat bersifat aktif karena dibatasi oleh asas
non-interventionism yaitu asas yang mengatur tentang lembaga tinggi negara yang
tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing antar lembaga. MK hanya
dapat bersifat aktif merieview apabila ada gugatan masyarakat tentang suatu produk
undang-undang.
Kamis, 24 Januari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar