Ahmad Broer

Sabtu, 26 Januari 2013

Etika dan Moral kepemimpinan (pemakzulan Aceng Fikri)


Adagium bahwa hukum di Indonesia bak pisau yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas sudah terlanjur melekat di benak masyarakat kita, perasaan geram dan perlakuan tidak adil tentang penegakan hukum yang sedang berjalan terkadang membuat apriori sekaligus antipati masyarakat. Sering kita saksikan baik di media televisi atau media cetak tentang perlakuan tidak adil bagi masyarakat kecil yang menjadi korban ketidak adilan penegakan hukum sedangkan di sisi lain para penguasa baik itu pejabat tinggi, gubernur dan kepala daerah luput dari perlakuan hukum yang semestinya bahkan tindakan hukum pemakzulan kepada seorang pejabat kepala daerah sepertinya tidak akan pernah ada.

Dan untuk pertama kalinya di Indonesia kasus pemakzulan (impeachment) terhadap seorang kepala daerah/bupati terjadi, permintaan DPRD Garut tentang pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri kepada Mahkamah Agung dikabulkan. MA berargumen bahwa posisi sang bupati sebagai kepala daerah tak dapat dipisahkan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, artinya jabatan bupati yang diemban tetap melekat pada pribadi Aceng Fikri ketika menikah dengan seseorang.

Ironisnya pemakzulan terhadap aceng fikri tersebut bukan disebabkan karena persoalan politik atau sosial melainkan persoalan etika pribadi, periaku moral dan etika kepemimpinan. Kesalahan mendasar Aceng adalah status perkawinannya dengan gadis yang masih belia (fani oktora berusaia 18 tahun) tidak pernah dicatatkan ke lembaga resmi pernikahan dan yang paling membuat etika moral Aceng Fikri menjadi minus adalah prosedur perceraian dari perkawinan yang hanya berusaia empat hari tersebut juga tidak melalui lembaga resmi melainkan hanya melalui pesan singkat pribadi.

Efek langsung dari kondisi tersebut ini membuat tekanan masyarakat semakin meluas, efek pribadi kemudian menggelinding menjadi efek social politik, tekanan terhadap Aceng Fikri dalam kapasitasnya selaku bupati kepala daerah yang seharusnya mempunyai etika keteladanan seorang pemimpin digugat dan akhirnya kebijakan politik menjadi pintu masuk yang lebar untuk memakzulkan Aceng Fikri dari jabatannya.

Tidak akan menjadi persoalan apabila Aceng Fikri atau siapapun pejabat tinggi atau pemimpin di negeri ini mempunyai lebih dari satu istri atau menikah berkali-kali, asalkan prosedur pernikahan dan percerainnya ditempuh sesuai dengan tata cara yang resmi dan adil, adil untuk semua pihak tentunya, adil dalam makna tidak merugikan pihak manapun termasuk istri resmi pejabat tinggi yang bersangkutan. Persoalannya disini adalah rasa keadilan, rasa keadilan yang dibarengi etika dan moral pemimpin yang patut dan pantas, seorang pemimpin haruslah bersikap adil dalam ruang lingkup terkecil seperti perkawinan sampai dengan ruang lingkup yang besar dalam mengurus dan mensejahterakan rakyatnya.

Trend publik dalam memberi tekanan kepada persoalan etika dan moral pemimpin kini menjadi hal yang terus terjadi. Media sosial, politik dan kemasyarakataan tidak hanya menyoroti karir pemimpin yang cemerlang akan tetapi juga menyoroti persoalan etika dan moral pribadi pemimpin. Kasus yang menimpa ketua pengadilan tinggi Palembang Daming Sanusi nyaris memiliki benang merah yang sama dengan Aceng Fikri, keduanya sama-sama melecehkan kaum wanita, apabila Aceng Fikri melecehkan wanita karena menikahi tanpa mencatatkannya ke lembaga resmi pernikahan dan menceraikan dalam empat hari tanpa prosedur resmi maka Daming sanusi harus menanggung ucapannya yang membuat publik protes keras dan antipati dengan mengatakan yang diperkosa dan pemerkosa sama-sama menikmati pada saat menjawab pertanyaan fit and proper test sebagai hakim agung di komisi III DPR RI. Tekanan publik melalui media sosial dan kemasyarakatan membuat Daming Sanusi gagal terpilih sebagai hakim agung.

Tuntutan adil dan bijaksana bagi seorang pemimpin adalah prasyarat mutlak, hasrat kekuasaan pun seharusnya dibarengi dengan etika dan moral kepemimpinan adiluhung, meski pada praktiknya, penegakan hukum di negeri ini masih terlalu kental dengan bumbu politik namun yang terpenting adalah keselarasan hukum dan politik dan etika moral selayaknya dipraktekkan dengan santun, elegan, dan adil.

25 Januari 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar