INDONESIA SURPLUS POLITISI, DEVISIT NEGARAWAN
KEMAJUAN SUATU BANGSA HANYA AKAN DAPAT DICAPAI MELALUI PROSES MANAJEMEN
by. Pitan Daslani
Dalam
kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan
manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari
guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya
tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang
salah Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro
TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali
pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan
bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada
hanya negara yang salah kelola. “There are no underdeveloped countries,
only under-managed ones”.
Dalam
kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan
manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari
guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya
tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang
salah Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro
TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali
pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan
bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada
hanya negara yang salah kelola. “There are no underdeveloped countries,
only under-managed ones”.
Tanri
Abeng yang memperoleh gelar doktor bidang multidisiplin dari Fakultas
Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini selanjutnya menambahkan
bahwa “hanya manajemen sajalah dengan kepemimpinan yang efektif yang
dapat menciptakan nilai tambah sebagai kekayaan bagi kemakmuran suatu
bangsa”. Kemakmuran suatu bangsa tidak diukur dari berapa banyak jumlah
orang kaya di puncak piramida, tapi sebaliknya berapa banyak masyarakat
kelas bawah di dasar piramida yang kesejahteraannya terpenuhi. Sesuai
dengan teori manajemen, negara yang makmur adalah negara yang struktur
sosial dan ekonominya berbentuk intan (diamond) dengan proporsi jumlah
masyarakat kelas menengah yang besar, bukan berbentuk piramida dengan
jumlah orang super-kaya yang sedikit di puncak namun jumlah penduduk
miskin yang banyak di dasar (lihat ilustrasi).
REFORMASI MEMBUTUHKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSFORMATIF, BUKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSAKSIOANAL
Pakar
manajemen ini berpendapat bahwa setelah era reformasi terjadi perubahan
yang sangat mendasar dalam struktur penyelenggaraan negara, paling
tidak dalam tiga bidang besar yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam bidang eksekutif, terjadi desentralisasi kekuasaan yang masif
daripusat ke daerah. Dari pemerintahan bergaya otokrasi menjadi
demokrasi. Dari pemerintahan yang berpusat di Jakarta menjadi
pemerintahan yang berpusat di kabupaten/kota.
RAJA-RAJA KECIL DI DAERAH
Dengan
demikian maka sentra-sentra pembangunan tidak lagi berada dipusat atau
provinsi melainkan langsung di kabupaten/kota. Ironisnya, ketika sentra
pembangunan bergeser ke daerah, struktur pemerintahan terbesar justru
masih berada di tingkat pusat padahal mestinya struktur pemerintahan
mengikuti kemana sentra pembangunan pergi. Struktur pemerintahan yang
besar di pusat dan provinsi adalah pemborosan dari sisi manajemen yang
sangat tidak menguntungkan republik ini. Tanri Abeng berpendapat bahwa
apabila terjadi perubahan maka salah satu tujuannya adalah untuk
menciptakan efisiensi sehingga perubahan struktur pemerintahan eksekutif
dari sentralistik ke desentralistik seharusnya menciptakan efisiensi
dengan pemangkasan birokrasi di tingkat pusat dan itu tidak terjadi.
Dengan adanya desentralisasi kekuasaan ke begitu banyak kabupaten
diseluruh Indonesia maka rentang kendali (span of control) dari presiden
tidak bisa menjangkau ke semua kabupaten. Lebih mudah bagi seorang
presiden untuk memanggil 33 gubernur ke Jakarta dan briefing mereka
daripada mengumpulkan 490 bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dari
sisi manajemen, sistem desentralissi kekuasaan yang begini
tidakefektif. Karena itu, Tanri Abeng mengusulkan supaya otonomi daerah
ditarik kembali ke provinsi bukan di kabupaten/kota. Kalau dilepas
begitu saja bupati-bupati akan menjadi raja-raja baru di daerah
sedangkan gubernur tidak mempunyai kekuasaan untuk mengontrol mereka.
Jadi apa kerjanya Gubernur, apakah kita bubarkan saja? Walaupun demikian
ini adalah keputusan politikdan hanya presiden dan lembaga-lembaga
tinggi negara saja yang bisa melakukannya dan itu berarti merevisi UU
tentang Otonomi Daerah.
MACAN OMPONG DPD
Yang
kedua di bidang legislatif. Sejak 1999-2002 terjadi empat kali
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat dihapuskannya status
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara
dan disamakan derajatnya dengan lembaga tinggi negara lainnya yaitu
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). DPD lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan
otonomi daerah. Dengan demikian maka utusan daerah dan golongan di MPR
masa lalu ditingkatkan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif
tersendiri sebagai penyeimbang DPR.
NEGARA HADIR UNTUK MENCIPTAKAN KEMAKMURAN YANG BERKEADILAN DALAM BINGKAI NKRI
Dua
lembaga ini sama derajatnya tapi ironisnya struktur dan kewenangannya
tidak sebanding. Dari sisi komposisi, DPD hanya terdiri dari 132 anggota
sementara DPR 560 orang. Padahal DPD dibentuk supaya keterwakilan
daerah-daerah di nusantara yang luas ini dapat diwakili secara berimbang
sehingga semua aspirasi daerah dapat tertampung dan tersalurkan di
lembaga legislatif. Dengan dilemahkannya power DPD, lembaga ini
ibaratnya macan ompong (paper tiger), tidak punya kuasa sama sekali
untuk mendorong pengesahan suatu Undang-Undang karena apapun yang
dilakukan ketika sampai di sidang paripurna DPR semua dapat dimentahkan
lagi. Ironisnya lagi, jumlah orang yang memilih satu anggota DPD lebih
banyak dari jumlah orang yang memilih satu anggota DPR. Keterwakilan
rakyat di DPD yang begitu besar bisa dipatahkan begitu saja ketika
sampai di DPR padahal penempatan anggota DPR adalah berdasarkan nomor
urut partai yang dimajukan ketika pemilihan umum. Jadi sebenarnya lebih
legitimate anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah
daripada jumlah keterwakilan partai yang menyebabkan satu orang masuk ke
dalam anggota DPR. Untuk menguatkan institusi DPD, banyak ahli tata
negara dan pengamat politik yang berpendapat diperlukannya satu kali
lagi amandemen UUD 45 jika tujuannya adalah DPD sebagai
lembaga penyeimbang DPR. Jika DPD tidak mempunyai kekuatan yang seimbang
maka selamanya lembaga ini akan selalu tunduk pada DPR. Implikasinya
adalah keputusankeputusan dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh
kekuatan partai politik yang ada di DPR belum tentu mewakili kepentingan
rakyat yang ada di daerah seperti yang diwakili oleh DPD secara
langsung. Ini salah satu sebabnya mengapa ada 57 Undang-Undang yang
dibuat oleh DPR ternyata salah. Selain itu kita tiap hari menyaksikan
tingkah laku buruk para wakil rakyat yang terhormat seperti studi
banding ke luar negeri yang tidak jelas, jadi calo proyek, minta
fasilitas dan tunjangan macam-macam, bersikap elitis, berbuat asusila,
dan lain-lain.
GIARDIAN OF THE CONSTITUTION YANG PASIF
Perubahan
yang ketiga terjadi dibidang yudikatif dengan lahirnya Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai wasit
norma hukum.MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan, yaitu (1)
mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil
Presiden(2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan
masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani
sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan
pemilukada. Dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi maka lengkaplah tiga
reformasi, yaitu di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun
berbeda dengan MK di Polandia yang dapat dengan proaktif
membatalkan suatu UU sebelum disahkan, MK di Indonesia lebih mengambil
peran yang pasif karena dikekang asas non-interventionism yaitu antar
lembaga negara tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing. Oleh
karena itu MK hanya bisa masuk mereview suatu UU jika ada gugatan dari
masyarakat. Inilah sebabnya ada 370 UU yang digugat dan 42 UU yang
dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh MK karena salah secara
substantif maupun perumusannya. UU tersebut sebagian besar dibuat oleh
anggota DPR yang kurang kompeten dan tidak menguasai persoalan, hanya
mengandalkan staf ahli yang sebenarnya tidak ahli-ahli betul. Indonesia
tidak punya perangkat/lembaga yang bisa melakukan pencegahan terhadap UU
yang salah makanya anggota DPR gampang sekali disuap/dibeli oleh
lobi-lobi asing dan pihak-pihak dengan agenda dan kepentingan tertentu
yang merugikan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar