Ahmad Broer

Senin, 19 September 2011

INDONESIA SURPLUS POLITISI, DEVISIT NEGARAWAN

KEMAJUAN SUATU BANGSA HANYA AKAN DAPAT DICAPAI MELALUI PROSES MANAJEMEN
by. Pitan Daslani
Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang salah Dalam kuliahnya di acara Managing The Nation yang disiarkan Metro TV, begawan manajemen Indonesia, Tanri Abeng, menegaskan kembali pernyataan dari guru manajemen sejagat Peter Drucker yang mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada negara yang miskin di dunia ini, yang ada hanya negara yang salah kelola. “There are no underdeveloped countries, only under-managed ones”.
Tanri Abeng yang memperoleh gelar doktor bidang multidisiplin dari Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini selanjutnya menambahkan bahwa “hanya manajemen sajalah dengan kepemimpinan yang efektif yang dapat menciptakan nilai tambah sebagai kekayaan bagi kemakmuran suatu bangsa”. Kemakmuran suatu bangsa tidak diukur dari berapa banyak jumlah orang kaya di puncak piramida, tapi sebaliknya berapa banyak masyarakat kelas bawah di dasar piramida yang kesejahteraannya terpenuhi. Sesuai dengan teori manajemen, negara yang makmur adalah negara yang struktur sosial dan ekonominya berbentuk intan (diamond) dengan proporsi jumlah masyarakat kelas menengah yang besar, bukan berbentuk piramida dengan jumlah orang super-kaya yang sedikit di puncak namun jumlah penduduk miskin yang banyak di dasar (lihat ilustrasi).


REFORMASI MEMBUTUHKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSFORMATIF, BUKAN KEPEMIMPINAN YANG TRANSAKSIOANAL
Pakar manajemen ini berpendapat bahwa setelah era reformasi terjadi perubahan yang sangat mendasar dalam struktur penyelenggaraan negara, paling tidak dalam tiga bidang besar yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam bidang eksekutif, terjadi desentralisasi kekuasaan yang masif daripusat ke daerah. Dari pemerintahan bergaya otokrasi menjadi demokrasi. Dari pemerintahan yang berpusat di Jakarta menjadi pemerintahan yang berpusat di kabupaten/kota.

RAJA-RAJA KECIL DI DAERAH
Dengan demikian maka sentra-sentra pembangunan tidak lagi berada dipusat atau provinsi melainkan langsung di kabupaten/kota. Ironisnya, ketika sentra pembangunan bergeser ke daerah, struktur pemerintahan terbesar justru masih berada di tingkat pusat padahal mestinya struktur pemerintahan mengikuti kemana sentra pembangunan pergi. Struktur pemerintahan yang besar di pusat dan provinsi adalah pemborosan dari sisi manajemen yang sangat tidak menguntungkan republik ini. Tanri Abeng berpendapat bahwa apabila terjadi perubahan maka salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi sehingga perubahan struktur pemerintahan eksekutif dari sentralistik ke desentralistik seharusnya menciptakan efisiensi dengan pemangkasan birokrasi di tingkat pusat dan itu tidak terjadi. Dengan adanya desentralisasi kekuasaan ke begitu banyak kabupaten diseluruh Indonesia maka rentang kendali (span of control) dari presiden tidak bisa menjangkau ke semua kabupaten. Lebih mudah bagi seorang presiden untuk memanggil 33 gubernur ke Jakarta dan briefing mereka daripada mengumpulkan 490 bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Dari sisi manajemen, sistem desentralissi kekuasaan yang begini tidakefektif. Karena itu, Tanri Abeng mengusulkan supaya otonomi daerah ditarik kembali ke provinsi bukan di kabupaten/kota. Kalau dilepas begitu saja bupati-bupati akan menjadi raja-raja baru di daerah sedangkan gubernur tidak mempunyai kekuasaan untuk mengontrol mereka. Jadi apa kerjanya Gubernur, apakah kita bubarkan saja? Walaupun demikian ini adalah keputusan politikdan hanya presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara saja yang bisa melakukannya dan itu berarti merevisi UU tentang Otonomi Daerah.

MACAN OMPONG DPD
Yang kedua di bidang legislatif. Sejak 1999-2002 terjadi empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang berakibat dihapuskannya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara dan disamakan derajatnya dengan lembaga tinggi negara lainnya yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah onstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPD lahir dengan tujuan untuk melengkapi pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian maka utusan daerah dan golongan di MPR masa lalu ditingkatkan fungsinya menjadi satu lembaga legislatif tersendiri sebagai penyeimbang DPR.

NEGARA HADIR UNTUK MENCIPTAKAN KEMAKMURAN YANG BERKEADILAN DALAM BINGKAI NKRI
Dua lembaga ini sama derajatnya tapi ironisnya struktur dan kewenangannya tidak sebanding. Dari sisi komposisi, DPD hanya terdiri dari 132 anggota sementara DPR 560 orang. Padahal DPD dibentuk supaya keterwakilan daerah-daerah di nusantara yang luas ini dapat diwakili secara berimbang sehingga semua aspirasi daerah dapat tertampung dan tersalurkan di lembaga legislatif. Dengan dilemahkannya power DPD, lembaga ini ibaratnya macan ompong (paper tiger), tidak punya kuasa sama sekali untuk mendorong pengesahan suatu Undang-Undang karena apapun yang dilakukan ketika sampai di sidang paripurna DPR semua dapat dimentahkan lagi. Ironisnya lagi, jumlah orang yang memilih satu anggota DPD lebih banyak dari jumlah orang yang memilih satu anggota DPR. Keterwakilan rakyat di DPD yang begitu besar bisa dipatahkan begitu saja ketika sampai di DPR padahal penempatan anggota DPR adalah berdasarkan nomor urut partai yang dimajukan ketika pemilihan umum. Jadi sebenarnya lebih legitimate anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah daripada jumlah keterwakilan partai yang menyebabkan satu orang masuk ke dalam anggota DPR. Untuk menguatkan institusi DPD, banyak ahli tata negara dan pengamat politik yang berpendapat diperlukannya satu kali lagi amandemen UUD 45 jika tujuannya adalah DPD sebagai lembaga penyeimbang DPR. Jika DPD tidak mempunyai kekuatan yang seimbang maka selamanya lembaga ini akan selalu tunduk pada DPR. Implikasinya adalah keputusankeputusan dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh kekuatan partai politik yang ada di DPR belum tentu mewakili kepentingan rakyat yang ada di daerah seperti yang diwakili oleh DPD secara langsung. Ini salah satu sebabnya mengapa ada 57 Undang-Undang yang dibuat oleh DPR ternyata salah. Selain itu kita tiap hari menyaksikan tingkah laku buruk para wakil rakyat yang terhormat seperti studi banding ke luar negeri yang tidak jelas, jadi calo proyek, minta fasilitas dan tunjangan macam-macam, bersikap elitis, berbuat asusila, dan lain-lain.

GIARDIAN OF THE CONSTITUTION YANG PASIF
Perubahan yang ketiga terjadi dibidang yudikatif dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tinggi negara yang bertugas sebagai wasit norma hukum.MK lahir dengan 5 fungsi dan kewenangan, yaitu (1) mengesahkan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden(2) melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat (3) memutus pembubaran terhadap partai politik (4) menangani sengketa antar lembaga negara dan (5) memutus sengketa hasil pemilu dan pemilukada. Dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi maka lengkaplah tiga reformasi, yaitu di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun berbeda dengan MK di Polandia yang dapat dengan proaktif membatalkan suatu UU sebelum disahkan, MK di Indonesia lebih mengambil peran yang pasif karena dikekang asas non-interventionism yaitu antar lembaga negara tidak boleh saling ikut campur urusan masing-masing. Oleh karena itu MK hanya bisa masuk mereview suatu UU jika ada gugatan dari masyarakat. Inilah sebabnya ada 370 UU yang digugat dan 42 UU yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh MK karena salah secara substantif maupun perumusannya. UU tersebut sebagian besar dibuat oleh anggota DPR yang kurang kompeten dan tidak menguasai persoalan, hanya mengandalkan staf ahli yang sebenarnya tidak ahli-ahli betul. Indonesia tidak punya perangkat/lembaga yang bisa melakukan pencegahan terhadap UU yang salah makanya anggota DPR gampang sekali disuap/dibeli oleh lobi-lobi asing dan pihak-pihak dengan agenda dan kepentingan tertentu yang merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar