Ahmad Broer

Senin, 19 September 2011

Sebuah Catatan Tentang Negeriku Indonesia…Negeri Para Politisi


Sebuah Catatan Tentang Negeriku Indonesia…Negeri Para Politisi
Deskripsi
Dalam buku berjudul Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia karya Cindy Adams antara lain memuat pertanyaan dan komentar Bung Karno terhadap ketua-ketua partai politik yang tumbuh di era Demokrasi Parlementer tahun 1955-1959. 
Soekarno berkata, "Apakah rencana Saudara untuk masa depan jika Saudara memegang kekuasaan? Tidak berapa (banyak) yang mempunyai gambaran yang jelas mengenai ini. Sama saja dengan istanaku yang diobrak-abrik, boleh dikatakan hampir tidak ada yang mempunyai pikiran yang membangun selain daripada menjawab, tentu mesti ada kamar tidur dan kamar makan dan perlu ada kursi. Cuma itu yang mereka tahu. Rencana sesungguhnya kabur dan tidak tegas. Begitu pun dengan tokoh-tokoh politik. Setiap tokoh politik mengimpikan 'gedung yang indah'. Akan tetapi, bagaimana membangunnya, itulah yang tidak mereka ketahui."
kemudian ia melanjutkan, "Tiap golongan mencoba mengungguli yang lain. Perdebatan bertele-tele tanpa hasil, berlomba-lomba mengejar kedudukan, fitnahan, caci-maki, kritik-kritik yang mematikan. Setiap suara menuntut supaya didengar.

Data
Untuk konteks Indonesia, jumlah politisi sangatlah berlimpah, apabila kita hitung di pusat (anggota DPR RI) yang berjumlah sebanyak 560 anggota plus anggota DPD RI sebanyak 132 anggota, belum lagi apabila kita menjumlahkan anggota DPRD 33 propinsi serta anggota DPRD kota dan kabupaten yang berjumlah 490. Dalam dimensi berbeda seorang pebisnis muda tanah air, yaitu Sandiaga Salahudin Uno mengatakan “di Indonesia terlalu banyak politisi”, dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu, tercatat 700.000 Caleg. Sementara jumlah wirausahawan hanya 300.000”. (Harian Kompas (03/02/2011).

Fakta
Lantas persoalannya kemudian adalah apa out put yang diberikan para politisi yang jumlahnya melimpah ruah tersebut terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara? Jawabannya adalah hampir tidak memuaskan, konteks dan makna fungsi politisi (anggota DPR) seperti tercantum dalam bab 2 pasal 4 tata tertib DPR tentang susunan dan kedudukan serta tugas dan wewenang anggota DPR tentang fungsi legislasi (membentuk undang-undang) ternyata tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, fakta yang terjadi adalah masih lemahnya kompetensi para anggota DPR tersebut dalam membuat UU, data yang terdeskripsikan di lembaga mahkamah konstitusi (yang berfungsi dan mempunyai kewenangan melakukan judicial review terhadap semua UU atas dasar aduan masyarakat) terdapat 370 UU yang digugat oleh masyarakat dan 42 UU yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian oleh MK karena secara substantif maupun perumusannya dianggap salah. Dari kondisi objektif tersebut dapat disimpulkan bahwa pembuatan UU tersebut sebagian besar dibuat oleh anggota DPR yang kurang kompeten dan tidak menguasai persoalan serta hanya mengandalkan staf ahli yang sebenarnya perlu dipertanyakan keahliannya. (terdapat mis manajemen dalam pola perekrutan dan penerapan the right man on the right place yang keliru dalam proses tersebut).

Data yang tergambarkan tersebut merupakan fakta-fakta  betapa kontribusi para politisi belum memiliki energi positif terhadap persoalan-persoalan negeri ini.  Wacana lain yang juga menambah daftar panjang antipasti masyarakat terhadap politisi kita adalah hobi bepergian dengan alasan studi banding ke luar negeri. Bahkan beberapa waktu yang lalu untuk studi tentang kepramukaan saja sejumlah anggota DPR perlu melakukannya. Logika awam berkesimpulan sangat naïf plus aneh di era serba teknologi informasi dengan media komunikasi yang makin global dan canggih saat ini, politisi kita masih merasa perlu studi banding dengan tatap muka. (kita cukup mahfum kepramukaan atau kepanduan di negeri ini sudah ada sejak jaman penjajahan) Lebih efisien, hemat dan produktif apabila para politis tersebut cukup dating ke sekolah2 di seluruh Indonesia sekaligus bertanya kepada anak-anak SD maupun SMA yang masih giat berlatih kepramukaan sebagai kegiatan ekstra kurikulernya. Kemudian ada lagi ide-ide tentang adanya dana rumah aspirasi yang secara kasat mata sangat kontra produktif dengan prinsip keterwakilan, serta wacana dan wahana pentingnya gedung DPR baru yang mewah dengan penggunaan dana yang sangat besar dan menciderai semangat efisiensi dan ekonomis masyarakat.

Solusi
Bahwa di banyak Negara ideologi kapitalisme selalu dicurigai dan dianggap biang permasalahan kerusakan budaya, alam dan politik adalah fakta yang tidak dapat dibantah, Kapitalisme dipandang sebagai sebentuk wajah tunggal (monolitik). Padahal, posisi atau locus dimana kita berada sangat menentukan bagaimana cara kita memandang suatu ideologi. Seperti ideologi2 lain yang tumbuh di muka bumi, kapitalisme berwajah banyak dan selalu terdapat sisi-sisi parsial berbeda, memiliki keunikan khas, dan adaptasi serta pengembangan.
Begitupun dengan dimensi kapitalisme sebagai metode yang kurang lebih berarti sebagai sistem yang bertumpu pada kehadiran inovasi dan kecerdasan berfikir entrepreunership manusiawi. Sejatinya kapitalisme entrepreunership manusiawi ini adalah berupaya untuk memberikan partisipasi kepada para pengusaha dan kesempatan kepada masyarakat yang berjiwa entrepreunership untuk berwira usaha dan berlaku cerdas sebagai inovator pembangunan dan mengimbangi jumlah politisi yang semakin melimpah dalam upayanya untuk memberikan kontribusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kesalahkaprahan idiom kapitalisme sebagai sumber kerakusan dapat dikikis habis dengan upaya meyakinkan bahwa kapitalisme adalah energy positif dalam dimensi pembangunan dan bergerak linear dengan makna isi pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagai landasan berfikir dan bertindak. 

Tentunya sangat dibutuhkan kemampuan para enterpreunership dalam mengaplikasikan isi pasal 33 UUD 1945 dan menjalankan inovasi-inovasinya, upaya kemakmuran rakyat (bukan menyulitkan rakyat seperti para politisi) hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki inovasi-inovasi, kecerdasan berfikir wirausaha dan jumlah kapital yang memadai untuk mengikis pertumbuhan ekonomi yang cenderung negatif seperti polusi, defisit energy, dehumanisasi dan kerusakan alam. Walaupun tentunya untuk melipatgandakan kuantitas dan kualitas para entrepreunership (kaum inovator itu), tentunya sangat didukung sejumlah prasyarat-prasyarat seperti sistem hukum yang mendukung, sistem ekonomi yang konstruktif, pranata sosial yang stabil, dukungan pemerintah, penghargaan terhadap hak cipta, dan pengikisan faktor-faktor penghambat (seperti korupsi, kolusi, dan monopoli yang lazimnya biasa dilakukan oleh politisi). 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar