Ahmad Broer

Sabtu, 23 April 2011


PERATURAN ORGANISASI
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI)
Nomor : 01/PO-PSSI/I/2011
TENTANG
PERUBAHAN/ PENYEMPURNAAN PO NO : 03/PO-PSSI/VIII/2009
TENTANG PEMAIN : STATUS, ALIH STATUS DAN PERPINDAHAN
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA (PSSI)
Menimbang :
a.       Bahwa keberadaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai asosiasi tunggal sepak bola nasional memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur mengurus serta menyelenggarakan persepakbolaan nasional, bertekad menciptakan stabilitas serta kondusifitas bagi pembinaan sepakbola nasional yang berorientasi pada kemajuan.
b.      Bahwa berdasarkan ketentuan FIFA yang tertuang dalam FIFA Regulation for the Status and Transfer of Player, maka Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berhak membuat dan memiliki sistem status, alih status serta perekrutan pemain, yang disesuaikan dengan kondisi yang diizinkan oleh tata perundangan-undangan negara serta keadaan yang memperhatikan pada azas keadilan dan kesejahteraan pemain pada umumnya.
c.       Bahwa sesuai dengan perkembangan persepakbolaan nasional, perlu dilakukan perubahan dan penataan kembali terhadap Peraturan Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan dalam bentuk Peraturan Organisasi.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada tertulis diatas. Perlu dibuat Peraturan Organisasi (PO) mengenai Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan.
Mengingat :
1.      Pedoman Dasar PSSI tahun 2009
2.      Pasal 2 ayat (4), Pedoman Dasar PSSI tahun 2004.
3.      Pasal 3 ayat (2a) dan (2c), Pedoman Dasar PSSI tahun 2004
4.      Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 2
5.      Pasal 40 ayat (1), Pedoman Dasar PSSI tahun 2004.
6.      Keputusan Raparnas III PSSI Nomor: KEP/05/RAPARNAS/XI /2005 tanggal 29 November 2005, tentang Masalah Organisasi PSSI.
7.      Keputusan-Keputusan Raparnas PSSI tahun 2009
8.      Keputusan-Keputusan Munaslub PSSI tahun 2009
9.      Surat Keputusan Ketua Umum PSSI, Nomor :SKEP/11/NH/VII/ 2009 tanggal 22 Juli 2009, tentang Penyempurnaan Struktur dan Komposisi Personalia Komite Eksekutif, Komite-Komite Tetap, Badan Pelaksana dan Sekretariat Jenderal PSSI periode tahun 2009-2011.

Memperhatikan :
1.      Surat Edaran Nomor 1209 tanggal 30 Oktober 2009 tentang FIFA Regulation For The Status and Transfer of Players.
2.      Surat Edaran FIFA Nomor 1010 tanggal 20 Desember 2005tentang FIFA Statuta Pasal 60 ayat 3 (c) Independen dan Hak
3.      Konstitusi Dalam Persidangan Arbitrase.
4.      Surat Edaran FIFA Nomor 1129 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standar Nasional Peraturan Badan Penyelesaian Sengketa (NDRC), Kode Standar Pemilihan (SEC) dan Standar Perjanjian (SCA).

Upaya dan langkah perbaikan terhadap mutu pembinaan per sepakbolaan nasional, Pengurus Pusat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Organisasi No : 06/POPSSI/ XII/2006 dan Peraturan Organisasi No : 02/PO-PSSI /III /2008, tentang Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan

Memutuskan :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH
INDONESIA TENTANG PEMAIN : STATUS, ALIH STATUS DAN
PERPINDAHAN

Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 3
BAB I
U M U M
Pasal 1
Pengertian
1.      Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan satu-satunya organisasi sepakbola yang bersifat nasional yang berwenang mengatur, mengurus dan menyelenggarakan semua kegiatan/aktivitas sepakbola yang berada dalam wilayah hukum dan administratif Republik Indonesia Oleh karenanya memiliki hak dan tanggung jawab serta kewajiban yang berorientasi kepada kemajuan sepakbola nasional. Untuk selanjutnya di dalam peraturan organisasi ini disebut sebagai PSSI.
2.      FIFA (Federation Internationale de Football Association) adalah satu-satunya organisasi sepakbola dunia, tempat PSSI bergabung menjadi anggotanya. Untuk selanjutnya di dalam peraturan organisasi ini disebut sebagai FIFA.
3. AFC (Asian Football Confederation) adalah satu-satunya organisasi sepakbola Asia,
tempat PSSI bergabung menjadi anggotanya. Untuk selanjutnya di dalam
peraturan organisasi ini disebut sebagai AFC.
4. AFF (Asean Football Federation) adalah satu-satunya organisasi sepakbola
regional Asia Tenggara, dimana PSSI menjadi anggotanya, dalam peraturan ini
disebut AFF.
5. Komite Eksekutif adalah Lembaga Tertinggi Organisasi PSSI Tingkat Pusat, dalam
peraturan ini disebut Komite Eksekutif.
6. Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI adalah Pengurus PSSI yang berada di daerah
Tingkat Provinsi, dalam peraturan ini disebut Pengprov PSSI.
7. Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI adalah Pengurus PSSI yang berada di daerah
Tingkat Kabupaten/Kota, dalam peraturan ini disebut Pengcab PSSI.
8. Non Amatir berarti Profesional
Pemain Non Amatir berarti Pemain Profesional
9. Pemain adalah seorang atlit sepakbola Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga
Negara Asing, berstatus Pemain Amatir atau Pemain Profesional yang bergabung
dengan suatu Klub anggota PSSI.
10. Pemain Amatir
Pemain yang tidak menerima bayaran selain pengeluaran nyata yang terjadi
selama partisipasinya atau setiap aktivitasnya yang berkaitan dengan sepakbola
dinyatakan berstatus Pemain Amatir. Hanya Pemain yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) yang dapat menjadi Pemain Amatir.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 4
11. Pemain Profesional
Pemain yang menerima bayaran lebih, selain dari pengeluaran nyata selama
partisipasinya atau aktivitasnya yang berkaitan dengan sepakbola serta dilakukan
dengan suatu kontrak/perjanjian kerja, dinyatakan berstatus Pemain Profesional
Pemain Profesional terdiri dari Pemain Lokal dan Pemain Asing.
11.1. Pemain Lokal adalah Pemain sepakbola yang berstatus profesional dan
sepenuhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung pada
salah satu Klub Profesional Anggota PSSI atau suatu klub dari Asosiasi
/Federasi Sepakbola Nasional yang resmi menjadi anggota FIFA.
11.2. Pemain Asing adalah Pemain sepakbola profesional yang berasal dari suatu
Klub, dari suatu Asosiasi/Federasi Sepakbola Nasional yang resmi menjadi
anggota FIFA, pindah sementara ke Indonesia untuk bergabung menjadi
Pemain dari salah satu Klub Profesional Anggota PSSI.
a. Pengertian penggunaan Pemain Asing bertujuan untuk memacu motivasi
sepakbola Indonesia dan memberikan contoh positif yang mampu
mendorong kemajuan persepakbolaan nasional dan pembentukan tim
nasional yang berkualitas, serta menjadikan sepakbola sebagai olah
raga yang menarik dan membanggakan bagi publik.
b. Pemain Asing yang bermain di Kompetisi Liga Indonesia harus memenuhi
kriteria seperti yang dimaksud dengan tujuan penggunaannya. Kepada
setiap Pemain Asing, diwajibkan melakukan alih metode dan teknologi,
alih pengalaman, alih skill dan keterampilan elementer sepakbola serta
menjadi panutan pemain lokal sebagai seorang profesional dengan
menjunjung tinggi dan mengutamakan FAIR PLAY.
12. Pemain Bebas adalah Pemain yang tidak sedang terikat kontrak/perjanjian kerja
dengan suatu Klub.
13. Klub
Perkumpulan sepakbola yang terdiri dari Klub Profesional dan Klub Amatir.
14. Klub Profesional
Perkumpulan sepakbola disebut sebagai Klub Profesional, bila seluruh Pemainnya
yang mengikuti kompetisi/pertandingan resmi, dinyatakan berstatus Pemain
Profesional.

15. Klub Amatir
Perkumpulan sepakbola disebut sebagai Klub Amatir, bila seluruh Pemainnya yang
mengikuti kompetisi atau pertandingan resmi berstatus Pemain Amatir.
16. Klub Semi Profesional
Perkumpulan sepakbola disebut sebagai Klub Semi Profesional, bila sebagian
Pemainnya yang mengikuti kompetisi/pertandingan resmi, dinyatakan berstatus
Pemain Profesional.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 5
17. Sekolah Sepakbola (SSB)
Sekolah Sepakbola (SSB), Perkumpulan Sepakbola ataupun Klub Sepak bola di
sekolah-sekolah, merupakan wadah pembinaan sebagai tempat bagi pembinaan
Pemain Muda. Keberadaannya dihimpun serta dibina oleh Klub dan Pengcab PSSI.
18. Kompetisi atau Pertandingan
Kompetisi atau pertandingan sepakbola yang terdiri dari Kompetisi Profesional
dan Kompetisi Amatir.
19. Kompetisi atau Pertandingan Resmi
Kompetisi atau pertandingan sepakbola yang diselenggarakan atau diizinkan oleh
PSSI atau Pengurus Daerah (Pengda)/Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI, seperti
Kompetisi Liga Indonesia, Piala Indonesia serta Kejuaraan Internasional untuk
Klub yang diselenggarakan atau diizinkan oleh AFC atau FIFA.
Pertandingan persahabatan dan pertandingan uji coba tidak termasuk sebagai
pertandingan resmi.
19. Kompetisi Profesional Liga Indonesia, mulai tahun 2008 dan seterusnya adalah
kompetisi atau pertandingan resmi yang hanya diikuti oleh peserta yang berstatus
Klub Profesional, selama Peraturan Organisasi ini tidak dirubah, yaitu :
a. Kompetisi Super Liga
b. Kompetisi Divisi Utama
20. Kompetisi Amatir PSSI, mulai tahun 2008 dan seterusnya adalah kompetisi atau
pertandingan resmi yang hanya diikuti oleh peserta yang berstatus Klub Amatir,
selama Peraturan Organisasi ini tidak dirubah, yaitu :.

a. Kompetisi Divisi Satu
b. Kompetisi Divisi Dua
c. Kompetisi Divisi Tiga
d. Kompetisi Kelompok Umur
e. Kegiatan Sepakbola Wanita
f. Kegiatan Sepakbola Pantai
21. Alih Status
Tata cara peralihan status Pemain dari status amatir menjadi status profesional
atau sebaliknya.
22. Perpindahan
Tata cara perpindahan Pemain dari suatu Klub Profesional/Amatir asal ke Klub
Profesional/Amatir Baru.
23. Bursa Pemain
Suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh PSSI dalam rangka mempertemukan
Agen Pemain sebagai penyedia Pemain dengan Klub sebagai pengguna untuk
proses rekruitmen Pemain Profesional.
24. NDRC (National Dispute Resolution Chamber)
Majelis Penyelesaian Perselisihan yang dibentuk oleh PSSI untuk menangani setiap
perselisihan yang terjadi antara Klub, Pemain dan Agen Pemain.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 6
25. Asosiasi (Asosiasi Nasional) Terdahulu (Asal)
Asosiasi dimana ‘Klub sebelumnya’ bergabung.
26. Klub Terdahulu (Asal)
Klub yang ditinggalkan oleh Pemain.
27. Asosiasi (Asosiasi Nasional) Baru
Asosiasi dimana ‘Klub Baru’ bergabung.
28. Klub Baru
Klub dimana Pemain sekarang bergabung.
29. Kompensasi Pelatihan
Pembayaran untuk penggantian biaya atas pengembangan Pemain Muda.

BAB II
SYARAT, PENGGUNAAN DAN LEGALITAS PEMAIN
Pasal 2
Syarat Pemain
1. Seseorang (Calon Pemain) dapat menjadi Pemain sepakbola dengan menjadi
anggota dari suatu Klub Anggota PSSI, dengan syarat :
1.1. Mengajukan Surat Permohonan menjadi anggota kepada Klub yang
bersangkutan.
1.2. Surat Permohonan harus ditandatangani oleh Orang Tua/Wali Orang Tua
yang sah secara Hukum Republik Indonesia, apabila umur Calon Pemain
kurang dari 17 (tujuh belas) tahun.
1.3. Berumur kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun.
1.4. Jika permohonannya diterima maka statusnya harus sebagai Pemain
Amatir.
1.5. Setiap Calon Pemain harus meneliti dengan seksama mengenai hak dan
kewajibannya menjadi Anggota Klub.
2. Batas umur Pemain yang bermain pada kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI,
ditetapkan sebagai berikut :
2.1. Liga Super : bebas
2.2. Divisi Utama : bebas
2.3. Divisi Satu : bebas
2.4. Divisi Dua : dibawah 23 tahun (U-23)
2.5. Divisi Tiga : dibawah 21 tahun (U-21)
2.6. Kelompok Umur : sesuai dengan pengelompokannya dan tidak lebih
dari usia 20 tahun
3. Pemain yang untuk pertama kalinya beralih status dari Pemain Amatir menjadi
Pemain Profesional, sekurang-kurangnya pernah bermain di Kompetisi Amatir
Tingkat Nasional selama 1 (satu) musim kompetisi.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 7
4. Klub Profesional Anggota PSSI, mengikat kontrak dengan Pemain Amatir sehingga
status Pemain tersebut beralih menjadi Pemain Profesional, dan Pemain yang
bersangkutan belum pernah bermain di Kompetisi Amatir Tingkat Nasional,
sekurang-kurangnya 1 (satu) musim kompetisi. Maka Klub tersebut dapat
dikecualikan dari butir no. 3 diatas, dengan syarat :
4.1. Mengajukan surat permohonan kepada Pengprov sesuai dengan domisili
Klub.
4.2. Mengajukan surat permohonan kepada PSSI, dengan melampirkan
a. Surat Persetujuan Pengprov.
b. Bukti Kontrak Pemain, sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun.
5. Status Pemain yang bermain pada kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI,
ditetapkan sebagai berikut :
5.1. Liga Super : profesional
5.2. Divisi Utama : profesional
5.3. Divisi Satu : profesional/amatir
5.4. Divisi Dua : amatir
5.5. Divisi Tiga : amatir
5.6. Kelompok Umur : amatir
6. Domisili atau daerah asal, khusus bagi Pemain Lokal yang bermain pada kompetisi
yang diselenggarakan oleh PSSI, ditetapkan sebagai berikut :
6.1. Liga Super : bebas
6.2. Divisi Utama : bebas
6.3. Divisi Satu : bebas
6.4. Divisi Dua : Pemain dan Klub pada provinsi yang sama
6.5. Divisi Tiga : Pemain dan Klub pada provinsi yang sama
6.6. Kelompok Umur : Pemain dan Klub pada provinsi yang sama
7. Setiap Pemain harus memahami dan mematuhi Pedoman Dasar dan Peraturan PSSI
serta Instruksi, Keputusan dan Kode Etik FIFA dalam setiap kegiatan atau
pertandingan sepakbola yang diselenggarakan dibawah otoritas PSSI, FIFA dan
AFC.
Pasal 3
Penggunaan Pemain
1. Setiap Pemain tidak dibenarkan mengikuti pertandingan resmi diluar statusnya.
Pemain Amatir hanya bermain di Pertandingan Amatir dan Pemain Profesional
hanya bermain di Pertandingan Profesional.
2. Setiap Pemain yang melakukan alih status dan atau perpindahan diharuskan
mengikuti ketentuan serta tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
3. Setiap Pemain, diharuskan memiliki kontrak/ perjanjian kerja tertulis dengan
Klub masing-masing dengan waktu kontrak/perjanjian kerja minimal 1 (satu)
tahun.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 8
4. Kontrak/Perjanjian Kerja sebagaimana butir no. 3 diatas, harus didasarkan pada
ketentuan hukum formal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan
Peraturan Organisasi tentang Kontrak Pemain yang ditetapkan oleh PSSI.
5. Khusus bagi Pemain Lokal :
5.1. Berusia diatas 23 (dua puluh tiga) tahun : jangka waktu kontrak/
perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun.
5.2. Kurang dari 23 (dua puluh tiga) tahun dan diatas 17 (tujuh belas) tahun :
jangka waktu kontrak/perjanjian kerja minimal 3 (tiga) tahun.
5.3. Kurang dari 17 (tujuh belas) tahun : jangka waktu kontrak/ perjanjian
kerja minimal 5 (lima) tahun.
6. Setiap Pemain yang terikat Kontrak/Perjanjian Kerja harus memahami isi kontrak
dan diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya secara profesional.
7. Setiap Pemain berkewajiban untuk memenuhi setiap memanggilan memperkuat
tim nasional dan Klub berkewajiban mendukung kepada setiap pemainnya yang
dipanggil memperkuat tim nasional.
8. Setiap Pemain yang didaftarkan ke PSSI harus secara jelas mencantumkan data
mengenai asal-usul pemain (track record), sejak bergabung dengan suatu Klub
hingga Klub terakhir.
Pasal 4
Tata Cara Penggunaan Pemain Profesional
1. Setiap Pemain dan Klub dilarang menggunakan jasa Agen Pemain yang tidak
berlisensi atau tidak memiliki izin.
2. Pengertian Agen Pemain berlisensi adalah Agen Pemain yang memiliki lisensi yang
diterbitkan oleh PSSI atau Asosiasi Sepakbola Nasional anggota FIFA dan nama
Agen Pemain tersebut harus terdaftar atau terpublikasi oleh FIFA.
3. Pemain tidak menggunakan jasa Agen Pemain dapat menunjuk orang tua,
suami/isteri, saudara kandungnya/seorang wali yang sah secara hukum dalam
mewakili kepentingannya.
4. Pengacara praktek yang sah menurut undang-undang advokat dapat mewakili
Pemain melakukan negosiasi kontrak Pemain.
5. Ketentuan ayat (3) dan (4) sebagai pengecualian, sehingga tidak berada dalam
yuridiksi dan tanggungjawab PSSI dan/atau FIFA.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 9
7. Khusus bagi setiap Pemain Lokal dan berstatus Profesional yang tidak
menggunakan jasa Agen Pemain, sebagaimana ayat (1) dan (2) diatas, wajib
memberikan dana pembinaan pemain usia muda, diluar ketentuan mengenai
kewajiban “agent fee”, sebesar :
a. Liga Super : Rp 2.500.000,-/Pemain
b. Divisi Utama : Rp 1.500.000,-/Pemain
c. Divisi Satu : Rp 1.000.000,-/Pemain (khusus Pemain Profesional)
8. Pemain yang yang terikat dengan Agen Pemain yang tidak memiliki lisensi, maka
pada saat perpindahan dan melakukan ikatan kontrak di Indonesia atau di luar
Indonesia dan bilamana terjadi persilisihan maka hal tersebut diluar tanggung
jawab PSSI dan FIFA.
9. Klub yang mengikat suatu kontrak/perjanjian kerja dengan Pemain, diwajibkan
mempunyai kesepakatan dengan hanya Pemain itu sendiri atau Agen Pemain yang
memiliki lisensi dan harus dicantumkan secara jelas.
10. Setiap Klub peserta Kompetisi Liga Indonesia dapat memiliki Pemain Asing dan
dapat dimainkan pada setiap pertandingan, sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kompetisi Liga Indonesia.
11. Besarnya nilai kontrak ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Klub dan
Pemain.
12. Masa kontrak maksimum seorang pemain selama 4 (empat) tahun, Pemain yang
mempunyai kontrak lebih dari 2 (dua) tahun dengan suatu Klub, maka harus
melakukan penandatanganan ulang untuk setiap 2 (dua) tahun. Bagi Pemain
apabila mempunyai masa kontrak melebihi 4 (empat) tahun harus mendapatkan
izin tertulis dari PSSI.
13. Untuk mempercepat proses pelayanan administrasi penggunaan Pemain serta
meningkatkan kualitas pemilihan Pemain, sebelum bergulirnya musim kompetisi
profesional, PSSI akan menyelenggarakan Bursa Pemain.
Seluruh Klub, Agen Pemain dan Pemain Profesional dapat mengikuti Bursa
Pemain.
Tata laksana Bursa Pemain akan diatur secara tersendiri dalam Surat Keputusan
PSSI.
Pasal 5
Legalitas Pemain
1. Legalitas status Pemain ditetapkan dan disahkan oleh Komite Eksekutif PSSI cq
Direktorat Status dan Alih Status Pemain, dibawah pengawasan Komite Status dan
Alih Status PSSI.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 10
2. Penetapan dan pengesahan Pemain oleh Direktorat Status dan Alih Status Pemain
setelah Badan Liga Indonesia (BLI) atau pelaksana teknis yang ditunjuk,
melakukan Verifikasi Fakta Aktual tentang jejak prestasi (track record) Pemain
dan tingkatan/strata Klub asal Pemain.
3. Setiap Pemain yang bermain pada kompetisi yang diselenggarakan oleh PSSI,
maka Pemain yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu memperoleh
pengesahan, yang meliputi Pengesahan Status Pemain dan Pengesahan Syarat
Administratif Pemain.
4. Pemain yang berhak bermain mengikuti Kompetisi Liga Super atau Divisi Utama
ditetapkan oleh BLI setelah memenuhi Verifikasi dan pengesahan Syarat
Adiministrasi Pemain.
5. Pemain yang telah dinyatakan sah untuk bermain di suatu kompetisi yang
diselenggarakan oleh PSSI, tidak dapat dimainkan, bilamana :
5.1. Tidak didaftarkan oleh Klub tempatnya bernaung.
5.2. Klub tempatnya bernaung, lalai atau terlambat melakukan pendaftaran
Pemain.
6. Setiap Pemain Profesional yang terdaftar pada Klub Anggota PSSI yang mengakhiri
kariernya pada saat berakhirnya kontrak mereka dan Pemain Amatir yang
terdaftar pada Klub Anggota PSSI yang mengakhiri aktivitasnya, mereka akan
tetap terdaftar pada Klub terakhir mereka selama jangka waktu 30 bulan.
Jangka waktu tersebut dimulai pada saat penampilan terakhir Pemain tersebut
pada pertandingan resmi atas nama Klub.
7. Setiap keputusan Pengurus PSSI yang menyangkut Pengesahan Pemain, meliputi
Status serta Syarat Administratif Pemain bersifat mengikat dan final.
BAB III
STATUS DAN PENDAFTARAN PEMAIN
Pasal 6
Status Pemain
1. Setiap Pemain yang terdaftar pada suatu Klub Amatir, dinyatakan sebagai Pemain
Amatir.
2. Setiap Pemain Amatir dapat mengikuti pertandingan di turnamen dan kompetisi,
diluar pertandingan yang dinyatakan sebagai Kompetisi/Pertandingan Profesional.
3. Pemain yang terdaftar sebagai anggota pada Klub Profesional dapat berstatus
Pemain Amatir dan Pemain Profesional. Tetapi setiap Pemain yang bermain pada
Kompetisi Profesional dari PSSI, AFC dan FIFA, harus dinyatakan sebagai Pemain
Profesional.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 11
4. Sebagai kelengkapan kepentingan Pemain dari kemungkinan mengikuti Kejuaran
Internasional Antar Klub atau pemanggilan oleh Tim Nasional maka seluruh
Pemain Lokal yang telah berusia diatas 17 (tujuh belas) tahun diwajibkan
memiliki Passport.
Pasal 7
Pendaftaran Pemain
1. Setiap Pemain dilingkungan PSSI diwajibkan terdaftar sebagai anggota pada Klub
Amatir/Profesional Anggota PSSI, sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang
diatur oleh Klub yang bersangkutan.
2. Setiap Pemain dilingkungan PSSI akan dilengkapi dengan Kartu Pemain (Player
Card) yang memuat identitas pemain.
3. Setiap Klub Amatir diwajibkan melaporkan Daftar Pemain yang menjadi
anggotanya kepada Pengurus Cabang (Pengcab) di daerahnya.
4. Setiap Klub Profesional diwajibkan melaporkan Daftar Pemain yang menjadi
anggotanya kepada Pengprov PSSI di daerahnya dan kepada PSSI.
BAB IV
ALIH STATUS
Pasal 8
Ketentuan Alih Status
1. Setiap Pemain yang melakukan Alih Status harus sudah mencapai umur diatas 17
(tujuh belas) tahun.
Apabila dilakukan sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun, maka harus disertai
izin tertulis dari orang tua/wali orang tua.
2. Ketentuan bagi Pemain yang melakukan alih status, diatur sebagai berikut :
2.1. Pemain yang untuk pertama kalinya melakukan permohonan alih status dari
Pemain Amatir menjadi Pemain Profesional, dapat langsung melakukan
permohonan tanpa tenggang waktu.
2.2. Pemain yang terdaftar sebagai Pemain Profesional tidak dapat beralih
status menjadi Pemain Amatir, sampai sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari setelah pertandingan terakhirnya sebagai Pemain Profesional.
2.3. Kompensasi Pelatihan pada ayat (2.2) dari Pasal ini, tidak wajib dibayarkan
atas pengalihan statusnya sebagai Pemain Amatir.
2.4. Jika Pemain pada ayat (2.2) dari Pasal ini, beralih status kembali sebagai
Pemain Profesional dari status Pemain Amatir, maka Klub Baru tempatnya
bergabung, diharuskan membayar kompensasi pembinaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 12
a. Tenggang waktu 0 bulan sampai 6 bulan (transfer windows period),
sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Kontrak yang diterima
Pemain atau sekurang-kurangnya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).
b. Tenggang waktu 6 bulan – 12 bulan (masa dimulainya kompetisi),
sebesar 15 % (lima belas persen) dari Nilai Kontrak yang akan diterima
Pemain atau sekurang-kurangnya Rp 37.500.000,- (tiga puluh juta lima
ratus ribu rupiah).
c. Tenggang waktu 12 bulan sampai 30 bulan, sebesar 10 % (sepuluh
persen) dari Nilai Kontrak yang diterima Pemain atau sekurangkurangnya
Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
d. Tenggang waktu lebih dari 30 bulan, TIDAK ADA kewajiban membayar
kompensasi pembinaan.
2.5. Ketentuan pada ayat (2.4) dari Pasal ini, tidak menghilangkan kewajiban
melakukan pembayaran untuk kompensasi pembinaan sebagaimana diatur
pada Pasal 16 dari Peraturan ini.
3. Pemain yang telah beralih statusnya menjadi Pemain Profesional dan Klub
Profesional tempatnya bergabung terkena degradasi menjadi Klub Amatir atau
Pemain Profesional dari sebuah Klub Profesional peserta Kompetisi Profesional
yang terkena degradasi ke level Kompetisi Amatir maka status Pemain yang
bersangkutan adalah TETAP sebagai Pemain Profesional.
5. Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI dan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat,
sebelum memberikan izin atau menyatakan persetujuannya atas peralihan status,
diwajibkan memeriksa secara seksama serta meneliti latar belakang dan
mekanisme alih status dari pemain yang bersangkutan.
Pasal 9
Tata Cara Alih Status
1. Mengajukan permohonan secara tertulis (surat permohonan) mengenai maksud
dan tujuan pengalihan statusnya kepada Klub dengan tembusan kepada Pengurus
Cabang (Pengcab) dan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
2. Berdasarkan surat permohonan dari Pemain yang mengajukan peralihan status,
Pengurus Cabang (Pengcab) dan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat
mengeluarkan persetujuan atau penolakan yang dilengkapi dengan alasan
persetujuan/penolakan, yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Klub tempat
Pemain bersangkutan bergabung.
3. Mengisi dan melengkapi semua formulir yang telah diterbitkan oleh PSSI.
4. Bagi Pemain yang beralih status dari Amatir ke Profesional harus melampirkan
Kontrak/Perjanjian Kerja Asli, yang ditandatangani langsung oleh Agen Pemain
/Pemain yang bersangkutan dan Ketua Umum Klub. Sebagai syarat pendaftaran ke
Pengurus Provinsi (Pengprov) setempat dan PSSI.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 13
5. Apabila Surat Kontrak/Perjanjian Kerja tidak ditandatangani oleh Ketua Umum
Klub, maka harus dilampirkan Surat Kuasa Khusus yang berisi pemberian
wewenang untuk melakukan penandatanganan kontrak/ perjanjian kerja atas
nama Klub.
BAB V
PERPINDAHAN PEMAIN
Pasal 10
Ketentuan Penerimaan Pemain
1. Suatu Klub tidak dibenarkan mengambil alih/merekrut seorang Pemain dimana
Pemain yang bersangkutan masih terikat kontrak dengan Klub lainnya. Terkecuali
mendapatkan izin tertulis dari Klub tempat Pemain tersebut bernaung, untuk
mengadakan pembicaraan mengenai perekrutan. Pemain yang bersangkutan wajib
melaporkan kepada Klub tempatnya bernaung, bilamana ada pihak lain yang
bermaksud melakukan perekrutan terhadapnya.
2. Bagi suatu Klub yang akan menerima Pemain yang tidak terikat pada suatu Klub
lain, harus mengajukan permohonan tertulis yang diketahui oleh Pengurus
Provinsi (Pengprov) setempat kepada PSSI untuk mendapatkan pengesahan.
3. Klub yang menerima permohonan perpindahan dari Pemainnya, wajib
memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya permohonan perpindahan dari Pemain tersebut.
Pasal 11
Ketentuan Pelepasan Pemain
1. Ketentuan Pelepasan Pemain Amatir
1.1. Pengajuan surat permohonan keluar (pindah) dari suatu Klub Amatir harus
ditembuskan kepada Pengurus Cabang (Pengcab) dan Pengurus Provinsi
(Pengprov) PSSI setempat.
1.2. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari, Klub yang bersangkutan belum
memberikan keputusannya maka pemain yang bersangkutan dapat
mengajukan persoalannya kepada Pengurus Cabang (Pengcab) tempat Klub
tersebut berdomisili.
1.3. Bilamana setelah 14 (empat belas) hari, Pengcab (Pengurus Cabang) belum
memberikan jawaban atas persoalan tersebut, maka Pemain yang
bersangkutan dapat mengajukannya kepada Pengurus Provinsi (Pengprov)
PSSI setempat untuk ditindaklanjuti.
1.4. Bilamana setelah 14 (empat belas) hari, Pengurus Provinsi (Pengprov) belum
memberikan jawaban atas persoalan tersebut, maka Pemain yang
bersangkutan berhak mengajukannya kepada Pengurus PSSI, untuk diberikan
keputusan final dan bersifat mengikat.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 14
2. Ketentuan Pelepasan Pemain Profesional
2.1. Pengajuan surat permohonan keluar (pindah) dari suatu Klub Profesional
harus ditembuskan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) setempat serta
Pengurus PSSI.
2.2. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari, Klub yang bersangkutan belum
memberikan keputusannya maka Pemain yang bersangkutan dapat
mengajukan persoalannya kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI
setempat.
2.3. Bilamana setelah 14 (empat belas) hari, Pengurus Provinsi (Pengprov) belum
memberikan jawaban atas persoalan tersebut, maka Pemain yang
bersangkutan berhak mengajukannya kepada Pengurus PSSI, untuk diberikan
keputusan final dan bersifat mengikat.
Pasal 12
Tata Cara Perpindahan Pemain Antar Klub Amatir
1. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk maksud perpindahannya kepada
Klub Amatir tempatnya bernaung.
2. Surat Keluar dari Klub Terdahulu (Klub Asal), harus diketahui oleh Pengurus
Cabang (Pengcab) dan Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
3. Mengajukan surat lamaran menjadi anggota kepada Klub Amatir Baru yang dituju.
4. Apabila pemain pada butir no. 3 diatas, diterima sebagai Anggota Baru, maka
Klub yang bersangkutan wajib menerbitkan Surat Penerimaan, sebanyak rangkap
4 (empat) yang diberikan kepada Pemain, Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI,
Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI dan arsip.
5. Pemain tersebut harus didaftarkan kepada Pengurus Cabang (Pengcab) tempat
Klub tersebut bergabung serta Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
Pasal 13
Tata Cara Perpindahan Pemain Antar Klub Profesional
1. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk maksud perpindahannya kepada
Klub Profesional tempatnya bernaung.
2. Surat Keluar dari Klub Terdahulu (Klub Asal), harus diketahui Pengurus Provinsi
(Pengprov) PSSI setempat.
3. Ketentuan ayat (1) dan (2) diatas, tidak berlaku jika masa kontrak pemain yang
bersangkutan telah berakhir dengan ketentuan Pemain tersebut telah
menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya dengan Klub Terdahulu (Klub Asal)
dan Pemain dinyatakan sebagai Pemain Bebas.
4. Mempunyai Kontrak/Perjanjian Kerja asli dengan Klub Baru.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 15
5. Pemain tersebut harus didaftarkan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) setempat
dan Pengurus PSSI.
6. Apabila dalam perpindahan Pemain terjadi lintas Pengurus Provinsi (Pengprov)
maka Pengurus Provinsi (Pengprov) yang sebelumnya harus diberikan tembusan
pada saat didaftarkan.
Pasal 14
Tata Cara Perpindahan Pemain
Dari Klub Amatir ke Klub Profesional
1. Mengajukan permohonan secara tertulis (surat permohonan) kepada Klub Amatir
asal tempatnya bergabung.
2. Memegang Surat Keluar (Surat Perpindahan) dari Klub Amatir Terdahulu (Klub
Asal) tempat bergabung dan harus diketahui oleh Pengurus Cabang (Pengcab)
serta Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
3. Mengajukan Surat Lamaran untuk menjadi anggota baru kepada Klub Profesional
yang dituju (Klub Baru).
4. Apabila Pemain berkeinginan melakukan alih status dari Pemain Amatir menjadi
Pemain Profesional, maka diwajibkan telah memiliki Kontrak/Perjanjian Kerja
dari Klub Baru dan didaftarkan ke Pengurus Provinsi (Pengprov) setempat dan
Pengurus PSSI.
Pasal 15
Tata Cara Perpindahan Pemain
Dari Klub Profesional ke Klub Amatir
1. Mengajukan permohonan secara tertulis (Surat Permohonan) kepada Klub
Profesional asal tempatnya bergabung.
2. Memegang Surat Keluar (Surat Perpindahan) dari Klub Profesional Terdahulu (Klub
Asal) tempat bergabung dan harus diketahui Pengurus Daerah (Pengda) PSSI
setempat.
3. Mengajukan surat lamaran untuk menjadi anggota kepada Klub Amatir yang dituju
(Klub baru).
4. Mempunyai Surat Penerimaan sebagai Anggota dari Klub Baru.
5. Didaftarkan ke Pengurus Cabang (Pengcab) dengan tembusan kepada Pengurus
Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 16
BAB VI
KOMPENSASI PEMBINAAN
Pasal 16
Kompensasi Pemain Muda
1. Setiap Pemain Amatir yang dikontrak menjadi Pemain Profesional, maka Klub
serta Pelatih sebelumnya yang melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan
Pemain, berhak untuk mendapatkan uang kompensasi (kompensasi pembinaan
Pemain Muda).
2. Kompensasi pembinaan Pemain Muda, diberlakukan sebelum Pemain yang
bersangkutan berumur 23 (dua puluh tiga) tahun, yaitu ketika :
2.1. Untuk pertama kalinya Pemain tersebut beralih status menjadi Pemain
Profesional dan mengikat suatu kontrak/perjanjian kerja
2.2. Pemain Profesional yang melakukan perpindahan masuk wilayah atau
keluar wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.
3. Kompensasi pembinaan Pemain Muda, TIDAK dapat diberlakukan, jika :
3.1. Pemain yang bersangkutan telah berumur diatas 23 (dua puluh tiga) tahun
dan dinyatakan sebagai Pemain Bebas.
3.2. Perpindahannya tidak merubah status sebagai Pemain Amatir.
4. Kompensasi pada butir no. 1 dan no 2 diatas, sebagai pengganti biaya pembinaan,
pendidikan dan latihan, terhitung dari usia 12 (dua belas) sampai Pemain tersebut
beralih status menjadi Pemain Profesional serta harus dibayarkan setiap kali
Pemain yang bersangkutan berpindah Klub sampai berusia 23 (dua puluh tiga)
tahun.
5. Jumlah uang kompensasi yang dimaksud pada butir no. 4 diatas, merupakan
prosentasi nilai bersih dari kontrak (setelah dipotong jasa Agen Pemain serta
Pajak terkait) yang diperoleh Pemain dan harus dibayarkan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari, setelah pemain yang bersangkutan di daftarkan kepada
Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI setempat.
6. Sebagai upaya untuk memacu dan meningkatkan kualitas pembinaan Pemain, PSSI
menetapkan ketentuan nilai prosentasi yang dimaksud pada butir no. 5 diatas,
sebagai berikut :
6.1. Tahun Pertama
a. Klub : 25 % (dua puluh lima persen)
b. Pelatih : 15 % (lima belas persen)
6.2. Tahun Kedua
a. Klub : 20 % (dua puluh persen)
b. Pelatih : 10 % (sepuluh persen)
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 17
6.3. Tahun Ketiga dan seterusnya
a. Klub : 10 % (sepuluh persen)
b. Pelatih : 5 % (lima persen)
7. Bilamana Klub serta Pelatih yang membina Pemain, pada butir no. 6 diatas, lebih
dari 1 (satu), maka kompensasi yang diperoleh dari nilai bersih Kontrak Pemain,
harus dibagi rata.
8. Klub serta Pelatih yang terkategori melakukan pembinaan, pendidikan dan
pelatihan bagi Pemain pada butir no. 6 diatas, bila Pemain yang bersangkutan
bergabung sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
9. Khusus bagi Pemain, dalam masa setahun atau lebih, pernah tidak memiliki Klub
serta Pelatih sebelum menjadi Pemain Profesional, maka nilai kompensasi pada
butir no. 6 diatas yang diterima oleh Klub serta Pelatih yang pernah membina,
mendidik dan melatihnya, sebesar :
9.1. Tahun Pertama dan Kedua
a. Klub : 10 % (sepuluh persen)
b. Pelatih : 5 % (lima persen)
9.2. Tahun Ketiga dan seterusnya
a. Klub : 5 % (lima persen)
b. Pelatih : 5 % (lima persen)
10. Bilamana Pemain Profesional yang mengikat kontrak/perjanjian kerja dengan
suatu Klub sebelum berumur 23 (dua puluh tiga) tahun.
Kemudian melakukan pemutusan terhadap kontrak/perjanjian kerja, untuk
bergabung dengan Klub Baru. Maka dengan mengabaikan kompensasi pembinaan
Pemain Muda yang telah diberikan, Pemain tersebut diwajibkan memberi
sumbangan solidaritas kepada Klub yang melakukan pembinaan, pendidikan dan
pelatihan.
11. Adapun nilai sumbangan solidaritas yang dimaksud butir no.10 diatas, diambil
berdasarkan prosentasi nilai bersih dari kontrak/perjanjian kerja baru. Sebagai
berikut :
a. umur 12 tahun : 0,25 % (seperempat persen)
b. umur 13 tahun : 0,25 % (seperempat persen)
c. umur 14 tahun : 0,25 % (seperempat persen)
d. umur 15 tahun : 0,25 % (seperempat persen)
e. umur 16 tahun : 0,50 % (setengah persen)
f. umur 17 tahun : 0,50 % (setengah persen)
g. umur 18 tahun : 0,50 % (setengah persen)
h. umur 19 tahun : 0,50 % (setengah persen)
12. PSSI cq Direktorat Status dan Alih Status Pemain bersama dengan Komite Status
dan Alih Status Pemain akan menentukan Klub serta Pelatih yang berhak
menerima kompensasi dan sumbangan solidaritas.
Bilamana PSSI, TIDAK menemukan Klub serta Pelatih yang dinyatakan berhak
menerimanya maka dana tersebut diserahkan kepada PSSI untuk dipergunakan
sebagai dana program pembinaan Pemain Muda.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 18
Pasal 17
Perlindungan Pemain Muda
1. PSSI mendukung setiap peran serta yang dilakukan oleh masyarakat yang
mendirikan tempat-tempat pembinaan, pendidikan dan pelatihan sepakbola bagi
Pemain Muda. Oleh karenanya pendirian SSB (Sekolah Sepakbola), Perkumpulan
Sepakbola ataupun Klub Sepakbola di sekolah-sekolah yang bersifat mandiri dan
dikelola langsung oleh masyarakat, dipahami dan dilindungi oleh PSSI sebagai
bagian dari upaya membangunan persepakbolaan nasional.
2. Keberadaan Sekolah Sepakbola (SSB), Perkumpulan Sepakbola atupun Klub
Sepakbola di sekolah-sekolah yang melakukan pembinaan Pemain Muda secara
serius dan terencana, dapat diakui keberadaannya oleh Pengcab PSSI dengan
melakukan pendaftaran atau pendaftaran ulang setiap tahunnya ke Pengcab PSSI
setempat. Dengan melampirkan secara lengkap:
a. Susunan Pengurus
b. Nama Klub dan Domisili
c. Tempat Latihan
d. Nama Pelatih
e. Daftar Pemain
f. Program Pelatihan
3. Pemain yang belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun DILARANG
melakukan perpindahan internasional (masuk atau keluar dari wilayah Hukum
Negara Republik Indonesia), untuk bergabung dengan suatu Klub, kecuali :
3.1. Orang Tua atau Wali Orang Tua dari Pemain tersebut melakukan
perpindahan domisili (masuk atau keluar dari wilayah Hukum Negara
Republik Indonesia) dan perpindahan tersebut TIDAK diperkenankan
memakai sepakbola sebagai alasan.
3.2. Pemain yang tinggal di perbatasan dengan Negara Republik Indonesia,
dimana jarak antara domisili Pemain dan Klub, kurang dari 100 (seratus)
km. Meskipun terdapat perbedaan status kewarganegaraan antara Pemain
dan Klub tempatnya bergabung.
Pasal 18
Transparansi Uang Pembinaan
1. Klub yang menerima perpindahan pemain, berkewajiban memberikan uang
perpindahan/pembinaan kepada Klub/Perkumpulan asal Pemain yang nilainya
diputuskan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Besarnya nilai perpindahan/pembinaan wajib diberitahukan secara tertulis
kepada PSSI.
3. Dalam hal yang khusus, apabila kedua belah pihak bersepakat bahwa tidak ada
uang perpindahan/pembinaan, maka kedua belah pihak harus terlebih dahulu
mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh dispensasi kepada
PSSI.
Pemain : Status, Alih Status dan Perpindahan Pemain - 2009 19
Surat Permohonan tersebut harus dengan melampirkan Surat Pernyataan dari
kedua belah pihak bermaterei secukupnya, yang menyatakan tidak adanya uang
perpindahan/ pembinaan.
4. Persetujuan ataupun penolakan dari PSSI, akan dikeluarkan selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari, sejak diterimanya permohonan pada butir no. 3 diatas.
BAB VII
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMAIN ASING
Pasal 19
Persyaratan Umum dan Prosedur
1. Penggunaan Pemain Asing diizinkan di Indonesia, terbatas pada Klub Anggota PSSI
yang mengikuti kompetisi/pertandingan resmi yang bersifat Profesional sesuai
Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh PSSI.
2. Setiap Pemain Asing yang akan bermain pada suatu Klub peserta Kompetisi Liga
Indonesia harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan administratif yang
ditetapkan oleh PSSI.
readmore »»  

Selasa, 19 April 2011

Komite Normalisasi, Pemilik Suara dan Kepentingan

Penuh konflik, intrik dan tumpang tindih kepentingan, begitulah para stakeholder sepakbola negeri ini memainkan perannya demi melihat situasi dan kondisi yang terjadi belakangan ini. Betapa tidak, kita bisa melihat apabila kita melihat semua pihak menginginkan kepentingannya terpenuhi dan terakomodir dengan mengabaikan dan menabrak aturan-aturan yang seharusnya dihormati dan ditaati.  Sepertinya persoalan sepak bola dalam negeri masih diwarnai dengan fragmen dan dimensi kepentingan yang tak berujung dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi gesekan-gesekan yang apabila tidak dicepat diselesaikan akan menimbulkan efek berkelanjutan yang tidak berkesudahan.
Diawali dengan rencana pertemuan Komite Normalisasi dengan para pemilik suara yang berjumlah 78 suara pada tanggal 14 April 2011 yang sedianya merupakan pertemuan konsolodasi akan tetapi akhirnya berubah menjadi sebuah kongres  dengan alasan bahwa di dalam regulasi sepak bola tidak ada namanya silaturahmi. Yang ada itu kongres. Secara silaturahmi, itu tidak akan ada keputusan,” ujar Saleh Ismail Mukadar, salah satu perwakilan pemilik suara 78.  Dan senada dengan hal itu Agum Gumelar selaku Komite Normalisasi setelah mengadakan pertemuan dengan pemilik suara yang meminta untuk dilibatkan dalam proses pemilihan komite pemilihan dan komite banding akhirnya memutuskan pertemuan tersebut adalah sebuah kongres dan sudah sesuai dengan statuta FIFA dan PSSI.
Bola pun kemudian bergulir, FIFA selaku organisasi sepakbola dunia yang memberi mandat kepada Komite Normalisasi kemudian menolak keputusan pembentukan komite pemilihan dan komite banding tersebut karena sudah jelas bahwa KN adalah komite pemilihan yang bertugas mengadakan kongres. Persoalan kemudian berlanjut ketika para anggota KN berbeda pendapat tentang status pemutihan dua klub kesebelasan yaitu persibo dan persema malang yang dibekukan pada era Nurdin Halid, padahal sudah jelas pula bahwa dua kesebelasan tersebut ketika dibekukan dalam forum kongres dan harus cabut pembekuannya tersebut melalui mekanisme kongres tersebut. Akhirnya kesimpulan yang bisa didapat adalah bahwa telah terjadi perbedaan persepsi apakah pertemuan pada tanggal 14 April 2011 tersebut disebut kongres atau bukan?….
persoalan lain yang muncul dan terus menerus dibangun oleh pemilik suara adalah menginginkan dicabutnya keputusan tentang tiga orang calon ketua umum PSSI kepada FIFA yaitu Arifin Panigoro, George Toisutta, dan Nirwan Dermawan Bakrie (termasuk Nurdin Halid)  karena sudah dijegal oleh Komite Banding terdahulu, alasan yang dikemukakan oleh pemilik bahwa keputusan Komite Banding yang mencabut calon-calon tersebut cacat hukum karena dibentuk tidak melalui kongres seperti yang tercantum dalam Statuta FIFA dan PSSI.
Sungguh ironis, semua pihak sepertinya ingin memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan demi kepentingan sepakbola dan masyarakat, disini integritas KN diuji untuk menegakkan aturan-aturan yang telah disepakati dan bersikap tegas tanpa pandang bulu terhadap semua pihak-pihak yang ingin kepentingannya terpenuhi dengan berbagai cara.
Ternyata pasca mundurnya Nurdin Halid tidak membawa implikasi yang diharapkan karena masih saja ada pihak-pihak yang terus menerus menginginkan semua kepentingan-kepentingannya terpenuhi, bahkan ancaman untuk mengadakan kongres sendiri dari para pemilik suara terus di wacanakan apabila FIFA tidak mengindahkan tuntutannya, keinginan dan harapan yang besar dari masyarakat pencinta sepakbola nasional terhadap pemilik suara ternyata hanya angan-angan belaka, isu perubahan yang digulirkan tetap tidak mampu diwujudkan dalam konteks yang mengedepankan aturan-aturan.
Kita berharap KN dapat terus independen, solid dan bertindak tegas terhadap semua pihak dengan menjunjung regulasi yang berlaku, jangan hanya karena atas nama pemilik suara aturan-aturan bisa disimpangkan dan diabaikan, jangan hanya karena atas nama perubahan yang berkonotasi sesaat dan mengandung unsur kepentingan aturan-aturan bisa diselewengkan. Semuanya harus tetap dalam kerangka menegakkan aturan yang objektif dan tanpa tebang pilih. Sekaligus kita berharap para pemilik suara tersebut berupaya untuk tidak memaksakan kehendak karena bagaimanapun bukan hanya kepentingan kelompok yang harus dikedepankan melainkan kepentingan sepakbola nasional itu sendiri. Upaya rekonsiliasi yang didengungkan semoga tidak menjadi bias karena adanya segelintir kelompok yang berusaha berambisi mewujudkan kepentingannya
readmore »»  

APBD dan Entrepreneur

Menarik untuk terus mengikuti episode demi episode perjalanan stakeholder sepakbola negeri ini pasca terbentuknya komite normalisasi yang diberi wewenang khusus oleh FIFA untuk mengambil alih seluruh tugas Komite Eksekutif PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid. Komite normalisasi akan bertugas untuk mengatur pelaksanaan pemilihan pengurus baru PSSI berlandaskan pada FIFA Electoral Code dan Statuta PSSI, paling lambat sebelum 21 Mei 2011.  Dan sejalan dengan tugas tersebut, keputusan penting dari komite normalisasi adalah ditentukannya tanggal 20 mei sebagai hari pelaksanaan kongres pemilihan guna membentuk kepengurusan PSSI 2011-2015, semoga saja spirit kebangkitan nasional yang bertepatan dengan tanggal tersebut dapat membawa perubahan yang signifikan bagi kemajuan sepakbola bangsa ini. Independensi komite normalisasi dibawah komanda Agum Gumelar diharapkan tetap dapat terjaga sampai tugas dan tanggung jawabnya membentuk kepengurusan PSSI mendatang terbentuk.

Selain mengagendakan kongres PSSI, tugas lain yang tidak kalah berat adalah mencari solusi dan opsi yang tepat tentang keberadaan liga kompetisi LPI, yang dalam istilah FIFA adalah “the run-away league“, (LPI) di bawah kendali PSSI atau menghentikannya sesegera mungkin. Kita cukup mengapresiasi langkah-langkah dan rencana komite normalisasi untuk mempertemukan jajaran Badan Liga Indonesia sebagai penyelenggara kompetisi LSI dengan pihak LPI, diharapkan dengan pertemuan tersebut akan lahir keputusan yang win win solution, karena bagaimanapun kehadiran LPI telah cukup mampu mendobrak tatanan kompetisi di Indonesia yang selalu tergantung kepada dana APBD terlepas dari mekanisme pendanaan oleh konsorsium terlebih dahulu bagi klub-klub yang berlaga sebelum kompetisi dimulai dengan sistem yang diatur dalam kontrak antara klub dengan konsorsium, selain memang LPI hadir untuk membawa perubahan menuju kemandirian klub-klub.

Isu peleburan antara ISL dengan LPI tentunya harus ditinjau secara objektif dengan melihat aspek yang lebih luas, keberadaan klub2 LPI yang notabene sebagian besar baru terbentuk tentu tidak bisa dipersamakan dengan klub2 yang sudah berjuang dari bawah (baca divisi 1,2, dan divisi utama), perlu adanya konsep dan rumusan yang tepat untuk memberikan opsi yang paling tepat untuk menempatkan klub2 LPI untuk berada di strata yang mana. Rumusan parameter yang dipakai tetap harus menjadi pedoman dalam menentukan keberadaan suatu klub yaitu tidak menggunakan dana APBD, memenuhi lisensi dari FIFA/AFC tentang lima aspek legalitas,  sporting, administrasi/tenaga professional, infrastuktur dan financial (keuangan yang sehat dan mandiri).

Proses panjang sebuah klub untuk tidak lagi menggunakan dana APBD mungkin akan melalui jalan berliku dan tidak mudah, kebiasaan dan tradisi para pengurus daerah (sebagian besar petinggi klub di daerah adalah elit/pejabat pemerintah di daerah) untuk mengajukan proposal dana APBD kepada pemerintah daerah melalui persetujuan DPRD  sudah saatnya dihentikan, disini dituntut kemampuan entrepreneur dari pengurus daerah untuk memaksimalkan potensi daerah menjadi sumber daya yang mampu berkontribusi bagi keberlangsungan klub di daerah semisal dengan menggaet potensi pengusaha2 di daerah untuk mensponsori klub, pembinaan pengurus klub terhadap para supporter sebagai pilar kehidupan klub atau mencari terobosan industri bisnis sepakbola.
readmore »»  

Babak baru sepak bola Indonesia

Sepakbola Indonesia kini sedang memasuki babak baru, diawali dengan konflik yang cukup panjang antara pengurus PSSI dengan sang ketua umum Nurdin Halid yang selalu mengatasnamakan statuta baik itu statuta PSSI maupun statuta FIFA dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili secara langsung oleh Menpora Andi Malarangeng.

Berliku, penuh intrik  dan cenderung dipolitisasi begitulah wajah sepakbola Indonesia masa kini, pertentangan demi pertentangan, polemik yang tiada henti di media massa dan televisi, saling menjatuhkan antar satu dengan yang lain yang kesemuanya merasa dirinya paling benar dan mempunyai dasar pemikiran yang berbeda-beda, yang puncaknya terjadi di kongres di Pekan Baru beberapa waktu yang lalu, akan tetapi kini perjalanan panjang tersebut sedikit menemukan titik terang (semoga) dengan adanya keputusan dari FIFA untuk membentuk sebuah komite yang dinamakan komite normalisasi yang bertugas untuk menormalkan situasi dan kondisi persepakbolaan di negeri ini sekaligus sebagai pemangku kepentingan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kongres PSSI berikutnya.

Dalam hal ini kita cukup berbesar hati dengan adanya keputusan dari FIFA tersebut, sebagai organisasi tertinggi sepakbola dunia FIFA  telah mengambil keputusan yang cukup tepat dan strategis dan berupaya untuk mengakomodir semua pihak di Indonesia. Langkah pemerintah yang tidak lagi mengakui kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid telah diakomodir oleh FIFA dengan membentuk sebuah komite yang dinamakan komite normalisasi, pengajuan calon ketua umum PSSI dari eksternal PSSI yaitu Jendral George Toisutta dan Arifin Panigoro juga dimentahkan oleh FIFA bersamaan dengan pengajuan calon ketua umum dari internal PSSI yaitu Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie dalam hal ini FIFA mengakomodir kepentingan dari keputusan Komite Banding PSSI sebelumnya yang juga menolak keempat nama untuk dijadikan calon ketua umum PSSI berikutnya, kemudian keputusan FIFA yang secepatnya mengintruksikan kepada komite normalisasi untuk menyeleseikan persoalan kompetisi Liga Primer Indonesia apakah berada di luar atau berada di dalam naungan PSSI juga sejalan dengan keinginan PSSI pimpinan Nurdin Halid yang juga tidak mengakui keberadaan LPI dan kita patut bersyukur bahwa komposisi ketua dan anggota komite normalisasi juga terdiri dari berbagai kelompok yang terlibat seperti internal pembina PSSI yaitu Agum Gumelar, para ketua pengurus daerah PSSI, internal pengurus PSSI dan lembaga LPI.

Kita berharap kinerja Komite normalisasi dapat berjalan secara optimal dan tanpa tendensi untuk memihak pihak atau kelompok manapun, wewenang penuh yang diberikan oleh FIFA selayaknya harus mendapatkan dukungan yang positif dari penggiat sepakbola dalam negeri, energi yang tercurah selama ini seharusnya di apresiasi oleh komite normalisasi dengan mengambil keputusan yang juga tepat dan tidak merupakan keputusan sesaat yang dapat melahirkan polemik dan konflik baru lagi. Sejalan dengan harapan tersebut, akan lebih akurat, kredibel dan tepat apabila komite normalisasi juga mendengar aspirasi dari para pihak-pihak yang selama ini terabaikan tetapi menjadi elemen penting sebuah pertandingan sepakbola yaitu para supporter, aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu semoga juga menjadi catatan penting dan input bagi komite normalisasi untuk mengambil keputusan yang produktif dalam arti tidak menciderai aspirasi murni dari para supporter yang menginginkan perubahan sepakbola di negeri ini.

Selanjutnya, sangat tepat apabila semua pihak dapat menahan diri untuk tidak mengungkapkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi dan argumentasi yang beragam di tengah masyarakat dalam situasi transisi sepakbola negeri ini, kita dukung upaya dan tindakan dari komite normalisasi untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya hingga tuntas demi perubahan sepakbola Indonesia.
Demi merah putih dan garuda, mari kita mulai babak baru sepakbola Indonesia untuk kembali berprestasi di tingkat Asia tenggara, Asia dan Dunia.
Salam perubahan.
readmore »»