Dalam konteks dan sifatnya yang luas dan dinamis suatu konstitusi sangat dimungkinkan untuk dilakukan perubahan, bersifat luas karena konstitusi mencakup berbagai hal tentang dogma maupun perihal kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan suatu bangsa dan bersifat dinamis karena konstitusi harus senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat. Keluasan dan kedinamisan suatu konstitusi sejatinya harus sejalan dengan terwujudnya perubahan kekuatan politik suatu negara karena kekuatan politiklah yang menjadi subjek menentukan terwujudnya perubahan tersebut disamping tumbuh kembangnya masyarakat dalam mendapatkan jaminan kepastian hak-haknya.
Setidaknya ada 2 (dua) alasan yang melatarbelakangi perlu dilakukannya perubahan konstitusi yaitu pertama konstitusi tersebut sudah tidak mampu lagi mengatur setiap permasalahan masa kini atau masa depan dan yang kedua konstitusi tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang semakin dinamis. Dalam hal ini terealisasinya tata kehidupan yang diatur dalam konstitusi merupakan nilai dasar dalam menyelesaikan permasalahan yang berlaku dari masa kini hingga masa depan dan hanya konstitusi yang bergerak maju adaptif dengan kedinamisan masyarakatlah yang mampu menjadi instrumen sehingga konstitusi tersebut tidak bersifat "old fashioned".
Sebagai dampak dari output dari pelaku politik yang melakukan kompromi-kompromi berdasarkan kepentingan menjadikan konstitusi bersifat tidak sempurna dan hanya menjadi sempurna pada saat itu saja dan sekaligus hal itu mencerminkan bahwa kepentingan adalah substansi mendasar dalam politik. Kemudian timbul pertanyaan dalam kondisi apakah konstitusi dapat dirubah? jawaban yang paling memungkinkan dari pertanyaan tersebut adalah berkaitan dengan apa yang sudah dipaparkan di atas yaitu tergantung kepada kekuatan para pelaku politik yang berkuasa dalam mewujudkan kemauan politik untuk merubahnya, adapun cara-cara perubahan konstitusi yang penulis kutip dari pendapat CF Strong adalah 1) melalui kekuatan legislatif, 2) melalui rakyat dengan referendum, 3) melalui negara bagian (khusus untuk negara serikat), 4) melalui konvensi ketatanegaraan atau suatu lembaga yang secara khusus dibentuk untuk merubah.
Dari paparan singkat di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi bukanlah kitab suci yang tidak dapat dirubah, adalah suatu kenyataan bahwa konstitusi hanya merupakan output politik dan mengalami kecenderungan sifat tidak sempurna untuk dapat menyelesaikan permasalahan kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, adagium bahwa yang abadi dalam politik adalah kepentingan semakin tertegaskan sehingga upaya merubah konstitusi sebagai bagian dari dinamisnya kepentingan merupakan salah satu jalan agar utamanya hak-hak masyarakat tetap dapat dijamin dan dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar