Ahmad Broer

Rabu, 15 Desember 2010

dalam cinta

yang ada hanya kamu
yang lain tidak ada....

untuk istriku, wulan ageng triyani
readmore »»  

Ong, Setelah Ibu Pertiwi dalam Keadaan Hamil Tua




setelah ibu pertiwi dalam keadaan hamil tua
dan seterusnya dan seterusnya
onghokham mengalami gangguan mental

sebagai sejarawan ia bersuara lantang
menentang pembantaian 1965-1966
dan ia dipenjara

ia mencoba mengamati peristiwa demi peristiwa
pembunuhan jenderal yang dirasanya aneh
apalagi beredar kabar-kabar burung
yang semakin menambah bingung

ia tak kuasa menahan perasaannya yang murni
saat menyaksikan pembantaian orang-orang PKI
di Jawa Timur, tempat asalnya

ong sejatinya takut
jika PKI berkuasa
karena inflasi akan semakin meninggi
dan hidup semakin tak pasti

tapi ia menentang pembantaian
yang dilakukan terhadap orang-orang
yang tak berdosa

di penjara ia merenung
“kehidupan saya membosankan dan monoton
saya adalah seorang yang tak dianggap penting
saya suka gagasan, misalnya, membuat penting
semua perasaan dan emosi saya
tapi tidak bisa dan tidak tahu caranya.”

di rumah, ong mencatat
“ketika saya mengalami gangguan mental
saya mencoba memecahkan pertanyaan
siapa diri saya?
saya hampir mempercayai semua yang dikatakan orang
mengenai diri saya
saya bertentangan dengan orang-orang yang ingin
menjadikan diri saya ‘seseorang atau sesuatu’
sementara saya ingin tetap menjadi diri sendiri”
readmore »»  

Pidato Rendra saat Menerima Achmad Bakrie Award 2006





“Manjing ing kahanan
nggayuh karsaning Hyang Widhi
masuk dalam kontekstualitas
meraih kehendak Allah”

dengan rasa hormat
dan perasaan yang tulus
saya ucapkan terima kasih
kepada Freedom Institute
dan Keluarga Bakrie
yang dengan khidmat
meneruskan cita-cita dan laku kebajikan
almarhum Achmad Bakrie

“masuk dalam kontekstualitas itu
bekalnya rewes, kepedulian
dan sih katresnan, cinta kasih”

saya juga ucapkan simpati yang dalam
kepada Keluarga Bakrie
yang terlanda musibah
terseret dalam kemelut
yang diciptakan PT Lapindo Brantas
yang telah melakukan kesalahan fatal
dalam eksplorasi yang mengakibatkan banjir lumpur
di Jawa Timur

“ananingsung marganira
ananira marganingsung
aku ada karena kamu
kamu ada karena aku”

tiga desa telah tenggelam
dan tak bisa dihuni lagi
lima belas pabrik yang mempekerjakan 1.736 karyawan
terpaksa tutup
dan menimbulkan masalah sosial ekonomi
delta Sungai Brantas yang subur
yang proses pembentukannya berabad-abad
melebihi usia peradaban manusia
hancur tertimbun lumpur
untuk selama-lamanya

saya yakin
Keluarga Bakrie tidak akan berpangku tangan
dan pasti akan mengerahkan
segenap usaha untuk bertanggung jawab
atas kecerobohan pekerja
dan orang-orang di PT Lapindo Brantas
readmore »»  

Surat Pramoedya Ananta Toer kepada Goenawan Mohamad

saya bukan nelson mandela
saya tidak memerlukan basa-basi
gampang amat gus dur minta maaf
dan mengajak rekonsiliasi

dia bicara atas nama siapa?
NU atau Presiden?
kalau NU, kenapa dia bicara sebagai presiden?
kalau presiden, kenapa DPR dan MPR dilewatkan?
biarkan DPR dan MPR yang bicara
tak usah presiden

yang saya inginkan adalah tegaknya hukum
dan keadilan di Indonesia
penderitaan kami adalah urusan negara
kenapa DPR dan MPR diam saja?
saya tidak mudah memaafkan orang
karena sudah terlalu pahit menjadi orang Indonesia

basa-basi baik saja
tapi hanya basa-basi
selanjutnya mau apa?
maukah negara menggantikan kerugian
orang-orang seperti saya?

minta maaf saja tidak cukup
dirikan dan tegakkan hukum
semuanya mesti lewat hukum
harus jadi keputusan DPR dan MPR
tidak bisa begitu saja basa-basi minta maaf

ketika saya dibebaskan dari Pulau Buru
saya menerima surat keterangan
bahwa saya tidak terlibat G30S/PKI
namun setelah itu tidak ada tindakan apa-apa

saya sudah kehilangan kepercayaan
saya tidak percaya gus dur
saya tidak percaya goenawan mohamad
kalian ikut mendirikan rezim orde baru
saya tidak percaya dengan semua elite politik Indonesia
tak terkecuali intelektualnya
mereka selama ini memilih diam
dan menerima fasisme
mereka ikut bertanggung jawab atas penderitaan
yang saya alami
bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan orba

dalam hitungan hari, minggu, atau bulan
mungkin saya akan mati
karena penyempitan pembuluh darah jantung
basa-basi tak lagi menghibur saya


Citayam, 27 Oktober 2009
Asep Sambodja

Catatan: Surat Pramoedya ini ditulis sebagai jawaban atas tulisan Goenawan Mohamad, “Surat Terbuka untuk Pramoedya Ananta Toer” yang dimuat di Majalah Tempo 3-9 April 2000, dan dimuat ulang dalam buku Setelah Revolusi Tak Ada Lagi (2004). Harian Kompas, 15 Maret 2000 menulis, “Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan, sejak dulu, ketika masih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), dirinya sudah meminta maaf terhadap para korban Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).”
readmore »»  

Selasa, 14 Desember 2010

Industri air minum dalam kemasan mengeringkan sawah dan sumur masyarakat

Tahukah Anda kalau air kemasan yang Anda minum merusak lingkungan dan menyebabkan mata air kering?
Di Cidahu dan Cicurug, Sukabumi Jawa Barat, debit air menyusut, sehingga sawah dan sumur warga kering.
Ini semua lantaran eksploitasi sumber air yang berlebihan oleh sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan.
Reporter KBR68H Irvan Imamsyah mengajak Anda melihat dampak penguasaan dan penyedotan air terhadap kehidupan warga Cidahu dan Cicurug.

Nama Desa Babakan Pari bisa Anda jumpai di bungkus botol air minum dalam kemasan merk Aqua Danone. Sumber airnya dari Mata Air Kubang, yang hanya bisa dijangkau setelah menyusuri jalan tanah panjang dan sempit di lahan berbukit. Di sepanjang jalan, tujuh bocoran mata air dan satu kolam terlihat kering. Ini ulah produsen air minum dalam kemasan seperti Alto dan Aqua Danone yang mengebor sumur air dalam. Tempat ini dulu biasa dipakai warga untuk keperluan mandi-cuci-kakus."

Wawan, petani Kampung di Desa Babakan Pari.

“Dulu debit airnya gede. Kurang lebih pipa seukuran tiga inch. Kalau sekarang makin lama kering seperti ini. Sekarang sudah gak bisa dipakai? Sudah gak ada keadaannya sudah begini. Paling gede di sini. Terutama disitu, mandi di sana. Khan di sana dibikin empang mau nyuci mau apa. Ada tempat cuci dan mandi.”

Di desa ini mata air sudah dikapling-kapling. Selain oleh perusahaan Aqua Danone, juga oleh Alto dan 2Tang.

“Saat ini saya berada di sumber mata air desa Babakan Pari yang dimiliki oleh Aqua Danone. Saat ini saya tak bisa masuk kedalam karena kawasan seluas lima hektar ini ditembok beton dengan kawat berduri diatasnya. Jadi masyarakat tak bisa mengakses sumber air bersih yang ada didalam setelah dikuasai oleh Aqua Danone. Dari sumber inilah berbagai produk air minum kemasan yang Anda konsumsi setiap hari berasal.”

Di balik tembok beton, tampak Mata Air Kubang dan tiga sumur bor air dijaga ketat oleh tiga satpam.

Kedalaman air di kolam Mata Air Kubang sendiri surut, tinggal setinggi betis orang dewasa.

Penyedotan air secara berlebihan oleh perusahaan air minum dalam kemasan di desa Babakan Pari ini berdampak luas. Petani Wawan bercerita, air sumur warga kini surut.

“Sekarang dari sumur, dulu paling delapan meter – tujuh meter air gak pernah kekurangan. Sekarang maah 12 meter aja kering. Kecuali kalau musim hujan ada. Kalau kemarau gak ketolongan lagi.”

Dari 32 hektar sawah yang ada di desa ini, sekitar 15 petak sawah terpaksa bergantung pada air hujan. Karena sawah terlanjur kering, sawah pun disulap jadi kebun singkong dan kacang tanah. Karena penghasilan hanya dari kebun, keuangan keluarga ikut-ikutan seret.

Puluhan sumber mata air di Cidahu dan Cicurug kini dikuasai oleh produsen air minum dalam kemasan. Uyeh yang juga petani menyesal telah menjual sawah dan mata airnya kepada PT Aqua Danone.

“Untung yaa untung, padahal akibatnya disedot. Gak tahu bakal kering. Kalau tahu bakal kering? Moal..moal dijual.”

Dari puluhan perusahaan yang ada di Cidahu dan Cicurug Sukabumi, yang paling banyak menyedot air tanah adalah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, AMDK. Di antaranya ada Aqua Danone, Alto, 2 Tang, Prim-A, Vit, Equil, dan juga Ades.

Sebanyak 15 perusahaan AMDK menyedot air permukaan atau mata air, sementara ada 13 perusahaan yang menyedot air tanah dalam dengan pompa-pompa besar. Perusahaan-perusahaan itu kini berebut potensi 34 juta meter kubik air per tahun di Cekungan Sukabumi.

Arif Miharja adalah pendamping warga dari Lembaga Studi Pembangunan dan Pelayanan Teknologi, ELSPPAT. Kata dia, pada tahun 2007-2008, nilai perolehan air dari dua anak usaha PT Aqua Danone mencapai tiga miliar rupiah per bulan. Ini diperoleh dengan menyedot air sebanyak 1,5 miliar liter air per bulan, untuk kemudian dikemas dalam bentuk botol dan galon.

“Berdasarkan data nilai perolehan air dinas pertambangan dan energi. Aqua perbulan nilai perolehan airnya, atau harga jual air di pasaran mencapai 1–3 miliar rupiah perbulan. Kalau dibandingkan dengan nilai ekonomi yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan, seperti bantuan mesjid, anak yatim dan bantuan itu tak menyentuh langsung dan menyelesaikan persoalan masyarakat.“

Menurut Arif, Aqua memang berada dalam radar pengawasan yang ketat, karena menurut penelitian ELSPPAT, separuh sumber air yang ada di sana dieksploitasi oleh dua anak perusahaan Aqua; yaitu PT Aqua Golden Misssisipi dan PT Tirta Investama.

Sebetulnya, ada kewajiban berbagi air dengan warga, seiring diperbolehkannya perusahaan menyedot miliaran liter air per bulan. Kewajiban itu tertuang dalam Perda Nomor 22 Tahun 2006. Isinya, 10 persen dari total volume air yang digunakan setiap hari untuk kebutuhan industri harus disediakan untuk warga.

Bupati Sukabumi Sukma Wijaya.

“Oleh karenanya perda kita mengharuskan sepuluh persen mereka harus membagi air mereka ke masayarakat melalui keran-keran umum, menyalurkan ke tempat yang lebih tinggi dari pada itu. Sehingga rakyat bisa menikmati air itu. Ada berapa perusahaan yang bandel yang belum laksanakan Perda itu? Yaa secara kuantitatif saya belum dapat jelaskan. Tapi ada beberapa yang sering dikeluhkan saya tak etis menyebut perusahaan mananya. Dan itu selalu kita tindaklanjuti dengan menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera dipenuhi. Kita tak akan segan-segan memberlakukan sanksi kepada perusahaan yang tak mengindahkan peraturan tersebut.”

Salah satu perusahaan yang menyedot air di sana adalah Aqua. Hampir separuh dari volume sumber air yang ada di Cidahu dikuasai oleh perusahaan ini. Juru Bicara Aqua Danone Troy Pantouw mengklaim, Aqua tak bandel dan sudah melaksanakan aturan Perda soal berbagi air dengan warga.

“Kita lakukan program pemipaan. Kita salurkan air ke masyarakat dan ada bak penampungan air supaya masyarakat mendapatkan air bersih. Bisa dibuktikan sampai kuartal satu 2009, program kami sudah menjangkau 700 kepala keluarga. Itu artinya ribuan orang sudah mendapatkan manfaat dari program air bersih. Itu akan berlanjut terus.“

Cerita berbeda datang dari Wawan, petani di Kampung Kuta, Desa Babakan Pari, Cidahu, Sukabumi. Kewajiban lain bagi perusahaan air minum adalah menyediakan fasilitas bagi warga sekitar, di antaranya fasilitas MCK. Sayangnya, kata Wawan, sarana MCK buatan PT Aqua Danone tak bisa digunakan. Letaknya persis di samping tembok sumber Mata Air Kubang.

Kini kondisi air sumur dan irigasi warga di Kampung Kuta, Babakan Pari, tetap surut dan kering. Penyebabnya adalah pengeboran air tanah, kata Arif.

“Biarpun belum ada penelitian khusus mengenai hal itu. Paling tidak dampaknya bisa dibedakan zaman dulu dan sekarang. Dulu misalnya masyarakat tak mengalami kekeringan pas musim kemarau. Tapi sejak adanya Aqua, ini terjadi dimana-mana. Salah satunya Kampung Kuta dan Kampung Pasir Dalam disebelahnya.”

PT Aqua Danone menyangkal tudingan tersebut. Juru bicara perusahaan Troy Pantouw, mengatakan pengeboran air tanah dalam tak berpengaruh pada air sumur warga dan irigasi.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun tampaknya sealiran dengan argumentasi perusahaan, ketimbang melihat krisis air warga sebagai suatu persoalan bersama. Bupati Sukabumi Sukma Wijaya menjamin, penyedotan air tanah dalam tak mengganggu pasokan air untuk warga.

“Apakah tadi persoalan kekurangan air itu, nyata disebabkan pengambilan air oleh perusahaan. Tak begitu jelas. Tak begitu meyakinkan. Misalnya sumur rakyat kering, secara teoritis tak ada hubungan. Antara keringnya sumur masyarakat yang dalamnya mungkin hanya tak lebih 30 meter...ya 10 meter atau paling dalam 15 meter. Dibandingkan pengambilan air yang mencapai lebih dari seratus meter. Secara teoritis tak ada hubungannya itu.”

Troy Pantouw dari Aqua Danone justru balik menuding perilaku warga yang tak ramah lingkungan, sehingga sumur dan irigasi kering.

“Misalnya, ada pertanian irigasi pengambilan air, penebangan pohon dan pembangunan pemukiman yang tak terencana. Tak melihat daya dukung dari daerah. Naah kekeringan juga banyak faktor, banyak pihak yang harus pelihara sumber daya air yang seharusnya memelihara sumber daya air tak melakukan itu. Naah Aqua tak seperti itu.”

Kini warga yang merasakan akibatnya. Uyeh menyesal telah menjual tanah tempat mata air berada, yang kini dikapling dan dipagar tinggi. Sementara Wawan hanya punya kenangan soal debit air yang besar di kampungnya. 


sumber Asia Calling

readmore »»  

Aqua dan kejahatan konspirasi

Siapa yang tidak kenal dengan merk dagang Aqua? Sangking terkenalnya, nama Aqua kini telah menjadi semacam nama generik dari produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) serupa di Indonesia. Coba perhatikan sekitar kita, berapa banyak orang yang kita temui menyebut nama Aqua saat mereka hendak membeli AMDK di warung atau toko? Dan perhatikan juga, jarang sekali ada pembeli yang protes saat mereka diberi VIT, RON 88 atau ADES oleh si penjual walaupun sebelumnya mereka meminta “Beli Aqua satu..”
Hal itu mungkin sekali terjadi karena Aqua adalah pelopor bisnis AMDK dan menjadi produsen AMDK terbesar di Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri saat ini sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji, Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia sendiri mereka menguasai 80 persen penjualan AMDK dalam kemasan galon. Sedangkan untuk keseluruhan market share AMDK di Indonesia, Aqua menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa dan Sumatra.

Produsen AMDK Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama PT Aqua Golden Mississippi) yang bernaung di bawah PT. Tirta Investama (selanjutnya, dalam tulisan ini akan disebut sebagai Aqua saja, untuk mewakili korporasi produsen AMDK tersebut), didirikan pada 23 Februari 1973 oleh Tirto Utomo (1930-1994). Pabrik pertamanya didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengubah salah satu kebiasaannya secara mendasar dengan membiasakan diri mengkonsumsi AMDK, membeli air.

Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar sebesar 15%. Adapun untuk produk AMDK, Danone juga mengklaim telah menempati peringkat pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Untuk bisa mempertahankan diri sebagai produsen AMDK nomor satu dunia, Danone tentu saja harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle.

Untuk menambah kekuatannya, Danone mulai memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan AMDK di Cina. Menyadari kekuatan kecil Aqua yang belum terjamah oleh Coca-cola atau korporasi lainnya, Danone buru-buru mendekati Aqua. Akhirnya, pada tanggal 4 September 1998, Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut dan bertepatan dengan pergantian milenium, pada tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pada tahun 2001, Danone meningkatkan kepemilikan saham di PT. Tirta Investama dari 40% menjadi 74%, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Grup Aqua.

Tapi, pertanyaannya adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Kisah dari Sekitar Sumber Mata Air
Salah satu dari sekian banyak mata air yang dieksploitasi dan disedot habis-habisan oleh Aqua hingga hari ini adalah mata air Kubang yang terletak di kampung Kubang Jaya, desa Babakan Pari yang berada di kaki gunung Salak, Sukabumi bagian utara.

Sumber mata air di Kubang mulai dieksploitasi oleh Aqua sejak sekitar tahun 1992-an. Kawasan mata air Kubang yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian, kemudian oleh Aqua diubah menjadi kawasan seperti hutan yang tidak boleh digarap oleh warga setempat. Sekeliling kawasan mata air Kubang dipagari tembok oleh Aqua dan dijaga ketat oleh petugas keamanan sewaan selama 24 jam penuh setiap harinya. Tidak ada seorang pun yang boleh memasuki kawasan tersebut tanpa surat ijin yang ditandatangani langsung oleh pimpinan kantor pusat Aqua Grup di Jakarta.

Pada awalnya air yang dieksploitasi oleh Aqua adalah air permukaan, yaitu air yang keluar secara langsung dari mata air tanpa dibor. Namun pada tahun 1994, Aqua mulai mengeksploitasi air bawah tanah dengan cara menggali jalur air dengan mesin bor bertekanan tinggi.

Sejak air di mata air Kubang disedot secara besar-besaran oleh Aqua, banyak perubahan yang dirasakan oleh warga sekitar. Yang paling terasa adalah menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air di desa, dan ini berdampak buruk pada kehidupan warga desa itu sendiri. Penurunan daya dukung air ini tampak dari mulai munculnya masalah-masalah terkait dengan pemanfaatan sumber daya air di tingkat komunitas sejak sumber mata air Kubang dikuasai oleh Aqua. Salah satu masalahnya adalah kurangnya ketersediaan air bersih untuk konsumsi rumah tangga sehari-hari termasuk air untuk minum, memasak, mencuci, mandi dan lain-lain. Masalah ini dapat dilihat dari keadaan-keadaan sumur-sumur milik warga yang menjadi sumber pemenuhan akan kebutuhan air bersih sehari-hari. Sekarang, tinggi muka air sumur milik kebanyakan warga maksimal hanya tinggal sejengkal saja atau sekitar 15 cm. Bahkan beberapa sumur sudah menjadi kering samasekali. Padahal sebelum Aqua menguasai air di sana, tinggi muka air sumur biasanya mencapai 1-2 meter. Dulu, hanya dengan menggali sumur sedalam 8-10 meter saja, kebutuhan air bersih untuk sehari-hari sudah sangat terpenuhi. Sekarang, warga perlu menggali sampai lebih dari 15-17 meter untuk mendapatkan air bersih. Dulu, warga tidak memerlukan mesin pompa untuk menyedot air untuk keluar dari tanah, sekarang dalam sekali sedot menggunakan mesin pompa, air hanya mampu mencukupi 1 bak air saja dan setelah itu sumurnya langsung kering. Bahkan pada beberapa kampung, apabila dalam sebulan saja hujan tidak turun, sumur menjadi kering sama sekali. Padahal dulu, saat musim kemarau memasuki bulan ke-6 pun tidak membuat air sumur menjadi kering.

Masalah lainnya lagi adalah, kurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian. Masalah ini dialami oleh para petani dari hampir semua kampung di kawasan desa Babakan pari. Saat ini para petani di beberapa kampung tersebut saling berebut air karena ketersediaan air yang sangat kurang. Bahkan beberapa sawah tidak kebagian air dan mengandalkan air dari air hujan saja. Akibatnya, banyak sawah kekeringan pada musim kemarau dan tentu saja hal ini menimbulkan masalah perekonomian yang cukup serius bagi para petani.

Hal serupa juga terjadi di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Aqua mengeksploitasi air secara besar-besaran dari tengah sumber mata air di Kabupaten Klaten sejak 2002. Sama dengan apa yang terjadi di desa Babakan Pari, mayoritas penduduk di daerah tersebut juga menopang kehidupannya dari pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.

Aqua memiliki izin untuk mengambil air sebanyak 18 liter per detik melalui sumur bor di dekat mata air Sigedang, yang juga merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan. Ironisnya, saat kurangnya air irigasi ini memicu konflik di antara petani itu sendiri dalam soal perebutan sumber air yang semakin mengering demi sawah-sawah mereka, Aqua malah mengajukan permintaan menaikkan debit dari 18 liter menjadi 60 liter per detik. Salah satu hal yang juga menjelaskan mengapa ide swasembada pangan semakin menjadi angan-angan belaka.

Hingga saat ini Grup Aqua memiliki 10 sumber mata air di: (1) Berastagi, Sumut, (2) Lampung (Jabung dan Umbul Cancau), (3) Mekarsari, Sukabumi (Kubang), (4) Subang (Cipondoh), (5) Wonosobo (Mangli), (6) Klaten (Sigedang), (7) Pandaan, Jatim, (8) Kebon Candi, Jatim, (9) Mambal, Bali dan (10) Menado (Airmadidi).

Hari ini, selain Aqua, terdapat 246 perusahaan AMDK yang beroperasi di Indonesia. Produksi AMDK amat boros air. Menurut catatan ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia), perusahaan AMDK di seluruh Indonesia setiap tahun membutuhkan sekitar 11,5 miliar liter air bersih, namun yang pada akhirnya menjadi produk AMDK hanya sebanyak 7,5 miliar liter per tahun. Sisanya, 4 miliar liter air bersih, terbuang percuma untuk proses pencucian dan pemurnian air.

Kejahatan yang Terlupakan di Balik Legalitas
Seperti sayur-sayuran, air yang merupakan sebuah produk alam, keluar dari muka bumi secara gratis dan tentu saja bukanlah “milik” siapapun. Sama seperti oksigen, seharusnya siapapun dapat mengakses air bersih. Apa yang terjadi di desa Babakan Pari dan Kabupaten Klaten tadi adalah contoh kecil bagaimana korporasi menguasai apa yang sudah seharusnya dapat diakses oleh semua orang, dan lalu menjualnya kembali kepada semua orang. Air bersih yang keluar dari muka bumi diklaim sebagai “milik” sebagian individu saja melalui jalur legal, disedot, disuling, dan dikemas oleh korporasi lalu ditenteng, dijajakan, diperiklankan, dan dijualbelikan kepada semua orang—karena semua orang membutuhkan air bersih.

Menurut penelitian, ketersediaan air tawar saat ini kurang dari 1,5% dari seluruh air di muka bumi. Saban dua dasawarsa, kebutuhan umat manusia akan air tawar meningkat dua kali lipat. Angka itu dua kali lebih besar daripada tingkat pertumbuhan penduduk. Apabila kecenderungan ini berlangsung terus, pada tahun 2025 permintaan akan air tawar diduga meningkat sebesar 56% melebihi yang tersedia saat ini. Kita dapat bayangkan sendiri apa yang akan terjadi apabila masa tersebut tiba sementara air bersih dikuasai oleh beberapa individu saja melalui korporasi-korporasinya.

Bagi sebagian orang, apa yang dilakukan oleh produsen AMDK seperti Aqua adalah sebuah bentuk “kejahatan legal”. Legal, karena hukum dan masyarakat mengakui bahwa Aqua “berhak” atas air yang keluar dari muka bumi secara gratis untuk menjadi “milik” mereka, karena mereka lalu memproduksinya secara “legal” serta menperjualbelikannya, dan semua itu dilakukan di bawah lindungan hukum. Artinya tidak melanggar hukum. Tentu saja.

Namun, legalitas dan hukum adalah sesuatu yang diciptakan oleh manusia, dan selalu ada kepentingan tertentu di balik apapun yang diciptakan manusia. Hukum memang diciptakan untuk melindungi kepentingan mereka yang mampu menciptakannya.

Dalam kebijakan neo-liberalisme, pengambilalihan sumber daya air ini adalah hasil diterapkannya praktek privatisasi. Gagasan privatisasi terhadap sumber daya air ini diajukan terutama oleh Bank Dunia dan IMF, tentu saja dengan dukungan korporasi-korporasi multinasional di baliknya. Privatisasi sumber daya air di banyak negara dilakukan untuk memenuhi persyaratan IMF dan Bank Dunia ketika memberikan pinjaman kepada negara tersebut (lihat artikel mengenai IMF di jurnal ini).

Saat ini “hanya” air, tanah, api, dan udara yang bersih, suatu ketika mungkin akan sampai satu masa di mana bahkan sinar mataharipun menjadi barang dagangan dan tak tersisa sedikitpun hasil dari bumi ini yang bisa kita rasakan manfaatnya tanpa mengeluarkan uang. Masalahnya, tidak semua orang memiliki uang yang cukup, bahkan untuk sekedar memenuhi kebutuhan bertahan hidup. Dan ini semua tampak tidak seperti sebuah kejahatan, karena hukum melindungi dan melegalisir semua hal tersebut.

Sumber: www.apokalips.org
readmore »»  

Sabtu, 04 Desember 2010

Selamat Ulang Tahun Sayangku


Selamat Ulang Tahun, Sayang!
Kata itu yang kuucapkan, dini hari 05 Desember 2010 ini
Ingin kusampaikan tepat pukul 00:00 WIB



Kurangkai doa-doa penuh cinta kasih
Untuk kebaikanmu, untuk kebaikan keluarga kita
Semoga setiap tapak langkah yang kita tempuh,
senantiasa berada di jalan-Nya
dalam naungan petunjuk dan ridlo-Nya


Selalu berharap, menjadi pasangan jiwamu yang terbaik
seorang suami yang terus belajar makna suami
untuk memberikan yang terbaik penuh ikhlas
bagi kita, bagi semua
Selalu berharap,
senantiasa kebaikan atas kita semua.
Amin.



maafkan....belum bisa memberikan yang terbaik.
aa sayang teteh...
readmore »»  

Selasa, 30 November 2010

sepenggal catatan pilkada Bupati/walikota di tanah jawara

      Lagi2 Mahkamah Konstitusi menjadi pintu terakhir bagi pertarungan pemilihan kepala daerah yang terjadi di propinsi Banten setelah sebelumnya pilkada bupati Pandeglang menjadikan MK sebagai lembaga terakhir yang memutuskan pemilihan ulang kembali calon bupati dan wakil bupati pandeglang karena terindikasi berbagai kecurangan dan intervensi birokrasi dari pihak laen yang notabene berkuasa di Banten, maka setelahnya proses politik pilkada Tangerang Selatan hingga kini prosesnya masih berada di tangan MK dikarenakan tipisnya hasil perolehan suara yang didapat oleh pasangan Airin/Benyamin dan Arsid/Andry Taulany dan terindikasi ada kecurangan2.
      Melihat fenomena yang terjadi di dua pilkada di propinsi Banten baru2 ini sungguh merupakan sejarah dan merupakan pengalaman berharga bagi masyarakat Banten sebagai media pembelajaran berdemokrasi untuk saat ini dan dimasa yang akan datang, betapa tidak rakyat harus membayar mahal demi terwujudnya tatanan demokrasi yang jauh dari intrik2 politik bercampur rayuan sosial sembako, intervensi birokrasi kekuasaan dan pengaruh dynasti penguasa jawara sebagai model kepemimpinan Banten yang kini sedang berlangsung.
      Seperti yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl tentang prinsip2 demokrasi yaitu kontrol atas keputusan pemerintah atau pimpinannya, pemilihan (program) yang dilakukannya secara teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih sebagai kandidat, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan dalam mengakses informasi di segala media, dan kebebasan untuk berserikat. Dalam konteks ini jelas bahwa penyelenggaraan 2 (dua) pilkada Banten baru2 ini tidak memenuhi tatanan prinsip2 demokrasi yang ideal.
        Sambil menunggu hasil keputusan mahkamah konstitusi tentang gugatan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang, harapannya adalah semua pihak yang berkepentingan untuk menata diri baik dari lembaga KPU dan perangkat infrastruktur yang terlibat maupun jajaran birokrasi yang berwenang, didukung pula dengan jajaran staf ahli, pakar, akademisi dan pemerhati sosial politik Banten untuk memberikan kontribusi dengan membangun analisa dan semangat positif untuk ditularkan kepada masyarakat Banten.
      readmore »»  

      Senin, 29 November 2010

      Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

      Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam  IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.


      Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.

      Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:
      Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah
      ciptaan Tuhan Yang Maha Esa

      Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat
      Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan
      tanah air

      Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian
      dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa

      Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
      menyatakan :

      1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
      2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam
        sesuai dengan kebutuhannya
      3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
      4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat
        sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
      5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam
        sesuai dengan azas pecinta alam
      6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
        pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
      7. Selesai
      Disyahkan bersama dalam
      Gladian Nasional ke-4
      Ujung Pandang, 1974
      readmore »»  

      Sejarah Gladian Nasional dan Pencinta alam di Indonesia

      Gladian Nasional merupakan pertemuan akbar pecinta alam se Indonesia. Menurut bahasa berasal dari “gladi” (bahasa Jawa) yang mempunyai arti “latihan” sehingga Gladian Nasional bisa diartikan sebagai “ajang latihan” bagi para pecinta  alam guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dalam bidang kepecintaalaman dan kegiatan alam bebas. Gladian Nasional juga berperan sebagai wahana silaturahmi dan berbagi pengetahuan antar perkumpulan pecinta alam se Indonesia. Pada awalnya kegiatan ini diadakan oleh WANADRI sebagai ajang latihan bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam gladian ini antara lain mountaineering, pengenalan SAR, acara kekeluargaan, serta tukar menukar informasi dan pengalaman. Selain anggota WANADRI dalam kegiatan ini diundang pula beberapa perhimpunan- perhimpunan pencinta alam dan pendaki gunung yang ada di Jawa. Dalam acara gladian yang kemudian dikenal sebagai Gladian Nasional I ini hadir 109 orang dari 18 perhimpunan. Pada kesempatan itu pula akhirnya disepakati bersama untuk menyelenggarakan gladian-gladian selanjutnya sebagai media pertemuan dan latihan pencinta alam dan pendaki gunung di Indonesia. Salah satu Gladian Nasional yang fenomenal adalah Gladian Nasional IV yang berlangsung di Sulawesi Selatan di mana dalam gladian ini berhasil disepakati Kode Etik Pecinta Alam Indonesia yang masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di Indonesia hingga sekarang.

      Meskipun tidak rutin dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu namun Gladian Nasional telah berhasil dilaksanakan beberapa kali. Berikut adalah daftar pelaksanaan Gladian Nasional:
      Gladian Nasional I diselenggarakan oleh WANADRI pada tanggal 25 – 29 Februari 1970 di tebing Citatah Jawa Barat. Gladian Nasional II diselenggarakan pada tahun 1971 di Malang Jawa Timur yang diselenggarakan oleh TMS 7 Malang. Gladian Nasional III diselenggarakan di Pantai Carita, Labuhan, Jawa Barat pada bulan Desember 1972. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Pencinta alam dan Penjelajah alam se-Jakarta.
      Gladian Nasional IV diselenggarakan di P. Kahyangan dan Tana Toraja Sulawesi Selatan pada bulan Januari 1974. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-UjungPandang. Dalam gladian IV yang dihadiri oleh 44 perhimpunan organisasi pecinta alam ini berhasil menyepakati Kode Etik Pecinta Alam Indonesia yang masih dipergunakan hingga sekarang.
      Gladian Nasional V diselenggarakan di Jawa Barat pada bulan Mei 1978. Gladian ini semula direncanakan dilaksanakan pada tahun 1974 namun baru bisa berhasil diselenggarakan pada tahun 1978 oleh WANADRI bekerja sama dengan berbagai perhimpunan organisasi Pecinta Alam (dan sejenisnya) se Jawa Barat.
      Gladian Nasional VII diselenggarakan di Kalimantan Tengah.
      Gladian Nasional IX dilaksanakan di Lampung pada bulan Januari 1989.
      Gladian Nasional X diselenggarakan di Jawa Barat pada tanggal 5–10 September 1994.
      Gladian Nasional XI dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 4–11 Agustus 1996.
      Gladian Nasional XII dilaksanakan di Jawa Timur dari tanggal 28 Mei- 5 Juni 2001. Gladian Nasional XIII direncanakan dilaksanakan pada tanggal 7-17 Agustus 2009 di Mataram Nusa Tenggara Barat. 
      readmore »»  

      Fenomena POKER

      Demam facebook di Indonesia yang terjadi serentak dari sabang sampai merauke membuat game POKER menjadi buah bibir dan menjadi permainan game online yang sangat diminati....mungkin awalnya hanya untuk mengusir rasa jenuh, iseng sambil chat atau hanya sekedar bermain saja...akan tetapi lambat laun perkembangan game poker menjadi peluang bisnis yang sangat menggiurkan...sangat mudah memainkan game poker ini yaitu hanya dengan menyediakan chip atau uang yang kita punya kemudian kita bisa memainkan sesuai aturan kartu2 yang tersusun di atas meja.....istilah2 flush, straight, two pair, one pair menjadi istilah2 yang akrab di telinga para penggemar poker, namun tidak semua orang yang memainkannya beruntung mendapatkan kemenangan sehinga kadang mau tidak mau jalan alternatif untuk mendapatkan chip dengan mudah menjadi sebuah pilihan agar mereka bisa terus bermain yaitu dengan membeli chip kepada orang yang mempunyai chip lebih banyak.

      Disini transaksi terjadi antar pengguna walaopun ada cara yang legal untuk mendapatkan chip yaitu dengan membeli kepada sang empunya facebook poker yaitu zynga namun harga yang terlalu tinggi dan rumit memaksa para pengguna game ini membeli pada pengguna lain yang mempunyai chip lebih banyak dengan tawaran harga yang telah disepakati. Kecenderungan yang ada saat ini setiap orang yang memiliki akun facebook pasti memiliki aplikasi zynga poker dan mulai memainkannya secara massal sehingga banyak sekali di tempat2 seperti warnet orang memainkan game poker


      readmore »»  

      Fenomena Hukum Di Balik Pornografi Di Media Siber


      cyberporn
      Oleh: Al. Wisnubroto
      Mangkya darajating praja,  kawuryan wus sunyaruri, rurah pangrehing ukara,  karana tanpa palupi,  atilar silastuti,  sujana sarjana kelu,  kalulun kalatidha,  tidem tandhaning dumadi,  ardayengrat dene karoban rubeda.
      (R.Ng. Ranggawarsita: Serat Kalatidha)
      Masalah pornografi sudah ada sejak jaman dulu kala. Batasan makna, cara, bentuk hingga medianyapun terus berkembang mengikuti kemajuan jaman. Ketika peradaban manusia telah memasuki era ”cyberspace” yang diikuti dengan teknologi multimedia yang amat canggih, masalah pornografipun memasuki babak baru dengan munculnya apa yang disebut cyberporn.
      Awal bulan ini dunia media kita kembali dihebohkan dengan tersebarnya rekaman video porno melalui teknologi telematika (selanjutnya disebut dengan cyberporn). Kasus cyberporn di Indonesia sebenarnya bukan masalah baru karena sebelumnya pernah muncul banyak kasus serupa, sebut saja kasus ”Bandung Lautan Asmara”, ”Belum Ada Judul”, ”Foto Mesum (mirip) Pejabat di Pekalongan”, ”Maria Eva dan Anggota DPR”, ”Adegan Mesum Siswa SMA” dll. Kasus ini menjadi heboh karena kontennya adalah adegan hubungan intim yang dilakukan oleh para pelaku yang ”mirip” (hingga saat ini belum ada pengakuan dan pembuktian) Ariel Paterpan, Luna Maya dan Cut Tari, artis yang sedang tersohor dan menjadi idola di negeri ini.
      Kasus tersebut telah menimbulkan reaksi-reaksi yang luar biasa, mulai dari media massa yang tak henti-hentinya memberitakan opini serta perkembangan kasus, tanggapan berbagai pihak bahkan hingga SBY sempat berkomentar, hujatan-hujatan dari facebooker hingga aksi masa oleh kelompok tertentu, kegelisahan orang tua hingga tindakan ”razia” handphone oleh guru di beberapa sekolah yang cukup meresahkan, hingga proses hukum yang berlarut-larut.

      Perdebatan Soal Pemaknaan ”Hukum”
      Sebenarnya tidak ada permasalahan mengenai bagaimana menjerat kasus penyebaran cyberporn dengan aturan hukum pidana yang ada di Indonesia. Pasal-pasal tentang delik kesusilaan seperti Pasal 282 atau 283 KUHP, Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) hingga yang lebih khusus lagi yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 32 jo. Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 (UU Pornografi) bisa saja diterapkan terhadap kasus-kasus cyberporn. Nampaknya pihak penyidik dari Kepolisian dalam usahanya menyelesaikan kasus video porno dengan pemain ”mirip” artis idola Ariel-Luna-Tari, juga tidak akan jauh dari kisaran pasal-pasal tersebut.
      Perdebatan justru muncul ketika para ahli hukum melibatkan diri sebagai kuasa hukum pada dua kubu yang berbeda kepentingan. Sebut saja Advokat Farhat Abbas dari LSM Hajar dengan mengatasnamakan ”kepentingan masyarakat” yang menjadi korban akibat beredarnya video porno tersebut, telah melaporkan Ariel, Luna dan Tari dengan desakan agar para pemain dalam video porno tersebut dipidanakan. Tidak hanya dengan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi, bahkan Farhat juga mengandalkan UU No. 1/drt/ 1951 agar perbuatan pemain video porno bisa dipidanakan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sementara kuasa hukum dari pihak Ariel (Boy Alfrian Bondjol) bertahan pada pembelaan bahwa kliennya adalah korban ”pembunuhan karakter”. Disamping itu Boy dengan lantang mengatakan bahwa Pasal 282 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE hanya berlaku bagi pengedar atau orang yang menyebarkan pornografi sedangkan penjelasan Pasal 4 UU Pornografi menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dipidana bila membuat pornografi untuk diri sendiri (pribadi). Dengan kata lain Kuasa Hukum Ariel tidak mau memberikan penafsiran selain apa yang telah dirumuskan dalam teks peraturan. Hal ini lebih nampak ketika ia mengeluarkan pernyataan bahwa bisa saja aturan hukum yang ada diterapkan terhadap kasus kliennya namun harus dilakukan perubahan dulu di DPR.
      Perdebatan tersebut nampak wajar-wajar saja, apalagi yang berdebat adalah para lawyer yang berposisi pada kubu yang berlawanan. Namun demikian dari sisi pengamat perilaku hukum, nampak adanya dua gaya atau cara berhukum yang khas dalam perdebatan tersebut khususnya terkait dengan pemaknaan ”hukum”. Farhat (terlepas dari latar belakang dan perilakunya dalam kasus lain) yang dalam kasus ini memposisikan dirinya sebagai pihak yang melayani kepentingan masyarakat, memaknai hukum secara luas sehingga meliputi pula aspek moral, etika dan kultur (termasuk hukum yang hidup dalam masyarakat) sehingga aturan yang terkait harus ditafsirkan secara kontekstual. Ini adalah gaya atau cara berhukum khas yang lazim dipergunakan oleh aktivis LSM dalam mengadvokasi masyarakat. Sedangkan Boy dan O.C. Kaligis yang dalam kasus ini bertindak sebagai Kuasa Hukum Ariel, untuk kepentingan kliennya selaku individu (yang memiliki hak asasi), cara memaknai hukum lebih bersifat tekstual dan bertumpu pada logika formalistik. Ini adalah gaya atau cara berhukum khas yang lazim dipergunakan oleh para Advokat Profesional dalam membela klien.
      Sementara itu pihak kepolisian setelah mendalami kasusnya akhirnya telah menetapkan Ariel sebagai tersangka dengan jeratan UU Pornografi dan tidak menutup kemungkinan juga akan menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP. Dari kacamata positivistik memang ada persoalan yuridis dalam penerapan ketiga undang-undang tersebut terhadap Nazriel Irham alias Ariel Paterpan (dan kemungkinan juga terhadap Luna Maya dan Cut Tari). Terkait dengan asas legalitas UU Pornografi dan UU ITE yang diundangkan pada tahun 2008 akan bermasalah bila diberlakukan surut terhadap kasus video porno yang diperkirakan dibuat pada tahun 2005 atau 2006 (ada pula yang memperkirakan tahun 2009). Sementara itu Pasal 282 KUHP juga terdapat titik lemah terkait dengan unsur ”menyiarkan, mempertunjukkan … di muka umum”.

      Perdebatan Masalah Pembuktian
      Kehadiran teknologi telematika telah mengubah realitas dari hardreality dan softreality menjadi virtualreality. Dalam realitas dunia maya sangat dimungkinkan rekayasa multimedia yang makin lama semakin ”sempurna” didukung dengan teknologi artificial digital. Dengan menggunakan software tertentu semakin sulit membedakan mana yang asli mana yang aspal dan mana yang palsu.
      Sekalipun demikian pada sisi yang lain teknologi digital forensic atau computer forensic juga terus menerus dikembangkan. Disamping teknologinya yang semakin diakses, dari sisi SDM-nya kiranya juga semakin banyak yang secara substansial memiliki kualifikasi sebagai ”ahli” telematika termasuk di bidang teknologi pembuktian kasus-kasus cyber crime.
      Dalam kasus cyberporn yang diduga melibatkan tiga artis idola (Ariel-Luna-Cut Tari) sekalipun yang bersangkutan membantah keterlibatannya (dan dalam hukum acara pidana memang tidak memerlukan pengakuan tersangka/terdakwa), namun dengan bantuan ahli telematika dan ketersediaan Laboratorium Forensik Komputer yang dimiliki oleh Mabes Polri, rasanya tidak sulit untuk mengungkap kasus tersebut.
      Dari sisi hukum pembuktian sebenarnya juga tidak ada persoalan yang rumit terutama setelah alat bukti elektronik diakui dalam UU ITE maupun UU Pornografi. Dalam kasus cyberporn hasil rekaman digital/elektronik berserta metadata dan berbagai informasi yang berkaitan dapat dijadikan alat bukti yang sah.
      Masalahnya lebih terletak pada aspek sosio-kultural masyarakat Indonesia yang masih bersifat ”transisional” dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri yang belum tuntas dan kini ”dipaksa” menuju masyarakat informasi. Dalam keadaan transisional ini terjadi banyak kegagapan karena ketidaksiapan dalam mengupayakan ”persyaratan standar” dalam memasuki era baru dalam perkembangan peradaban dunia  akibat perkembangan IPTEK.  Sekalipun IT (Information Technology) telah menjadi menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat di Indonesia namun hal tersebut tidak sebanding dengan sebagian besar masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menguasai teknologi informasi (kadang disebut dengan istilah ”gaptek”). Kesenjangan ini menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami perubahan paradigma dalam era cyberspace. Dalam kenyataannnya masih banyak masyarakat Indonesia yang terjebak pada pemahaman keliru terkait dengan permasalahan teknologi informasi. Contoh yang sederhana saja masih ada orang yang merespon persoalan yang muncul di dunia maya yang bersifat virtual, dengan perspektif dunia nyata yang serba fisik dan butuh formalitas.
      Keadaan yang demikian sering dimanfaatkan oleh ahli hukum yang berpandangan legal-positivistik sebagai strategi pembelaan. Hal ini nampak pula dalam kasus cyberporn ”Luna-Ariel-Tari”, dimana ketika dua ”Pakar” Telematika (KRMT Roy Suryo dan M Salahuddien) di depan media menyatakan keaslian video porno tersebut, langsung dilawan oleh Kuasa Hukum Ariel (OC. Kaligis) yang mempertanyakan kapasitas Roy Suryo terkait dengan latar belakang pendidikan dan profesi Roy.
      Kaligis menolak pernyataan dan kesaksian Roy karena ijasah Roy bukan dari pendidikan telematika dan Roy tidak masuk dalam Asosiasi Digital Forensik yang berpusat di USA. Menurut hemat penulis pendapat Kaligis tersebut amat berbau formalistik yang sudah usang di era informasi global dimana pengetahuan dan keahlian bisa diakses dari media apapun (tidak harus dari pendidikan formal). Dalam dunia telematika sendiri tersedia banyak fasilitas e-learning yang dikelola komunitas IT dengan bertumpu pada filosofi: ”Knowledge is power. Share it and it will multiply”. Demikian pula masalah kapasitas atau keahlian seseorang tidak ditentukan oleh profesi, jabatan atau keanggotaan dari asosiasi tertentu namun lebih terletak pada pengakuan dari cyber community.
      Dalam masyarakat transisional yang ”serba tanggung” kadang-kadang memang muncul fenomena yang barangkali unik karena seringkali justru tidak nyambung dengan kemajuan teknologi. Beberapa pernyataan terbuka yang sempat menjadi bahan perdebatan terkait dengan pembuktian kasus ini mencerminkan keunikan tersebut, misalnya pernyataan Tifatul Sembiring selaku Menkominfo yang mendesak agar Ariel, Luna dan Cut Tari membuat pengakuan yang menegaskan diri mereka yang ada dalam video porno atau bukan. Pernyataan Farhat Abbas lebih kontroversial lagi ketika menantang agar Ariel, Luna dan Cut Tari melakukan Sumpah Pocong untuk menguji kejujurannya.

      Sekali Lagi Penegakan Hukum Diuji
      Hukum modern dengan sifat legal-positivistiknya dalam implementasinya di negara berkembang ternyata menjadi tidak benar-benar netral sebagaimana yang dikonsepkan dalam teorinya. Hukum positif dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang sarat dengan muatan kepentingan sejak dalam proses formulasinya seringkali menimbulkan banyak ”lobang” untuk ”dimainkan” dalam tahap aplikasinya.
      Hukum pidana yang dalam bangku perkuliahan sering digambarkan sebagai ”pedang bermata dua”, dalam banyak kasus di Indonesia justru lebih sering nampak seperti ”pisau dapur” yang tajam di bagian bawah sehingga nampak ”garang” terhadap masyarakat kelas bawah namun tumpul pada bagian atasnya sehingga nampak amat ”santun” bagi kalangan kelas atas. Hal dapat dibuktikan pada berbagai kasus penegakan hukum pidana di Indonesia. Pada kasus-kasus yang melibatkan wong cilik, sebut saja dalam kasus Mbok Minah (perkara pencurian tiga buah kakao), kasus Lanjar (perkara kecelakaan lalulintas), kasus Kadana (perkara pembunuhan), kasus Prita (perkara pencemaran nama baik), kasus kriminalisasi petani yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan dll. Dimana hukum pidana nampak begitu cepat bereaksi dan hampir selalu berujung pada putusan penjatuhan pidana penjara. Sementara dalam kasus-kasus yang melibatkan the have (pejabat, pengusaha, selebritis) hukum pidana nampak amat lamban dan tidak berdaya serta seringkali ”hilang” di tengah proses atau berujung pada putusan bebas.
      Sebelum diberlakukannya UU Pornografi pelaku video porno yang kebetulan tergolong ”bukan siapa-siapa” (salah satu contohnya pelaku video ”Bandung Lautan Asmara) nampak sedemikian mudah dipidana dengan pasal-pasal delik kesusilaan dalam KUHP. Sementara dalam kasus serupa yang dilakukan oleh artis dan pejabat (sebut saja video ”Maria Eva dan Anggota DPR”) bahkan ditahanpun tidak dan lebih aneh lagi belum lama ini ME sempat akan dicalonkan dalam pemilihan Bupati Sidoarjo.
      Menjelang RUU Pornografi hendak disahkan menjadi UU Pornografi banyak terjadi penolakan oleh elemn masyarakat, terutama dari kalangan budayawan dan pekerja seni, karena substansi RUU tersebut dinilai terlalu ”garang” sehingga mengancam eksistensi keragaman budaya. Kini konten video porno yang menghebohkan jelas-jelas bukan termasuk karya seni, bukan bagian dari budaya bangsa, bukan pula diperuntukkan untuk materi ilmu pengetahuan sehingga UU Pornografi pulalah yang salah satunya dijadikan dasar ketika Polisi menetapkan Ariel sebagai tersangka.
      Sebagai penyanyi papan atas Ariel pasti memiliki ”barganing power” yang kuat dalam menghadapi perkara ini, termasuk untuk menyewa lawyer berkelas untuk membelanya terutama terkait dengan hak-hak privasinya. Beberapa perdebatan hukum dan masalah pembuktian sebagaimana telah diuraikan pada awal tulisan ini menunjukkan sedemikian alotnya penyelesaian kasus video porno ini. Dalam keadaan inilah penegakan hukum diuji dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan.
      Untuk penyelesaian kasus yang nampak cukup ”alot” ini diperlukan keberanian dari aparatur penegak hukum untuk membebaskan diri dari sistem penegakan hukum yang bersifat legal-positivistik dan terus-menerus mencari terobosan-terobosan ketika menghadapi kebuntuan hukum positif. Pertama, aparatur penegak hukum harus melihat kasus ini dalam perspektif yang utuh sehingga bisa memperlakukan mereka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video porno tokoh idola tersebut secara berimbang, antara lain adanya keseimbangan antara posisi pemain video porno sebagai korban dan pelaku, adanya keseimbangan antara hak individual pelaku (seperti hak atas privasi) dan hak kolektif masyarakat (seperti hak perlindungan bagi anak-anak). Kedua, aparatur penegak hukum harus terbuka terhadap segala bentuk alat dan barang bukti, antara lain bahwa alat dan barang bukti tidak boleh digantungkan pada aspek legalitas formal namun harus lebih dipertimbangkan pada aspek konten dan bobot subtansinya. Ketiga, aparatur penegak hukum harus mampu menafsirkan rumusan dan unsur-unsur aturan yang relevan secara kontekstual integratif hingga pada akar maknanya.
      Kampus Mrican, 24 Juni 2010
      Al. Wisnubroto
      Pengajar FH UAJY dan
      Anggota PSHD UAJY
      Tulisan ini disusun untuk materi Diskusi Bulanan
      Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
      Universitas Atma Jaya Yogyakarta
      24 Juni 2010
      readmore »»  

      Kamis, 24 Juni 2010

      musibah

      Astagfirullah...kata itu keluar spontan dari mulut aq ketika tiba2 dari arah depan melaju sepeda motor dengan kecepatan tinggi....dan bs ditebak gimana ceritanya,...braaakkkk....terpelanting ke depan dan....mendarat mulus diaspal jalanan.
      readmore »»  

      Senin, 21 Juni 2010

      hari bersejarah

      14 Juni 2010 merupakan hari bersejarah bagi saya karena di tanggal itulah saya memulai sebuah usaha dan menegaskan diri untuk menjadi seorang enterpreuner
      readmore »»