Ahmad Broer

Selasa, 11 Oktober 2011

catatanku, kopi hitamku dan visi misi elitmu


Pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang salah satu tugas pokok bangsa Indonesia selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan, demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional yang disusun melalui perencanaan pembangunan nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan Negara, hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu undang-undang nomor 25 tahun 2004 juga menekankan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam rencana pembangunan lima tahunan, yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RPJP Daerah tersebut dimaksudkan agar setiap daerah memiliki rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan sekaligus mempunyai misi mengenai upaya-upaya apa yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi setiap daerah. Visi dan misi sebagai rumusan kebijakan akan sangat berbeda di setiap daerah dan disesuaikan dengan kekhasan masalah, potensi, aspirasi, dan kebutuhan setiap daerah, lintas-konstituen, dan lintas-pemangku kepentingan daerah tersebut.


Rumusan Visi Dan Misi
Berkaitan dengan visi dan misi dalam rangka pemilihan kepala daerah Banten, ketiga pasangan kandidat calon gubernur Banten periode 2011-2016 pada hari rabu tanggal 05 Oktober 2011 telah menyampaikan visi dan misinya pada rapat paripurna istimewa di DPRD Banten sekaligus sebagai salah satu tahapan proses pencalonan calon gubernur, harapannya adalah dengan melalui panyampaian visi dan misi maka masyarakat dapat mengetahui informasi program-program dan langkah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh calon gubernur yang bersangkutan apabila nanti menjadi gubernur terpilih. Dan berikut ini rumusan visi dan misi calon gubernur Banten yang telah disampaikan pada rapat paripurna istimewa di DPRD Banten tersebut :

Pasangan Ratu Atut Dan Rano Karno
Visi: Bersatu Mewujudkan Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa.
Misi:
- Peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah dan kawasan untuk pemenuhan layanan dasar dan peningkatan daya saing yang daerah
- Pemantapan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Peningkatan sumberdaya manusia yang religius, cerdas dan berdaya saing dalam kerangka penguatan NKRI
- Penguatan semangat kebersamaan antar-perilaku pembangunan dan sinergitas pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selaras, serasi, dan seimbang
- Peningkatan mutu dan kinerja pemerintah daerah yangberwibawa menuju tata kelola pemerintah yang baik dan bersih
Strategi:
- pengembangan aksesibilitas dan pelayanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat
- peningkatan jejaring ekonomi kreatif dan inovatif (knowledge base economy)
- penguatan SDM berkarakter dan berkemampuan iptek
- peningkatan partisipasi masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pembangunan daerah
- penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah

Pasangan Wahidin Halim Dan Irna Narulita
Visi: Banten sebagai provinsi Terdepan dalam Membangun Peradaban Baru Menuju Masyarakat Cerdas, Sehat, dan Mandiri yang ber-Akhlaqul Karimah
Misi:
- menguatkan tata pemerintah yang baik (good governance) melalui reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang prima
- meningkatkan kualitas pendidikan, keseharan, infrastruktur dan kesejahteraan social
- mendorong pertumbuhan ekonomi multisektor denagn penguatan keterkaitan (lingkage) antarsektor
- mendorong kemandirian lokal yang menunjang stabilitas ekonomi, keamanan, dan politik
- mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Implementasi visi dan misi:
- bidang ekonomi: iklim investasi yang kondusif; sector informal, koperasi, dan UKM; sector pertanian; sector indutri dan perdagangan serta jasa; penurunan angka pengangguran
- bidang pendidikan: infrastruktur pendidikan; biaya pendidikan
- bidang kesehatan: membangun infrastruktur yanglayak, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan
- bidang pembangunan infrastruktut dan pelayanan publik: peningkatan akses perluasan jalan
- bidang kese]jahteraan social: meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah social
- bidang pemuda dan olahraga: pengembangan olahraga prestasi
- bidang pengendalian lingkungan hidup: konservasi dan rehabilitasi kawasanm hijau
- bidang pemberdayaan perempuan: peningkatan partisipasi perempuan sebagai pendidik
- bidang pengelolaan keamanan, ketertiban dan penegakan hukum: implementasi dan kerjasama Program Polisi dan Komunitas
- bidang pengelolaan perumahan dan pemukiman: pembangunan rumah susun di kota yang padat dan rumah sederhana
- bidang pengembangan budaya dan pariwisata: fasilitas bidaya lokal dan nasional
- bidang ketenagakerjaan: pengembangan kesempatan kerja
- bidang perencanaan pembangunan: peningkatan partisipasi masyarakat terhadap perencanaan pembangunan

Pasangan Jajuli Juwaini Dan Ahmad Muzzaki
Visi: mewujudkan Banten Segera Adil dan Sejahtera!
Misi:
- membangun infrastruktur yang kokoh secara merata
- menyediakan iklim investasi yang kondusif dengan menjamin keamanan dan kepastian hukum serta membangun tatanan ekonomi daerah yang unggul, kompetitif dan adil berbasis pada UMKM, pertanian, kelautan, perikanan dan peternakan menuju Banten segera sejahtera
- menyediakan akses layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta iman dan taqwa
- mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih denagn meningkatkan kemampuan birokrasi pemerintah daerah yang amanah, professional, dan berwibawa
- membangun system layanan kesehatan yang murah, berkualtas, dan merata melalalui investasi Puskesmas
- mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai agama, social dan budaya serta adat-istiadat masyarakat Banten yangmenjunjung nilai-nilai luhur

9 program unggulan:
- Rp 1 Milyar untuk pembangunan infrastruk tiap desa
- menyediakan ½ juta lapangan kerja
- penyediaan pendidikan 100% gratis sampai dengan SLTA/MA Negeri
- penyediaan 1 unit traktor tiap gabungan kelompok tani (Gapoktan)
- penyediaan layanan kesehatan gratis di Puskemas dan rawat inap di RSUD kamar kelas 3
- pengadaan sarana olahraga untuk umum di setiap kecamatan
- penyediaan beras untuk masyarakat kurangmampu 15 kg/bulan tiap KK
- penyediaan kredit usaha untuk kaum ibu Rp. 10 Juta tiap RW
- bantuan dana pengemmbangan Rp.100 juta tiap pondok pesantren

Dari sudut pandang penjabaran rumusan visi dan misi tersebut di atas, wawasan penulis mengargumentasikan bahwa identifikasi visi dan misi yang telah disampaikan diatas akan dilakukan melalui dasar pemikiran bahwa yang paling utama dalam setiap rumusan (visi dan misi) adalah keterkaitannya dengan masalah-masalah publik atau kebijakan publik, hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa visi dan misi akan diimplementasikan melalui kebijakan publik dan dasar pemikiran yang kedua adalah melalui pendekatan pembahasan secara normatif dan aplikatif.


Pendekatan Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah salah-satu kajian dari Ilmu Administrasi Publik yang banyak dipelajari oleh ahli serta ilmuwan Administrasi Publik. Pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye,1992;24). Dari pengertian tersebut apabila kita kaitkan dengan visi dan misi, bahwa pemerintah harus menerapkan kebijakan yang bersifat memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan.

Kemudian kebijakan publik dalam praktik ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks bagaimana merumuskan kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua, bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan dan ketiga, bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105).  Dalam konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan sebagai berikut:
  1. Apakah Isu tersebut dianggap telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa diabaikan?.
  2. Apakah Isu tersebut sensitif, yang cepat menarik perhatian masyarakat?
  3. Apakah Isu tersebut menyangkut aspek tertentu dalam masyarakat?
  4. Apakah Isu tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam masyarakat kalau diabaikan?
  5. Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kekuasaan dan legitimasi?
  6. Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang sedang berkembang dalam masyarakat?
Selanjutnya menurut Said Zainal Abidin menerapkan kriteria yang menjadi prioritas (Said Zainal Abidin, 2004: 56-59) dalam melaksanakan proses isu-ius tersebut. Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu di antara berbagai kebijakan:
- Efektifitas – mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
- Efisien – dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
- Cukup – suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang ada.
- Adil
- Terjawab – kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.

Pada tataran kebijakan publik ini menjadi sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan formulasi yang tepat dalam merumuskan kebijakan publik melalui pendekatan isu-isu yang terjadi di masyarakat untuk kemudian di analisa dan dijadikan dasar prioritas kriteria kebijakan.


Pendekatan Normatif Dan Aplikatif
Sejak awal penulis termasuk orang yang percaya bahwa transformasi demokrasi di propinsi Banten bukanlah sebuah proses yang mudah. Tidak mudah bagi pemerintahan dan elit Banten dan masyarakat karena berbagai faktor seperti perkembangan masyarakat yang cenderung stagnan, kegagalan elit Banten untuk mengembangkan platform politik sebagai dasar kokoh proses transformasi politik dan yang ketiga terjadinya kesenjangan visi demokrasi antara berbagai elemen yaitu rakyat (mahasiswa dan kaum muda) dengan generasi lebih tua (elit banten).


Berkaitan dengan proses tahapan demokrasi yaitu penyampaian visi dan misi oleh calon gubernur Banten, wawasan penulis mencoba memetakan visi dan misi tersebut melalui dua pendekatan yaitu normatif dan aplikatif berdasarkan bidang-bidang yang menjadi orientasi visi dan misi tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa visi dan misi yang disampaikan pasangan calon gubernur Ratu Atut dan Rano Karno mempunyai kecenderungan yang normatif yaitu bersifat teoritis, tidak bisa diukur dan menggunakan bahasa-bahasa yang abstrak, atau dengan kata lain tidak ada mekanisme teknis yang menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan secara pasti mengenai upaya peningkatan yang akan dilakukan dan kapan target tersebut dapat dicapai baik melalui perhitungan angka ataupun persentase, salah satu contoh adalah misi pemantapan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurut hemat penulis akan lebih realistis apabila misi tersebut dirubah menjadi pemantapan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempraktekkan system birokrasi perijinan yang mudah dan cepat bagi investor guna mendorong pertumbuhan ekonomi, dan selain itu redaksional meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dirubah dengan bahasa yang lebih kongkrit yaitu dengan menyebutkan bahwa meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui dibangunnya gedung balai latihan kerja dalam waktu 2 tahun mendatang dan diperuntukkan bagi masyarakat secara gratis agar masyarakat memperoleh keterampilan dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Berbanding lurus dengan pasangan pertama, pasangan Wahidin Halim dan Irna Narulita juga mempunyai visi dan misi yang kurang menjelaskan secara detail dan bersifat normatif, penjelasan misi melalui bidang-bidang tidak membantu secara keseluruhan rumusan visinya. Terdapat kesan tidak ada rumusan yang secara jelas menjelaskan sasaran yang ingin dicapai secara realistis oleh bidang-bidang tersebut. Salah satu contoh yang bisa dikemukakan adalah misi bidang pemuda dan olah raga yang hanya menyebutkan pengembangan olah raga prestasi, akan lebih realistis dan tepat sasaran apabila misi tersebut dirubah dengan pernyataan pembangunan stadion olah raga bertaraf nasional di propinsi Banten dalam kurun waktu 1 tahun setelah terpilih menjadi gubernur.

Visi dan misi yang lebih aplikatif bisa didapat dari pasangan Jajuli Juwaini Dan Ahmad Muzzaki, adanya Sembilan program unggulan yang merupakan pengejawantahan visi dan misi membantu pasangan ini menjadi yang terbaik dalam penyampaian visi dan misi dibanding dua calon gubernur lainnya, selain bersifat teknis realistis, Sembilan program unggulan juga menggunakan bahasa yang kongkrit, jelas dan tepat sasaran walaupun cenderung mercu suar dan tidak mempergunakan parameter-parameter yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Akan tetapi hampir sama dengan calon gubernur lainnya, orientasi target tidak disebutkan tentang kapan pencapaian akan dilakukan sehingga tidak dapat diukur secara jelas dan menjadi cenderung bias aplikatif.

catatan dibuat pada tanggal 10 Oktober 2011 menjelang Pilkada Banten.
readmore »»  

Senin, 19 September 2011

Sebuah Catatan Tentang Negeriku Indonesia…Negeri Para Politisi


Sebuah Catatan Tentang Negeriku Indonesia…Negeri Para Politisi
Deskripsi
Dalam buku berjudul Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams antara lain memuat pertanyaan dan komentar Bung Karno terhadap ketua-ketua partai politik yang tumbuh di era Demokrasi Parlementer tahun 1955-1959. 
Soekarno berkata, "Apakah rencana Saudara untuk masa depan jika Saudara memegang kekuasaan? Tidak berapa (banyak) yang mempunyai gambaran yang jelas mengenai ini. Sama saja dengan istanaku yang diobrak-abrik, boleh dikatakan hampir tidak ada yang mempunyai pikiran yang membangun selain daripada menjawab, tentu mesti ada kamar tidur dan kamar makan dan perlu ada kursi. Cuma itu yang mereka tahu. Rencana sesungguhnya kabur dan tidak tegas. Begitu pun dengan tokoh-tokoh politik. Setiap tokoh politik mengimpikan 'gedung yang indah'. Akan tetapi, bagaimana membangunnya, itulah yang tidak mereka ketahui."
kemudian ia melanjutkan, "Tiap golongan mencoba mengungguli yang lain. Perdebatan bertele-tele tanpa hasil, berlomba-lomba mengejar kedudukan, fitnahan, caci-maki, kritik-kritik yang mematikan. Setiap suara menuntut supaya didengar.

Data
Untuk konteks Indonesia, jumlah politisi sangatlah berlimpah, apabila kita hitung di pusat (anggota DPR RI) yang berjumlah sebanyak 560 anggota plus anggota DPD RI sebanyak 132 anggota, belum lagi apabila kita menjumlahkan anggota DPRD 33 propinsi serta anggota DPRD kota dan kabupaten yang berjumlah 490. Dalam dimensi berbeda seorang pebisnis muda tanah air, yaitu Sandiaga Salahudin Uno mengatakan “di Indonesia terlalu banyak politisi”, dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu, tercatat 700.000 Caleg. Sementara jumlah wirausahawan hanya 300.000”. (Harian Kompas (03/02/2011).

Fakta
Lantas persoalannya kemudian adalah apa out put yang diberikan para politisi yang jumlahnya melimpah ruah tersebut terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawabannya adalah hampir tidak memuaskan, konteks dan makna fungsi politisi (anggota DPR) seperti tercantum dalam bab 2 pasal 4 tata tertib DPR tentang susunan dan kedudukan serta tugas dan wewenang anggota DPR tentang fungsi legislasi (membentuk undang-undang) ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, fakta yang terjadi adalah masih lemahnya kompetensi para anggota DPR tersebut dalam membuat UU, data yang terdeskripsikan di lembaga mahkamah konstitusi (yang berfungsi dan mempunyai kewenangan melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat) terdapat 370 UU yang digugat oleh masyarakat dan 42 UU yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh MK karena secara substantif maupun perumusannya dianggap salah. Dari kondisi objektif tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuatan UU tersebut sebagian besar dibuat oleh anggota DPR yang kurang kompeten dan tidak menguasai persoalan serta hanya mengandalkan staf ahli yang sebenarnya perlu dipertanyakan keahliannya. (terdapat mis manajemen dalam pola perekrutan dan penerapan the right man on the right place yang keliru dalam proses tersebut).

Data yang tergambarkan tersebut merupakan fakta-fakta  betapa kontribusi para politisi belum memiliki energi positif terhadap persoalan-persoalan negeri ini.  Wacana lain yang juga menambah daftar panjang antipasti masyarakat terhadap politisi kita adalah hobi bepergian dengan alasan studi banding ke luar negeri. Bahkan beberapa waktu yang lalu untuk studi tentang kepramukaan saja sejumlah anggota DPR perlu melakukannya. Logika awam berkesimpulan sangat naïf plus aneh di era serba teknologi informasi dengan media komunikasi yang makin global dan canggih saat ini, politisi kita masih merasa perlu studi banding dengan tatap muka. (kita cukup mahfum kepramukaan atau kepanduan di negeri ini sudah ada sejak jaman penjajahan) Lebih efisien, hemat dan produktif apabila para politis tersebut cukup dating ke sekolah2 di seluruh Indonesia sekaligus bertanya kepada anak-anak SD maupun SMA yang masih giat berlatih kepramukaan sebagai kegiatan ekstra kurikulernya. Kemudian ada lagi ide-ide tentang adanya dana rumah aspirasi yang secara kasat mata sangat kontra produktif dengan prinsip keterwakilan, serta wacana dan wahana pentingnya gedung DPR baru yang mewah dengan penggunaan dana yang sangat besar dan menciderai semangat efisiensi dan ekonomis masyarakat.

Solusi
Bahwa di banyak Negara ideologi kapitalisme selalu dicurigai dan dianggap biang permasalahan kerusakan budaya, alam dan politik adalah fakta yang tidak dapat dibantah, Kapitalisme dipandang sebagai sebentuk wajah tunggal (monolitik). Padahal, posisi atau locus dimana kita berada sangat menentukan bagaimana cara kita memandang suatu ideologi. Seperti ideologi2 lain yang tumbuh di muka bumi, kapitalisme berwajah banyak dan selalu terdapat sisi-sisi parsial berbeda, memiliki keunikan khas, dan adaptasi serta pengembangan.
Begitupun dengan dimensi kapitalisme sebagai metode yang kurang lebih berarti sebagai sistem yang bertumpu pada kehadiran inovasi dan kecerdasan berfikir entrepreunership manusiawi. Sejatinya kapitalisme entrepreunership manusiawi ini adalah berupaya untuk memberikan partisipasi kepada para pengusaha dan kesempatan kepada masyarakat yang berjiwa entrepreunership untuk berwira usaha dan berlaku cerdas sebagai inovator pembangunan dan mengimbangi jumlah politisi yang semakin melimpah dalam upayanya untuk memberikan kontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesalahkaprahan idiom kapitalisme sebagai sumber kerakusan dapat dikikis habis dengan upaya meyakinkan bahwa kapitalisme adalah energy positif dalam dimensi pembangunan dan bergerak linear dengan makna isi pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagai landasan berfikir dan bertindak. 

Tentunya sangat dibutuhkan kemampuan para enterpreunership dalam mengaplikasikan isi pasal 33 UUD 1945 dan menjalankan inovasi-inovasinya, upaya kemakmuran rakyat (bukan menyulitkan rakyat seperti para politisi) hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki inovasi-inovasi, kecerdasan berfikir wirausaha dan jumlah kapital yang memadai untuk mengikis pertumbuhan ekonomi yang cenderung negatif seperti polusi, defisit energy, dehumanisasi dan kerusakan alam. Walaupun tentunya untuk melipatgandakan kuantitas dan kualitas para entrepreunership (kaum inovator itu), tentunya sangat didukung sejumlah prasyarat-prasyarat seperti sistem hukum yang mendukung, sistem ekonomi yang konstruktif, pranata sosial yang stabil, dukungan pemerintah, penghargaan terhadap hak cipta, dan pengikisan faktor-faktor penghambat (seperti korupsi, kolusi, dan monopoli yang lazimnya biasa dilakukan oleh politisi). 

 
readmore »»  

INDONESIA SURPLUS POLITISI, DEVISIT NEGARAWAN

KEMAJUAN SUATU BANGSA HANYA AKAN DAPAT DICAPAI MELALUI PROSES MANAJEMEN
by. Pitan Daslani
Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang salah Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang salah kelola. “There are no underdeveloped countries, only under-managed ones”.
Tanri Abeng yang memperoleh gelar doktor bidang multidisiplin dari Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini selanjutnya menambahkan bahwa “hanya manajemen sajalah dengan kepemimpinan yang efektif yang dapat menciptakan nilai tambah sebagai kekayaan bagi kemakmuran suatu bangsa”. Kemakmuran suatu bangsa tidak diukur dari berapa banyak jumlah orang kaya di puncak piramida, tapi sebaliknya berapa banyak masyarakat kelas bawah di dasar piramida yang kesejahteraannya terpenuhi. Sesuai dengan teori manajemen, negara yang makmur adalah negara yang struktur sosial dan ekonominya berbentuk intan (diamond) dengan proporsi jumlah masyarakat kelas menengah yang besar, bukan berbentuk piramida dengan jumlah orang super-kaya yang sedikit di puncak namun jumlah penduduk miskin yang banyak di dasar (lihat ilustrasi).


REFORMASI MEMBUTUHKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSFORMATIF, BUKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSAKSIOANAL
Pakar manajemen ini berpendapat bahwa setelah era reformasi terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam struktur penyelenggaraan negara, paling tidak dalam tiga bidang besar yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam bidang eksekutif, terjadi desentralisasi kekuasaan yang masif daripusat ke daerah. Dari pemerintahan bergaya otokrasi menjadi demokrasi. Dari pemerintahan yang berpusat di Jakarta menjadi pemerintahan yang berpusat di kabupaten/kota.

RAJA-RAJA KECIL DI DAERAH
Dengan demikian maka sentra-sentra pembangunan tidak lagi berada dipusat atau provinsi melainkan langsung di kabupaten/kota. Ironisnya, ketika sentra pembangunan bergeser ke daerah, struktur pemerintahan terbesar justru masih berada di tingkat pusat padahal mestinya struktur pemerintahan mengikuti kemana sentra pembangunan pergi. Struktur pemerintahan yang besar di pusat dan provinsi adalah pemborosan dari sisi manajemen yang sangat tidak menguntungkan republik ini. Tanri Abeng berpendapat bahwa apabila terjadi perubahan maka salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi sehingga perubahan struktur pemerintahan eksekutif dari sentralistik ke desentralistik seharusnya menciptakan efisiensi dengan pemangkasan birokrasi di tingkat pusat dan itu tidak terjadi. Dengan adanya desentralisasi kekuasaan ke begitu banyak kabupaten diseluruh Indonesia maka rentang kendali (span of control) dari presiden tidak bisa menjangkau ke semua kabupaten. Lebih mudah bagi seorang presiden untuk memanggil 33 gubernur ke Jakarta dan briefing mereka daripada mengumpulkan 490 bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dari sisi manajemen, sistem desentralissi kekuasaan yang begini tidakefektif. Karena itu, Tanri Abeng mengusulkan supaya otonomi daerah ditarik kembali ke provinsi bukan di kabupaten/kota. Kalau dilepas begitu saja bupati-bupati akan menjadi raja-raja baru di daerah sedangkan gubernur tidak mempunyai kekuasaan untuk mengontrol mereka. Jadi apa kerjanya Gubernur, apakah kita bubarkan saja? Walaupun demikian ini adalah keputusan politikdan hanya presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara saja yang bisa melakukannya dan itu berarti merevisi UU tentang Otonomi Daerah.

MACAN OMPONG DPD
Yang kedua di bidang legislatif. Sejak 1999-2002 terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat dihapuskannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan disamakan derajatnya dengan lembaga tinggi negara lainnya yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian maka utusan daerah dan golongan di MPR masa lalu ditingkatkan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif tersendiri sebagai penyeimbang DPR.

NEGARA HADIR UNTUK MENCIPTAKAN KEMAKMURAN YANG BERKEADILAN DALAM BINGKAI NKRI
Dua lembaga ini sama derajatnya tapi ironisnya struktur dan kewenangannya tidak sebanding. Dari sisi komposisi, DPD hanya terdiri dari 132 anggota sementara DPR 560 orang. Padahal DPD dibentuk supaya keterwakilan daerah-daerah di nusantara yang luas ini dapat diwakili secara berimbang sehingga semua aspirasi daerah dapat tertampung dan tersalurkan di lembaga legislatif. Dengan dilemahkannya power DPD, lembaga ini ibaratnya macan ompong (paper tiger), tidak punya kuasa sama sekali untuk mendorong pengesahan suatu Undang-Undang karena apapun yang dilakukan ketika sampai di sidang paripurna DPR semua dapat dimentahkan lagi. Ironisnya lagi, jumlah orang yang memilih satu anggota DPD lebih banyak dari jumlah orang yang memilih satu anggota DPR. Keterwakilan rakyat di DPD yang begitu besar bisa dipatahkan begitu saja ketika sampai di DPR padahal penempatan anggota DPR adalah berdasarkan nomor urut partai yang dimajukan ketika pemilihan umum. Jadi sebenarnya lebih legitimate anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah daripada jumlah keterwakilan partai yang menyebabkan satu orang masuk ke dalam anggota DPR. Untuk menguatkan institusi DPD, banyak ahli tata negara dan pengamat politik yang berpendapat diperlukannya satu kali lagi amandemen UUD 45 jika tujuannya adalah DPD sebagai lembaga penyeimbang DPR. Jika DPD tidak mempunyai kekuatan yang seimbang maka selamanya lembaga ini akan selalu tunduk pada DPR. Implikasinya adalah keputusankeputusan dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh kekuatan partai politik yang ada di DPR belum tentu mewakili kepentingan rakyat yang ada di daerah seperti yang diwakili oleh DPD secara langsung. Ini salah satu sebabnya mengapa ada 57 Undang-Undang yang dibuat oleh DPR ternyata salah. Selain itu kita tiap hari menyaksikan tingkah laku buruk para wakil rakyat yang terhormat seperti studi banding ke luar negeri yang tidak jelas, jadi calo proyek, minta fasilitas dan tunjangan macam-macam, bersikap elitis, berbuat asusila, dan lain-lain.

GIARDIAN OF THE CONSTITUTION YANG PASIF
Perubahan yang ketiga terjadi dibidang yudikatif dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai wasit norma hukum.MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan, yaitu (1) mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden(2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada. Dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi maka lengkaplah tiga reformasi, yaitu di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun berbeda dengan MK di Polandia yang dapat dengan proaktif membatalkan suatu UU sebelum disahkan, MK di Indonesia lebih mengambil peran yang pasif karena dikekang asas non-interventionism yaitu antar lembaga negara tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing. Oleh karena itu MK hanya bisa masuk mereview suatu UU jika ada gugatan dari masyarakat. Inilah sebabnya ada 370 UU yang digugat dan 42 UU yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh MK karena salah secara substantif maupun perumusannya. UU tersebut sebagian besar dibuat oleh anggota DPR yang kurang kompeten dan tidak menguasai persoalan, hanya mengandalkan staf ahli yang sebenarnya tidak ahli-ahli betul. Indonesia tidak punya perangkat/lembaga yang bisa melakukan pencegahan terhadap UU yang salah makanya anggota DPR gampang sekali disuap/dibeli oleh lobi-lobi asing dan pihak-pihak dengan agenda dan kepentingan tertentu yang merugikan negara.

readmore »»  

Sabtu, 18 Juni 2011

KAMI MERINDUKAN SOSOK POLISI TELADAN

Hoegeng Imam Santosos

Sudah baca buku berjudul HOEGENG , Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa _ Karya Aris Santoso, Ery Sutrisno, H Sirait dan Imran Hasibuan.
Buku ini berisi Sekilas Perjalanan Hidup Pak Hoegeng, Pak Hoegeng dalam Pandangan Polri , Pak Hoegeng dimata sahabat, anak dan Tokoh Masyarakat,

” di indonesia ini hanya ada tiga polisi jujur, yakni polisi tidur, patung polisi, dan hoegeng.”
_Dr. George Junus Aditjondro_

BUKU OASE MENYEJUKKAN DI TENGAH PERILAKU KORUPTIF PARA PEMIMPIN BANGS
Saya adalah polisi muda , baru dinas sekira 10 tahun. Membaca buku ini bergetar dada dan hati saya . Mampu dan Bisakah saya seperti beliau ? Di tengah terjadinya krisis kepercayaan kepada polri dan birokrasi, ia tampil sebagai seorang yang pantas dipercaya. Sampai-sampai ada guyonan di masyarakat bahwa hanya ada dua polisi yang tidak bisa disuap, yaitu hoegeng dan polisi tidur.

Simbol Keteladanan Polri
Hoegeng imam santoso (1921-2004).

Ia memang seorang pejabat (polisi) yang senantiasa hidup jujur dan bersahaja. Ia pantas diteladani. Ia simbol kejujuran dan keteladanan bukan hanya bagi kepolisian dan seluruh jajaran birokrasi, tetapi juga bagi segenap lapisan masyarakat.
Semasa menjabat kepala kepolisian negara republik indonesia (KAPOLRI), dia pernah membongkar kasus penyelundupan mobil mewah. Dia pula orang pertama mencetuskan dan menganjurkan memakai helm bagi pengendara sepeda motor, serta menganjurkan kaki mengangkang bagi pembonceng sepeda motor. Ketika itu, dia banyak mendapat kritik. Walau kemudian, setelah ia pensiun, anjurannya berbuah dimana pengendara sepeda motor menjadi sadar betapa pentingnya memakai helm.
Dia seorang yang jujur dan konsisten dalam melakukan kewajibannya sebagai polisi (kapolri). Namun ironisnya, akibat kejujuran dan keteguhannya melaksanakan tugas, dia malah diberhentikan oleh presiden soeharto dari jabatan kapolri sebelum selesai masa jabatan yang seharusnya tiga tahun.
Bermula dari rencananya untuk menangkap seorang penyelundup besar, yang buktinya di mabes polri sudah cukup untuk ditahan. Namun karena si penyelundup itu disebut-sebut dekat dengan cendana, maka ia ingin lebih dahulu melaporkan penangkapan tersebut kepada Presiden Soeharto. Lalu, ketika sampai di cendana, ia kaget karena si penyeludup itu tengah berbincang- bincang dengan soeharto. Sejak saat itu, ia sangat sulit mempercayai presiden soeharto. Dia merasa, hal itulah yang mempercepat pemberhentiannya sebagai kapolri. Walaupun alasan yang dikemukakan oleh soeharto adalah untuk regenerasi. Alasan yang dibuat-buat. Sebab ketika dia menanyakan siapa penggantinya, soeharto menyebut mohammad hassan, yang ternyata berusia lebih tua darinya.
Dia seorang polisi yang jujur dan bersih dari korupsi. Apa yang mendorong Hoegeng menjadi tokoh yang bersih dan anti korupsi? Barangkali pendiriannya yang ditanamkan oleh ayahnya bahwa ” YANG PENTING DALAM KEHIDUPAN MANUSIA ADALAH KEHORMATAN ” . JANGAN MERUSAK NAMA BAIK DENGAN PERBUATAN YANG MENCEMARKAN. Relevan dengan kondisi sekarang untuk merenungkan pendapat pak Hoegeng ” Pemerintahan yang brsih harus dimulai dari atas. Seperti halnya orang mandi, guyuran air yang membersihkan diri selalu dinulai dari kepala.Terhadap para pemimpin yang kini saling BEREBUT KEKUASAN, tepat ujaran pak Hoengeng, ‘it’s nice to be important, but it’s important to be nice “Terbukti, memasuki masa pensiun, ia tidak punya simpanan apa pun. Untunglah para kerabatnya menghadiahinya rumah dan mobil, tanpa diminta. Saat memasuki pensiun itu, ia pun ditawari menjadi duta besar di belgia, namun ditolak karena merasa tidak cocok, dan lebih suka tinggal di negeri sendiri.Lalu, ia pun menghabiskan hari-harinya dengan melukis dan bermain musik. Dia memang menyukai musik irama lautan teduh sejak muda. Maka setelah pensiun dia bersama istri dan rekan- rekannya mendirikan grup musik the hawaiian senior, 1975. Mereka sering tampil di layar tvri dalam acara gema irama lautan teduh. Acara itu kemudian dilarang pemerintah sebab dianggap bukan musik indonesia.Namun banyak orang beranggapan alasan sesungguhnya pelarangan itu adalah karena sejak juni 1978, hoegeng bergabung dalam lembaga kesadaran berkonstitusi (lkb) yang didirikan atas inisiatif AH Nasution dan Proklamator Mohammad Hatta sebagai penasihat. Lkb itu bertujuan melakukan pengawasan dan koreksi terhadap penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan secara konstitusional.Ia pun terpaksa meninggalkan hobi menyanyi itu. Kemudian sejak mei 1980, ia bergabung dalam kelompok lima puluh warga negara ri, antara lain Mohammad Natsir, AH Nasution, Syafruddin Prawiranegara, H Ali Sadikin, Burhanuddin Harahap, Sk Trimurti, Manai Sophian, Ny D Wallandouw, yang menandatangani “pernyataan keprihatinan” terhadap cara penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan soeharto, yang kemudian populer disebut “petisi 50″.
Dia memulai karier sebagai agen polisi. Kemudian ia menjabat kapolsek jomblang, semarang (1945), kepala dpkn, surabaya (1952-1955), dan kepala reskrim sumatera utara, medan (1955-1959).
Lalu sempat menjabat kepala jawatan imigrasi (1960-1965). Kemudian, diangkat presiden soekarno menjabat menteri iuran negara (1966-1967) dalam kabinet yang disebut kabinet seratus menteri. Kemudian diangkat sebagai deputi operasi menteri muda panglima angkatan kepolisian (menpangak) tahun1967-1968. Dalam buku “hoegeng: polisi idaman dan kenyataan”, karya abrar yusra dan ramadhan kh, terbitan pustaka sinar harapan 1993, disebutkan, pengangkatan menteri itu adalah atas usulan sri sultan hamengku buwono ix. Pada 1 mei 1968, pangkatnya naik sebagai komisaris jenderal (komjen) polisi atau bintang tiga, dan dua minggu berikutnya (15 mei 1968) dilantik oleh presiden soekarno menjadi panglima angkatan kepolisian ri (jabatan kapolri saat ini) dengan inspektur upacara jenderal soeharto.dia menjabat kapolri tahun 1968-1971.
HOEGENG Simbol Keteladanan Polri
Ada kisah menarik ketika presiden soekarno mengkaryakannya menjadi kepala jawatan imigrasi (direktur jenderal imigrasi). Sehari sebelum pelantikan, ia meminta isterinya, merry (marie roselina), untuk menutup toko kembang isterinya itu di jalan cikini. Alasannya, karena ia akan dilantik menjadi kepala jawatan imigrasi. “apa hubungan dengan toko kembang?” tanya isterinya.”nanti semua orang yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang pada toko kembang ibu merry dan ini tidak adil untuk toko-toko kembang lainnya,” jelas hoegeng. Isterinya pun memahami dan menutup toko kembangnya.Saat dikaryakan dari kepolisian ke imigrasi itu, ia pun menolak diberi mobil dinas baru karena mobil jip dinas kepolisian yang dipakainya yang juga milik negara dirasa sudah cukup baginya.Begitu juga ketika menjabat menteri iuran negara. Ia diminta pindah dari rumah pribadi di jalan prof moh yamin ke rumah dinas yang lebih besar. Permintaan pindah rumah itu ditolak dengan alasan rumah yang ditempatinya sudah cukup representatif sehingga negara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuknya. Menurutnya, sebagai menteri iuran negara dia bertugas mencari uang untuk negara, bukan sebaliknya, menghabiskan uang negara untuk rumah dan fasilitas yang bukan-bukan.Ayahnya, sukarjo karjohatmojo, seorang hoofd jaksa, yang memeiliki rasa sosial dan kemanusiaan yang tinggi. Sang ayah sengaja mendirikan rumah untuk orang-orang miskin dan telantar. Hoegeng kecil sering diajak ayahnya ke rumah penampungan orang terlantar itu. Saat itu, sang ayah membisikkan, ”kelak, bila kau jadi orang berpangkat dan berkuasa, ingatlah: kekuasaan itu laksana pedang bermata dua.” pria yang menikahi marie roselina, dikaruniai tiga anak yakni reni soeryanti, aditya soetanto dan sri pamujining rahayu, ini setelah pensiun, selain melukis, ia tercatat sebagai anggota orari. Ia juga seorang tokoh yang dalam keadaan sulit berada di depan untuk menegakkan demokrasi dan kejujuran. Saat banyak tokoh masih manggut-manggut kepada kekuasaan otoriter, ia maju ke depan menyuarakan demokrasi dan kebenaran. Sampai akhir hayatnya, ia tetap teguh pada prinsip dan menjadi teladan bagi semua anak bangsa, khususnya bagi kepolisian republik indonesia.
saya harapkan polisi bisa tetap lurus . saya harapkan generasi muda polisi jujur . (PESAN TERAKHIR PAK HOEGENG)

Pak Hoegeng, sebuah permata indah yang berusaha bersinar dalam kegelapan. Namun tak kuasa melawan hingga akhirnya harus redup dan meninggalkan kegelapan merajalela di bumi indonesia. Kisah hidup hoegeng adalah contoh bahwa masih ada kejujuran dalam hati setiap bangsa indonesia. Jangan takut untuk menjadi pribadi yang jujur, meskipun kita harus terbuang dan tersingkir. Biarlah satu hoegeng dapat membangkitkan jutaan hoegeng lagi, demi bangsa yang menjunjung tinggi kejujuran.
Salah satu kisah dari hoegeng yang selalu menjadi inspirasi bagi saya adalah kisah ketika hoegeng sedang naik mobil Dinas Kapolri dan jalanan sedang macet. Dengan tidak memperdulikan statusnya sebagai seorang kapolri, hoegeng langsung turun dari mobilnya dan bergegas berjalan ke perempatan untuk membantu petugas polisi yang sedang berusaha melancarkan kembali jalanan yang macet. Beliau tidak hanya bersemboyan dan memberikan perintah namun juga senantiasa menjadi motivasi dan contoh langsung bagaimana menjadi polisi yang sebenarnya, yang setia pada dharma-nya membantu dan melayani masyarakat. Masih ada pejabat yang mau berbuat seperti itu?

Pak Hoegeng adalah sosok polisi yang disegani lawan dan kawan, tetapi dicintai banyak orang karena kelembutannya dan sikap jujurnya. Dibalik ketegasannya, Beliau juga sosok yang humoris dan berjiwa seni .
__ .. “ Saya hampir tidak percaya ada sosok polisi yang demikian bersih dan jujur . “ ____
Teten masduki
Saya Bangga menjadi Anak Pak Hoegeng .
Ada 3 hal yang diajarkan Bapak kepada saya yaitu : Jujur , Sikap respek kepAda yang lebih Tua Maupun yang lebih muda dan Disiplin .
readmore »»  

Kamis, 16 Juni 2011

Sistem Pemilu di Indonesia

Sistem pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.

Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.

Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu. Untuk melihat peta sistem pemilu, perhatikan bagan di bawah ini sebagai berikut :1

Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.

Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote.

Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.

Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count.



Pemilu Indonesia: Perspektif Historis
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Jadi, Indonesia telah mengadakan sekitar 9 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya.

Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing, bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955, 1999, dan 2004. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru.

Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional, dengan beberapa pengecualian. Guna mempermudah penggambaran sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia, ada baiknya kita lakukan pembicaraan menurut karakteristik masing-masing pemilu.



Pemilu 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu ini merupakan ”reaksi” atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 Nopember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Hatta, yang menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia. Pemilu pun, menurut Maklumat, harus diadakan secepat mungkin. Namun, akibat belum siapnya aturan perundangan dan logistik (juga kericuhan politik dalam negeri/pemberontakan), Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955.

Landasan hukum Pemilu 1955 adalah UU No.7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953. Dalam UU tersebut, Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR). Sistem yang digunakan adalah Proporsional. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut, terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen. Perbedaan-perbedaan tersebut sebagai berikut (pasal 32 dan 33) :1

◦jumlah anggota konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia dengan 150.000 dibulatkan ke atas

◦jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 150.000; Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6; Sisa jumlah anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;

◦jika dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante seperti di poin ke satu, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu

◦penetapan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300.000 dan dibulatkan ke atas

◦jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300.000; Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut; Jika kurang dari 3, dibulatkan menjadi 3; Sisa jumlah anggota DPR dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing;

◦jika dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti di poin ke empat, kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan memperoleh jumlah anggota tersedikit, masing-masing 1, kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu.

Pemilu 1955, sebab itu, ada 2 putaran. Pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955.1 Kedua untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol/gabungan/perseorangan dengan total suara 43.104.464 dengan 37.785.299 suara sah. Sementara itu, untuk pemilihan anggota Konstituante, jumlah suara sah meningkat menjadi 37.837.105 suara. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota DPR, sementara pemilu Konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante.


Pemilu 1971
Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini dilakukan berdasarkan UU No. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Pemilu ditujukan memilih 460 anggota DPR dimana 360 dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sementara 100 orang diangkat oleh Presiden dari kalangan angkatan bersenjata dan pemerintahan.

Pemilu diadakan di 26 provinsi Indonesia dengan Sistem Proporsional Daftar.1 Rakyat pemilih mencoblos tanda gambar partai. Suara bagi setiap partai dibagi menurut BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Total pemilih yang terdaftar adalah 58.179.245 orang dengan suara sah mencapai 54.699.509 atau 94% dari total suara.2 Dari total 460 orang anggota parlemen yang diangkat presiden, 75 orang berasal dari angkatan bersenjata sementara 25 dari golongan fungsional seperti tani, nelayan, agama, dan sejenisnya.
dari ke-25 anggota golongan fungsional kemudian bergabung dengan Sekber Golkar sehingga suara Golkar ”meroket” hingga ke angka 257 (dari 232 ditambah 25). Dari 460 orang anggota parlemen, jumlah anggota berjenis kelamin laki-laki 426 dan perempuan 34 orang.


Pemilu 1982
Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden.


Voting dilakukan di 27 daerah pemilihan berdasarkan sistem Proporsional dengan Daftar Partai (Party-List System). Partai yang beroleh kursi berdasarkan pembagian total suara yang didapat di masing-masing wilayah pemilihan dibagi ”electoral quotient” di masing-masing wilayah. Jumlah tatal pemilih terdaftar adalah 82.132.263 orang dengan jumlah suara sah mencapai 74.930.875 atau 91,23%.

Sama seperti Pemilu 1977, sejumlah anggota Golongan Fungsional pun akhirnya bergabung dengan Golkar. Sehingga, total kursi yang diperoleh Golkar menjadi 267 (dari 246 ditambah 21). Dari 360 anggota parlemen, yang berjenis kelamin laki-laki sejumlah 422 dan perempuan 38 orang.1


Pemilu 1987
Pemilu 1987 diadakan tanggal 23 April 1987. Tujuan pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen. Total kursi yang tersedia adalah 500 kursi. Dari jumlah ini, 400 dipilih secara langsung dan 100 diangkat oleh Presiden Suharto. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu Proporsional dengan varian Party-List.

Total pemilih yang terdaftar adalah sekitar 94.000.000 dengan total suara sah mencapai 85.869.816 atau 91,30%. Daftar hasil pemilu 1987 termuat dalam tabel berikut :

Jumlah anggota parlemen yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 sementara yang perempuan 57 orang. Sementara itu, jumlah anggota parlemen berusia 21-30 tahun adalah 5 orang, 31-40 tahun 38 orang, 41-50 tahun 173 orang, 51-60 tahun 213 orang, 61-70 tahun 70 orang, dan 71-80 tahun 1 orang.



Pemilu 1992
Pemilu 1992 diadakan tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Tujuan Pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400 kursi DPR. Total pemilih yang terdaftar adalah 105.565.697 orang dengan total suara sah adalah 97.789.534. Untuk hasil Pemilu 1992, silakan perhatikan tabel berikut :

Anggota DPR yang berasal dari Angkatan Bersenjata dan kelompok Fungsional, yaitu sebanyak 100 orang diangkat langsung oleh Presiden Suharto.

Komposisi anggota DPR totalnya adalah 500 orang. Dari jumlah tersebut yang berjenis kelamin laki-laki adalah 439 orang sementara perempuan 61 orang. Di sisi lain, kisaran usia anggota DPR ini adalah 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 45 orang; 41-50 tahun 144 orang; 51-65 tahun 287 orang; dan di atas 65 tahun 21 orang.



Pemilu 1997
Pemilu 1997 merupakan Pemilu terakhir di masa administrasi Presiden Suharto. Pemilu ini diadakan tanggal 29 Mei 1997. Tujuan pemilu ini adalah memilih 424 orang anggota DPR. Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. Pada tanggal 7 Maret 1997, sebanyak 2.289 kandidat (caleg) telah disetujui untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen. Hasil Pemilu 1997 dapat dilihat pada tabel berikut :

Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. Di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan Pemilu dianggap sudah keterlaluan. Sementara itu, PDI mengalami penurunan suara signifikan akibat intervensi pemerintah terhadap kepemimpinan partai. Megawati Sukarnoputri ”dihabisi” secara politik dengan cara pemerintah mendukung pimpinan tandingan Suryadi dan Fatimah Ahmad.

Dari 500 anggota DPR, yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 orang sementara perempuan adalah 57 orang. Distribusi anggota DPR yang berusia 21-30 tahun 3 orang; 31-40 tahun 51 orang; 41-50 tahun 134 orang; 51-65 orang 310 orang; dan di atas 65 tahun 2 orang.



Pemilu 1999
Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto. Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu, pemerintahan B.J. Habibie mengajukan 3 rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim 7 yang diketuai Prof. Ryaas Rasyid dari Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta. Setelah disetujui DPR, barulah pemilu layak dijalankan.

Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. Pemilu 1999 diadakan tanggal 7 Juni 1999. Namun, tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses perhitungan suara. Ada sekitar 27 partai politik yang tidak menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu : Partai Keadilan, PNU, PBI, PDI, Masyumi, PNI Supeni, Krisna, Partai KAMI, PKD, PAY, Partai MKGR, PIB, Partai SUNI, PNBI, PUDI, PBN, PKM, PND, PADI, PRD, PPI, PID, Murba, SPSI, PUMI, PSP, dan PARI.

Oleh sebab adanya penolakan ini, KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Rekomendasi Panwaslu adalah, hasil Pemilu 1999 sudah sah. Lebih jauh, partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidaklah menyertakan point-points spesifik keberatan mereka. Sebab itu, Presiden kemudian memutuskan bahwa Pemilu 1999 adalah sah, dan masyarakat mengetahui hasil tersebut tanggal 26 Juli 1999.

Problem selanjutnya adalah pembagian kursi. Sistem Pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. Masalah yang muncul adalah pembagian kursi sisa. Partai-partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord (penggabungan sisa suara) menurut hitungan PPI (Panitia Pemiliha Indonesia) hanya beroleh 40 dari 120 kursi. Di sisi lain, 8 partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord tersebut mengklaim beroleh 53 dari 120 kursi sisa.

Perbedaan pendapat ini lalu diserahkan PPI kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum). KPU, di depan seluruh partai politik peserta pemilu 1999 menyarankan voting. Voting ini terdiri atas 2 opsi. Opsi Pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus-accord. Opsi Kedua, pembagian tanpa stembus-accord. Hasilnya, 12 suara mendukung Opsi Pertama, dan 43 suara mendukung Opsi Kedua. Lebih dari 8 partai melakukan walk-out. Keputusannya, pembagian kursi dilakukan tanpa stembus-accord. 

Total jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi 9.700.658 atau meliputi 9,17% dari suara yang sah. Hasil ini diperoleh dengan menerapkan sistem pemilihan Proporsional dengan Varian Roget. Dalam sistem ini, sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder (sisa kursi diberikan kepada partai-partai yang punya sisa suara terbesar).

Perbedaan dengan Pemilu 1997 adalah, pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Jika sejak Pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai otomatis terpilih bila partai itu mendapat kursi, maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Contohnya, seorang Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg, jika dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar, maka dia-lah yang terpilih. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II (kabupaten/kota), Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 1971.

Dari total 500 anggota DPR yang dipilih, sebanyak 460 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 40 orang yang berjenis kelamin perempuan. Sebab itu, persentase anggota DPR yang berjenis kelamin perempuan hanya meliputi 8% dari total.


Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. DI pemilu 2004 ini, untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan pemanifestasian sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.

Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda.

Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran). Hasil Pemilu 2004 adalah sebagai berikut :1


Pemilu 2009
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004. Namun, threshold dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya, partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2,5%. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi ’dagang janji’ ini.

Komposisi hasil suara Pemilu 2009 sebagai berikut :1

Pemilihan Anggota Parlemen (DPR, DPRD I, DPRD 2)

Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.

Mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam UU No.12 tahun 2003. Untuk kursi DPR, dijatahkan 550 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian provinsi.1 Untuk kursi di DPRD I dan DPRD II berlaku ketentuan berikut :

Untuk DPRD I (Provinsi) adalah :2

daerah pemilihan DPRD I adalah Kabupate/Kota atau gabungan kabupaten/kota provinsi berpenduduk sampai dengan 1 juta mendapat 35 kursi provinsi berpenduduk > 1 juta sampai dengan 3 juta, beroleh 45 kursi provinsi berpenduduk > 3 juta sampai dengan 5 juta, beroleh 55 kursi provinsi berpenduduk > 5 juta sampai dengan 7 juta, beroleh 65 kursi provinsi berpenduduk > 7 juta sampai dengan 9 juta, beroleh 75 kursi provinsi berpenduduk > 9 juta sampai dengan 12 juta, beroleh 85 kursi provinsi berpenduduk > 12 juta beroleh 100 kursi

Sementara itu, untuk DPRD II (Kota/Kabupaten) berlaku ketentuan :3

daerah pemilihan DPRD II adalah kecamatan atau gabungan kecamatan kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 100 ribu beroleh 20 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 100 ribu sampai dengan 300 ribu beroleh 25 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 300 ribu sampai dengan 400 ribu beroleh 35 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 400 ribu sampai dengan 500 ribu beroleh 40 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 500 ribu beroleh 45 kursi

Dengan demikian, pada Pemilu 2004, total kursi untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II sebagai berikut :

kursi DPR = 550 kursi kursi DPRD I = 1.780 kursi kursi DPRD II = 13.665 kursi

Cara Menghitung Suara. Sistem Proporsional ditandai oleh adanya Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Bilangan ini berbeda antar satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada jumlah total penduduknya. Cara pembagian BPP bagi setiap partai politik adalah sebagai berikut :


Tahap 1
menghitung total suara sah masing-masing parpol menghitung BPP dengan cara total suara sah masing-masing parpol dibagi jumlah kursi yang diperebutkan di daerah tersebut menghitung suara sah tiap parpol dibagi dengan BPP parpol yang suaranya melebihi BPP otomatis langsung mendapat kursi parpol yang suaranya melebihi BPP tetapi belum cukup untuk kursi jadi beroleh sisa suara


Tahap 2
kursi yang belum habis dibagi pada tahap 1 kembali dihitung sisa suara diberikan kepada parpol satu per satu bergantung suara terbanyak setelah kursi habis dibagikan dan sisa suara masih ada, sisa suara itu dianggap hangus stembus accord tidak diperkenankan
Contoh perhitungan suara sebagai berikut :

Daerah pemilihan XYZ memiliki jatah 10 kursi untuk parlemen. Total suara sah yang dihasilkan pemilu 12.000.000. Maka BPP untuk daerah XYZ adalah :





Jadi, BPP untuk daerah pemilihan XYZ adalah 470.000.



Hasil Pemilu Daerah Pemilihan XYZ sebagai berikut :



Partai Ular = 5.000.000 Partai Sapi = 1.500.000 Partai Kuda = 2.500.000 Partai Kura = 7.100.000 Partai Lalat = 2.700.000





Maka perhitungan suara daerah XYZ adalah :





Setelah kursi yang diperoleh tersedia, masing-masing parpol menentukan caleg terpilih melalui Daftar Terbuka untuk menduduki kursi-kursi tersebut. Langkah penentuan caleg tersebut sebagai berikut :





melihat hasil perhitungan perolehan suara setiap caleg caleg yang beroleh suara mencapai BPP langsung ditetapkan sebagai calon terpilih caleg yang tidak mencapai BPP tidak beroleh kursi, parpol lalu menetapkan caleg terpilih berdasar nomor urut si caleg dalam daftar parpol di daerah tersebut.





Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)



Pemilu 2004 mengaplikasikan hasil Amandemen UUD 1945 dalam mana parlemen terdiri atas Bikameral. Kamar pertama adalah DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sementara itu, kamar lainnya adalah DPD. Anggota DPD nantinya akan menjadi anggota MPR. Anggota DPD ini akan menggantikan posisi Fraksi Utusan Golongan dan Fraksi TNI/Polri yang selama ini tidak dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum.



Tugas spesifik dari anggota DPD adalah membahas dan mempertimbangkan penyusunan RUU yang berkaitan dengan pembentuka, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain; dan RUU lain yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Tugas lainnya adalah mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan ketiga poin-poin yang telah disebut tadi.



Daerah pemilihan anggota DPD adalah Provinsi dan setiap provinsi memiliki 4 kursi DPD. Mekanisme pemilihan anggota DPD di Pemilu 2004 sebagai berikut :



pemilih mencoblos 1 (satu) calon anggota DPD yang nama dan fotonya tercantum di ballot empat calon anggota DPD yang beroleh suara terbanyak otomatis menjadi anggota DPD dari provinsi tersebut jika terdapat calon dengan urutan suara keempat yang beroleh suara sama, maka calon dengan persebaran suara yang lebih merata di tiap daerah yang jadi pemenang





Pemilihan Presiden



Sistem yang digunakan adalah Two Round System, di mana pemilihan presiden akan diadakan dua putaran. Putaran pertama seluruh pasangan (capres-cawapres) yang ada bertarung untuk memperoleh mayoritas 50% + 1. Jika di dalam putaran pertama ada di antara pasangan capres-cawapres yang beroleh suara > 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap dari ½ jumlah provinsi yang ada di Indonesia, maka pasangan tersebut otomatis menang. Namun, jika tidak ada satu pun pasangan yang memenuhi syarat tersebut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Putaran kedua menghendaki pasangan capres-cawapres yang beroleh suara terbanyak otomatis terpilih selaku presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.



Dalam kasus Pemilu 2004, terdapat 5 pasangan yang maju bersaing menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pasangan-pasangan tersebut adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla, Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi, Wiranto-Solahuddin Wahid, Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.



Dalam putaran pertama tanggal 5 Juli 2004, total suara pemilih yang valid adalah 118.656.868. Setelah voting, diperoleh hasil sebagai berikut :1





Melalui hasil seperti tampak pada tabel di atas, pasangan Susilo Bambang Yudhoyo – Yusuf Kalla menduduki posisi teratas dengan meraih 33,674 % suara. Pasangan Megawati Sukarnoputri – Hasyim Muzadi meraih posisi kedua dengan mendapat 26,602. Kedua pasangan tersebut tidak beroleh suara > 50 % serta beroleh suara 20 % di ½ jumlah provinsi yang ada di Indonesia. Sebab itu, putaran kedua harus dilaksanakan. Hasil putaran kedua tanggal 20 September 2004 adalah sebagai berikut :1





Melalui hasil di atas, dapat dipastikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Yusuf Kalla menang dalam putaran kedua. Otomatis, pasangan tersebut menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004 – 2009. Melalui hasil ini, posisi presiden dan wakil presiden menjadi lebih ”kuat” ketimbang posisi presiden Abdurrahman Wahid yang diturunkan di tengah jalan melalui kekuatan parlemen. Ini akibat presiden dipilih langsung oleh rakyat.



-------------------------------------------------------



Referensi :



Andrew Reynolds, et.al., Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005)



Bali Post, Dari Pemilu ke Pemilu, http://www.balipost.co.id/balipostcetaK/2004/3/12/n5.htm

Leonard Sebastian, Indonesia’s Historic First Presidential Elections, UNISCI Discussion Papers, Octubre de 2004



Undang-undang No.7/1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat



Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah



The Carter Center 2004 Indonesia Election Report, June, 2005, (Atlanta : The Carter Center, 2004) p.63.



www.kpu.go.id



www.ipu.org
readmore »»