Ahmad Broer

Kamis, 02 Juni 2011

Ir Soekarno


Ir. Soekarno (lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – wafat di Jakarta, 21 Juni 1970 dalam umur 69 tahun) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 - 1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah penggali Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.

Ia menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial itu, yang konon, antara lain isinya adalah menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga kewibawaannya. Tetapi Supersemar tersebut disalahgunakan oleh Letnan Jenderal Soeharto untuk merongrong kewibawaannya dengan jalan menuduhnya ikut mendalangi Gerakan 30 September. Tuduhan itu menyebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang anggotanya telah diganti dengan orang yang pro Soeharto, mengalihkan kepresidenan kepada Soeharto. Latar belakang dan pendidikan

Soekarno dilahirkan dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, seorang guru di Surabaya, Jawa. Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai berasal dari Buleleng, Bali [1].

Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya di Tulungagung, Jawa Timur. Pada usia 14 tahun, seorang kawan bapaknya yang bernama Oemar Said Tjokroaminoto mengajak Soekarno tinggal di Surabaya dan disekolahkan ke Hoogere Burger School (H.B.S.) di sana sambil mengaji di tempat Tjokroaminoto. Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu. Soekarno kemudian bergabung dengan organisasi Jong Java (Pemuda Jawa).

Tamat H.B.S. tahun 1920, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung, dan tamat pada tahun 1925. Saat di Bandung, Soekarno berinteraksi dengan Tjipto Mangunkusumo dan Dr. Douwes Dekker, yang saat itu merupakan pemimpin organisasi National Indische Partij. Keluarga Soekarno

Istri Soekarno

* Oetari
* Inggit Garnasih
* Fatmawati
* Hartini
* Ratna Sari Dewi Soekarno (nama asli: Naoko Nemoto)
* Haryati

Putra-putri Soekarno

* Guruh Soekarnoputra
* Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2001-2004
* Guntur Soekarnoputra
* Rachmawati Soekarnoputri
* Sukmawati Soekarnoputri
* Taufan dan Bayu (dari istri Hartini)
* Kartika Sari Dewi Soekarno (dari istri Ratna Sari Dewi Soekarno) Masa pergerakan nasional

Pada tahun 1926, Soekarno mendirikan Algemene Studie Club di Bandung. Organisasi ini menjadi cikal bakal Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1927. Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929, dan memunculkan pledoinya yang fenomenal: Indonesia Menggugat, hingga dibebaskan kembali pada tanggal 31 Desember 1931.

Pada bulan Juli 1932, Soekarno bergabung dengan Partai Indonesia (Partindo), yang merupakan pecahan dari PNI. Soekarno kembali ditangkap pada bulan Agustus 1933, dan diasingkan ke Flores. Di sini, Soekarno hampir dilupakan oleh tokoh-tokoh nasional. Namun semangatnya tetap membara seperti tersirat dalam setiap suratnya kepada seorang Guru Persatuan Islam bernama Ahmad Hassan.

Pada tahun 1938 hingga tahun 1942 Soekarno diasingkan ke Provinsi Bengkulu.

Soekarno baru kembali bebas pada masa penjajahan Jepang pada tahun 1942. Masa penjajahan Jepang

Pada awal masa penjajahan Jepang (1942-1945), pemerintah Jepang sempat tidak memperhatikan tokoh-tokoh pergerakan Indonesia terutama untuk “mengamankan” keberadaannya di Indonesia. Ini terlihat pada Gerakan 3A dengan tokohnya Shimizu dan Mr. Syamsuddin yang kurang begitu populer.

Namun akhirnya, pemerintahan pendudukan Jepang memperhatikan dan sekaligus memanfaatkan tokoh tokoh Indonesia seperti Soekarno, Mohammad Hatta dan lain-lain dalam setiap organisasi-organisasi dan lembaga lembaga untuk menarik hati penduduk Indonesia. Disebutkan dalam berbagai organisasi seperti Jawa Hokokai, Pusat Tenaga Rakyat (Putera), BPUPKI dan PPKI, tokoh tokoh seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantara, K.H Mas Mansyur dan lain lainnya disebut-sebut dan terlihat begitu aktif. Dan akhirnya tokoh-tokoh nasional bekerjasama dengan pemerintah pendudukan Jepang untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, meski ada pula yang melakukan gerakan bawah tanah seperti Sutan Syahrir dan Amir Sjarifuddin karena menganggap Jepang adalah fasis yang berbahaya.

Presiden Soekarno sendiri, saat pidato pembukaan menjelang pembacaan teks proklamasi kemerdekaan, mengatakan bahwa meski sebenarnya kita bekerjasama dengan Jepang sebenarnya kita percaya dan yakin serta mengandalkan kekuatan sendiri.

Ia aktif dalam usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, diantaranya adalah merumuskan Pancasila, UUD 1945 dan dasar dasar pemerintahan Indonesia termasuk merumuskan naskah proklamasi Kemerdekaan. Ia sempat dibujuk untuk menyingkir ke Rengasdengklok Peristiwa Rengasdengklok.

Pada tahun 1943, Perdana Menteri Jepang Hideki Tojo mengundang tokoh Indonesia yakni Soekarno, Mohammad Hatta dan Ki Bagoes Hadikoesoemo ke Jepang dan diterima langsung oleh Kaisar Hirohito. Bahkan kaisar memberikan Bintang kekaisaran (Ratna Suci) kepada tiga tokoh Indonesia tersebut. Penganugerahan Bintang itu membuat pemerintahan pendudukan Jepang terkejut, karena hal itu berarti bahwa ketiga tokoh Indonesia itu dianggap keluarga Kaisar Jepang sendiri. Pada bulan Agustus 1945, ia diundang oleh Marsekal Terauchi, pimpinan Angkatan Darat wilayah Asia Tenggara di Dalat Vietnam yang kemudian menyatakan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah urusan rakyat Indonesia sendiri.

Namun keterlibatannya dalam badan-badan organisasi bentukan Jepang membuat Soekarno dituduh oleh Belanda bekerja sama dengan Jepang,antara lain dalam kasus romusha. Masa Perang Revolusi

Soekarno bersama tokoh-tokoh nasional mulai mempersiapkan diri menjelang Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI,Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang (resmi), Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang/Panitia Sembilan (yang menghasilkan Piagam Jakarta) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, Soekarno-Hatta mendirikan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah menemui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, terjadilah Peristiwa Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945; Soekarno dan Mohammad Hatta dibujuk oleh para pemuda untuk menyingkir ke asrama pasukan Pembela Tanah Air Peta Rengasdengklok. Tokoh pemuda yang membujuk antara lain Soekarni, Wikana, Singgih serta Chairul Saleh. Para pemuda menuntut agar Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia, karena di Indonesia terjadi kevakuman kekuasaan. Ini disebabkan karena Jepang sudah menyerah dan pasukan Sekutu belum tiba. Namun Soekarno, Hatta dan para tokoh menolak dengan alasan menunggu kejelasan mengenai penyerahan Jepang. Alasan lain yang berkembang adalah Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan tanggal turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP.Pada tanggal 19 September 1945 kewibawaan Soekarno dapat menyelesaikan tanpa pertumpahan darah peristiwa Lapangan Ikada dimana 200.000 rakyat Jakarta akan bentrok dengan pasukan Jepang yang masih bersenjata lengkap.

Pada saat kedatangan Sekutu (AFNEI) yang dipimpin oleh Letjen. Sir Phillip Christison, Christison akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno juga berusaha menyelesaikan krisis di Surabaya. Namun akibat provokasi yang dilancarkan pasukan NICA (Belanda) yang membonceng Sekutu. (dibawah Inggris) meledaklah Peristiwa 10 November 1945 di Surabaya dan gugurnya Brigadir Jendral A.W.S Mallaby.

Karena banyak provokasi di Jakarta pada waktu itu, Presiden Soekarno akhirnya memindahkan Ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta. Diikuti wakil presiden dan pejabat tinggi negara lainnya.

Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan,sistem pemerintahan berubah menjadi semi-presidensiil/double executive. Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara dan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal itu terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah bulan November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.

Meski sistem pemerintahan berubah, pada saat revolusi kemerdekaan, kedudukan Presiden Soekarno tetap paling penting, terutama dalam menghadapi Peristiwa Madiun 1948 serta saat Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan sejumlah pejabat tinggi negara ditahan Belanda. Meskipun sudah ada Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan ketua Sjafruddin Prawiranegara, tetapi pada kenyataannya dunia internasional dan situasi dalam negeri tetap mengakui bahwa Soekarno-Hatta adalah pemimpin Indonesia yang sesungguhnya, hanya kebijakannya yang dapat menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda. Masa kemerdekaan

Setelah Pengakuan Kedaulatan (Pemerintah Belanda menyebutkan sebagai Penyerahan Kedaulatan), Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Mohammad Hatta diangkat sebagai perdana menteri RIS. Jabatan Presiden Republik Indonesia diserahkan kepada Mr Assaat, yang kemudian dikenal sebagai RI Jawa-Yogya. Namun karena tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia yang ingin kembali ke negara kesatuan, maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS kembali berubah menjadi Republik Indonesia dan Presiden Soekarno menjadi Presiden RI. Mandat Mr Assaat sebagai pemangku jabatan Presiden RI diserahkan kembali kepada Ir. Soekarno. Resminya kedudukan Presiden Soekarno adalah presiden konstitusional, tetapi pada kenyataannya kebijakan pemerintah dilakukan setelah berkonsultasi dengannya.

Mitos Dwitunggal Soekarno-Hatta cukup populer dan lebih kuat dikalangan rakyat dibandingkan terhadap kepala pemerintahan yakni perdana menteri. Jatuh bangunnya kabinet yang terkenal sebagai “kabinet semumur jagung” membuat Presiden Soekarno kurang mempercayai sistem multipartai, bahkan menyebutnya sebagai “penyakit kepartaian”. Tak jarang, ia juga ikut turun tangan menengahi konflik-konflik di tubuh militer yang juga berimbas pada jatuh bangunnya kabinet. Seperti peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa di kalangan Angkatan Udara.

Presiden Soekarno juga banyak memberikan gagasan-gagasan di dunia Internasional. Keprihatinannya terhadap nasib bangsa Asia-Afrika, masih belum merdeka, belum mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, menyebabkan presiden Soekarno, pada tahun 1955, mengambil inisiatif untuk mengadakan Konferensi Asia-Afrika di Bandung yang menghasilkan Dasa Sila. Bandung dikenal sebagai Ibu Kota Asia-Afrika. Ketimpangan dan konflik akibat “bom waktu” yang ditinggalkan negara-negara barat yang dicap masih mementingkan imperialisme dan kolonialisme, ketimpangan dan kekhawatiran akan munculnya perang nuklir yang merubah peradaban, ketidakadilan badan-badan dunia internasional dalam pemecahan konflik juga menjadi perhatiannya. Bersama Presiden Josip Broz Tito (Yugoslavia), Gamal Abdel Nasser (Mesir), Mohammad Ali Jinnah (Pakistan), U Nu, (Birma) dan Jawaharlal Nehru (India) ia mengadakan Konferensi Asia Afrika yang membuahkan Gerakan Non Blok. Berkat jasanya itu, banyak negara-negara Asia Afrika yang memperoleh kemerdekaannya. Namun sayangnya, masih banyak pula yang mengalami konflik berkepanjangan sampai saat ini karena ketidakadilan dalam pemecahan masalah, yang masih dikuasai negara-negara kuat atau adikuasa. Berkat jasa ini pula, banyak penduduk dari kawasan Asia Afrika yang tidak lupa akan Soekarno bila ingat atau mengenal akan Indonesia.

Guna menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif dalam dunia internasional, Presiden Soekarno mengunjungi berbagai negara dan bertemu dengan pemimpin-pemimpin negara. Di antaranya adalah Nikita Khruschev (Uni Soviet), John Fitzgerald Kennedy (Amerika Serikat), Fidel Castro (Kuba), Mao Tse Tung (RRC).

Masa-masa kejatuhan Soekarno dimulai sejak ia “bercerai” dengan Wakil Presiden Moh. Hatta, pada tahun 1956, akibat pengunduran diri Hatta dari kancah perpolitikan Indonesia. Ditambah dengan sejumlah pemberontakan separatis yang terjadi di seluruh pelosok Indonesia, dan puncaknya, pemberontakan G 30 S, membuat Soekarno di dalam masa jabatannya tidak dapat “memenuhi” cita-cita bangsa Indonesia yang makmur dan sejahtera.
Sakit hingga meninggal

Soekarno sendiri wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Wisma Yaso, Jakarta, setelah mengalami pengucilan oleh penggantinya Soeharto. Jenazahnya dikebumikan di Kota Blitar, Jawa Timur, dan kini menjadi ikon kota tersebut, karena setiap tahunnya dikunjungi ratusan ribu hingga jutaan wisatawan dari seluruh penjuru dunia. Terutama pada saat penyelenggaraan Haul Bung Karno. Peninggalan

Pada tanggal 19 Juni 2008, Pemerintah Kuba menerbitkan perangko yang bergambar Soekarno dan presiden Kuba Fidel Castro. Penerbitan itu bersamaan dengan ulang tahun ke-80 Fidel Castro dan peringatan “kunjungan Presiden Indonesia, Soekarno, ke Kuba”. Penamaan

lengkap Soekarno ketika lahir adalah Kusno Sosrodihardjo.[3] Ketika masih kecil, karena sering sakit-sakitan, menurut kebiasaan orang Jawa; oleh orang tuanya namanya diganti menjadi Soekarno. Di kemudian hari ketika menjadi Presiden R.I., ejaan nama Soekarno diganti olehnya sendiri menjadi Sukarno karena menurutnya nama tersebut menggunakan ejaan penjajah (Belanda). Ia tetap menggunakan nama Soekarno dalam tanda tangannya karena tanda tangan tersebut adalah tanda tangan yang tercantum dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang tidak boleh diubah.

Sebutan akrab untuk Ir. Soekarno adalah Bung Karno.
Achmed Soekarno

Di beberapa negara Barat, nama Soekarno kadang-kadang ditulis Achmed Soekarno. Hal ini terjadi karena ketika Soekarno pertama kali berkunjung ke Amerika Serikat, sejumlah wartawan bertanya-tanya, “Siapa nama kecil Soekarno?” karena mereka tidak mengerti kebiasaan sebagian masyarakat di Indonesia yang hanya menggunakan satu nama saja atau tidak memiliki nama keluarga. Entah bagaimana, seseorang lalu menambahkan nama Achmed di depan nama Soekarno. Hal ini pun terjadi di beberapa Wikipedia, seperti wikipedia bahasa Ceko, bahasa Wales, bahasa Denmark, bahasa Jerman, dan bahasa Spanyol.

Sukarno menyebutkan bahwa nama Achmed di dapatnya ketika menunaikan ibadah haji.[4]

Dan dalam beberapa versi lain, disebutkan pemberian nama Achmed di depan nama Sukarno, dilakukan oleh para diplomat muslim asal Indonesia yang sedang melakukan misi luar negeri dalam upaya untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan negara Indonesia oleh negara-negara Arab.
readmore »»  

KI AGENG SURYOMENTARAM



PANGERAN YANG KECEWA

Pada tahun 1892, tepatnya pada tanggal 20 Mei tahun tersebut, seorang jabang bayi terlahir sebagai anak ke-55 dari Sri Sultan Hamengku Buwono VII, sultan yang bertahta di kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Jabang bayi tersebut diberi nama BRM (Bendara Raden Mas) Kudiarmadji. Ibundanya bernama BRA (Bendara Raden Ayu) Retnomandoyo, putri Patih Danurejo VI yang kemudian bernama Pangeran Cakraningrat. Demikianlah, BRM Kudiarmadji mengawali lelakon hidupnya di dalam kraton sebagai salah seorang anak Sri Sultan yang jumlah akhirnya mencapai 79 putera-puteri.

Seperti saudara-saudaranya yang lain, Bendara Raden Mas Kudiarmadji bersama-sama belajar di Sekolah Srimanganti di dalam lingkungan kraton. Tingkat pendidikan sekolah ini kurang lebih sama dengan sekolah dasar sekarang. Selepas dari Srimanganti, dilanjutkan dengan kursus Klein Ambtenaar, belajar bahasa Belanda, Inggris, dan Arab. Setelah selesai kursus, bekerja di gubernuran selama 2 tahun lebih.

BRM Kudiarmadji mempunyai kegemaran membaca dan belajar, terutama tentang sejarah, filsafat, ilmu jiwa, dan agama. Pendidikan agama Islam dan mengaji didapat dari K.H. Achmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah.

Ketika menginjak usia 18 tahun, Bendara Raden Mas Kudiarmadji diangkat menjadi pangeran dengan gelar Bendara Pangeran Harya Suryomentaram.

Tahun demi tahun berlalu, pena kehidupan mulai menuliskan kisahnya. Sedikit demi sedikit Pangeran Suryomentaram mulai merasakan sesuatu yang kurang dalam hatiya. Setiap waktu ia hanya bertemu dengan yang disembah, yang diperintah, yang dimarahi, yang dimintai. Dia tidak puas karena merasa belum pernah bertemu orang. Yang ditemuinya hanya sembah, perintah, marah, minta, tetapi tidak pernah bertemu orang. Ia merasa masygul dan kecewa sekalipun ia adalah seorang pangeran yang kaya dan berkuasa.

KABUR

Dalam kegelisahannya, pada suatu ketika Pangeran Suryomentaram merasa menemukan jawaban bahwa yang menyebabkan ia tidak pernah bertemu orang, adalah karena hidupnya terkurung dalam lingkungan kraton, tidak mengetahui keadaan di luar. Hidupnya menjadi sangat tertekan, ia merasa tidak betah lagi tinggal dalam lingkungan kraton. Penderitaannya semakin mendalam dengan kejadian-kejadian berturutan yang menderanya, yaitu:

1. Patih Danurejo VI, kakek yang memanjakannya, diberhentikan dari jabatan patih dan tidak lama kemudian meninggal dunia.
2. Ibunya dicerai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono VII dan dikeluarkan dari kraton, kemudian diserahkan kepada dirinya.
3. Istri yang dicintainya meninggal dunia dan meninggalkan putra yang baru berusia 40 hari.

Rasa tidak puas dan tidak betah makin menjadi-jadi sampai pada puncaknya, ia mengajukan permohonan kepada ayahanda, Sri Sultan Hamengku Buwono VII, untuk berhenti sebagai pangeran, tetapi permohonan tersebut tidak dikabulkan. Pada kesempatan lain ia mengajukan permohonan untuk naik haji ke Mekah, namun ini pun tidak dikabulkan. Karena sudah tidak tahan lagi, diam-diam ia meninggalkan kraton dan pergi ke Cilacap menjadi pedagang kain batik dan setagen (ikat pinggang). Di sana ia mengganti namanya menjadi Notodongso.

Ketika berita perginya Pangeran Suryomentaram ini didengar oleh Sri Sultan Hamengku Buwono VII, maka Sultan memerintahkan KRT Wiryodirjo (Bupati Kota) dan R.L. Mangkudigdoyo, untuk mencari Pangeran Suryomentaram dan memanggil kembali ke Yogyakarta. Setelah mencari-cari sekian lama, akhirnya ia ditemukan di Kroya (Banyumas) sedang memborong mengerjakan sumur.

PULANG

Pangeran Suryomentaram kembali ke Yogyakarta meskipun sudah terlanjur membeli tanah. Mulai lagi kehidupan yang membosankan, setiap saat ia selalu mencari-cari penyebab kekecewaan batinnya. Ketika ia mengira bahwa selain kedudukan sebagai pangeran, penyebab rasa kecewa dan tidak puas itu adalah harta benda, maka seluruh isi rumah dilelang. Mobil dijual dan hasil penjualannya diberikan kepada sopirnya, kuda dijual dan hasil penjualannya diberikan kepada gamelnya (perawat kuda), pakaian-pakaiannya dibagi-bagikan kepada para pembantunya.

Upayanya itu ternyata tidak juga menghasilkan jawaban atas kegelisahannya, ia tetap merasa tidak puas, ia merindukan dapat bertemu orang. Hari-hari selanjutnya diisi dengan keluyuran, bertirakat ke tempat-tempat yang dianggap keramat seperti Luar Batang, Lawet, Guwa Langse, Guwa Cermin, Kadilangu dan lain-lain. Namun rasa tidak puas itu tidak hilang juga. Ia makin rajin mengerjakan shalat dan mengaji, tiap ada guru atau kiai yang terkenal pandai, didatangi untuk belajar ilmunya. Tetap saja rasa tidak puas itu menggerogoti batinnya. Kemudian dipelajarinya agama Kristen dan theosofi, ini pun tidak dapat menghilangkan rasa tidak puasnya.

BEBAS

Pada tahun 1921 ketika Pangeran Suryomentaram berusia 29 tahun, Sri Sultan Hamengku Buwono VII mangkat. Dia ikut mengantarkan jenazah ayahandanya ke makam Imogiri dengan mengenakan pakaian yang lain daripada yang lain. Para Pangeran mengenakan pakaian kebesaran kepangeranan, para abdi dalem mengenakan pakaian kebesarannya sesuai dengan pangkatnya, Pangeran Suryomentaram memikul jenazah sampai ke makam Imogiri sambil mengenakan pakaian kebesarannya sendiri yaitu ikat kepala corak Begelen, kain juga corak Begelen, jas tutup berwarna putih yang punggungnya ditambal dengan kain bekas berwarna biru sambil mengempit payung Cina.

Dalam perjalanan pulang ia berhenti di Pos Barongan membeli nasi pecel yang dipincuk dengan daun pisang, dimakannya sambil duduk di lantai disertai minum segelas cao. Para pangeran, pembesar, maupun abdi dalem yang lewat tidak berani mendekat karena takut atau malu, mereka mengira Pangeran Suryomentaram telah menderita sakit jiwa, namun ada pula yang menganggapnya seorang wali.

Setelah Sri Sultan Hamengku Buwono VIII dinobatkan sebagai raja, Pangeran Suryomentaram sekali lagi mengajukan permohonan berhenti dari kedudukannya sebagai pangeran, dan kali ini dikabulkan.

Pemerintah Hindia Belanda memberikan uang pensiun sebesar f 333,50 per bulan, tetapi ditolaknya dengan alasan ia tidak merasa berjasa kepada pemerintah Hindia Belanda dan tidak mau terikat pada pemerintah Hindia Belanda. Kemudian Sri Sultan Hamengku Buwono VIII memberikan uang f 75 per bulan hanya sebagai tanda masih keluarga kraton. Pemberian ini diterimanya dengan senang hati.

Setelah berhenti dari kedudukannya sebagai pangeran ia merasa lebih bebas, tidak terikat lagi. Namun segera ia menyadari bahwa ia masih tetap merasa tidak puas, ia masih belum juga bertemu orang.

Suryomentaram yang bukan pangeran lagi itu kemudian membeli sebidang tanah di desa Bringin, sebuah desa kecil di sebelah utara Salatiga. Di sana ia tinggal dan hidup sebagai petani. Sejak itu ia lebih dikenal dengan nama Ki Gede Suryomentaram atau Ki Gede Bringin. Banyak orang yang menganggap ia seorang dukun, dan banyak pula yang datang berdukun.

PERJUANGAN MORAL

Meskipun Ki Gede Suryomentaram sudah tinggal di Bringin, tetapi ia masih sering ke Yogya. Di Yogya ia masih mempunyai rumah.

Waktu itu Perang Dunia I baru selesai. Ki Gede Suryomentaram dan Ki Hadjar Dewantara beserta beberapa orang mengadakan sarasehan setiap malam Selasa Kliwon dan dikenal dengan nama Sarasehan Selasa Kliwon. Yang hadir dalam Sarasehan Selasa Kliwon itu ada 9 orang, yaitu:

1. Ki Gede Suryomentaram,
2. Ki Hadjar Dewantara,
3. Ki Sutopo Wonoboyo,
4. Ki Pronowidigdo,
5. Ki Prawirowiworo,
6. BRM Subono (adik Ki Gede Suryomentaram),
7. Ki Suryodirjo,
8. Ki Sutatmo, dan
9. Ki Suryoputro.

Masalah yang dibicarakan dalam sarasehan itu adalah keadaan sosial-politik di Indonesia. Kala itu sebagai akibat dari Perang Dunia I yang baru saja selesai, negara-negara Eropa, baik yang kalah perang maupun yang menang perang, termasuk Negeri Belanda, mengalami krisis ekonomi dan militer. Saat-saat seperti itu dirasa merupakan saat yang sangat baik bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan Belanda.

Pada awalnya muncul gagasan untuk mengadakan gerakan fisik melawan Belanda, tetapi setelah dibahas dengan seksama dalam sarasehan, disimpulkan bahwa hal itu belum mungkin dilaksanakan karena ternyata Belanda masih cukup kuat, sedangkan kita sendiri tidak mempunyai kekuatan. Kalau kita bergerak tentu akan segera dapat ditumpas.

Sekalipun gagasan perlawanan fisik tersebut tidak dapat terwujud, namun semangat perlawanan dan keinginan merdeka tetap menggelora. Dalam sarasehan bersama setiap Selasa Kliwon itu akhirnya disepakati untuk membuat suatu gerakan moral dengan tujuan memberikan landasan dan menanamkan semangat kebangsaan pada para pemuda melalui suatu pendidikan kebangsaan. Pada tahun 1922 didirikanlah pendidikan kebangsaan dengan nama Taman Siswa. Ki Hadjar Dewantara dipilih menjadi pimpinannya, Ki Gede Suryomentaram diberi tugas mendidik orang-orang tua.

Dalam Sarasehan Selasa Kliwon inilah, sebutan Ki Gede Suryomentaram dirubah oleh Ki Hadjar Dewantara menjadi Ki Ageng Suryomentaram.

PENCERAHAN

Setelah menduda lebih kurang 10 tahun, pada tahun 1925 Ki Ageng kawin lagi, kemudian beserta keluarga pindah ke Bringin. Rumahnya yang di Yogya digunakan untuk asrama dan sekolah Taman Siswa.

Pada suatu malam di tahun 1927, Ki Ageng membangunkan isterinya, Nyi Ageng Suryomentaram, yang sedang lelap tidur, dan dengan serta merta ia berkata, "Bu, sudah ketemu yang kucari. Aku tidak bisa mati!" Sebelum Nyi Ageng sempat bertanya, Ki Ageng melanjutkan, "Ternyata yang merasa belum pernah bertemu orang, yang merasa kecewa dan tidak puas selama ini, adalah orang juga, wujudnya adalah si Suryomentaram. Diperintah kecewa, dimarahi kecewa, disembah kecewa, dimintai berkah kecewa, dianggap dukun kecewa, dianggap sakit ingatan kecewa, jadi pangeran kecewa, menjadi pedagang kecewa, menjadi petani kecewa, itulah orang yang namanya Suryomentaram, tukang kecewa, tukang tidak puas, tukang tidak kerasan, tukang bingung. Sekarang sudah ketahuan. Aku sudah dapat dan selalu bertemu orang, namanya adalah si Suryomentaram, lalu mau apa lagi? Sekarang tinggal diawasi dan dijajagi."

Sejak itu Ki Ageng kerjanya keluyuran, tetapi bukan untuk bertirakat seperti dulu, melainkan untuk menjajagi rasanya sendiri. Ia mendatangi teman-temannya untuk mengutarakan hasilnya bertemu orang - bertemu diri sendiri. Mereka pun kemudian juga merasa bertemu orang - bertemu diri sendiri masing-masing.

Setiap kali bertemu orang (diri sendiri) timbul rasa senang. Rasa senang tersebut dinamakan "rasa bahagia", bahagia yang bebas tidak tergantung pada tempat, waktu, dan keadaan.

Pada tahun 1928 semua hasil "mengawasi dan menjajagi rasa diri sendiri" itu ditulis dalam bentuk tembang (puisi), kemudian dijadikan buku dengan judul "Uran-uran Beja".

Kisah-kisah tentang laku Ki Ageng yang menjajagi rasa diri sendiri tersebut ada banyak sekali, di antaranya sebagai berikut.

Suatu hari Ki Ageng akan pergi ke Parang Tritis yang terletak di pantai selatan Yogyakarta. Sesampainya di Kali Opak perjalanannya terhalang banjir besar. Para tukang perahu sudah memperingatkan Ki Ageng agar tidak menyeberang, tetapi karena merasa pandai berenang, Ki Ageng nekad menceburkan diri ke dalam sungai. Akhirnya ia megap-megap hampir tenggelam dan kemudian ditolong oleh para tukang perahu.

Setelah pulang ia berkata kepada Ki Prawirowiworo sebagai berikut, "Aku mendapat pengalaman. Pada waktu aku akan terjun ke dalam sungai, tidak ada rasa takut sama sekali. Sampai gelagapan pun rasa takut itu tetap tidak ada. Bahkan aku dapat melihat si Suryomentaram yang megap-megap hampir tenggelam." Ki Prawirowiworo menjawab, "Tidak takut apa-apa itu memang benar, sebab Ki Ageng adalah orang yang putus asa. Orang yang putus asa itu biasanya nekad ingin mati saja." Ki Ageng menjawab, "Kau benar. Rupanya si Suryomentaram yang putus asa karena ditinggal mati kakek yang menyayanginya, dan istri yang dicintainya, nekad ingin bunuh diri. Tetapi pada pengalaman ini ada yang baik sekali, pada waktu kejadian tenggelam megap-megap, ada rasa yang tidak ikut megap-megap, tetapi malah dapat melihat si Suryomentaram yang megap-megap gelagapan itu."

PEMBENTUKAN P-E-T-A ( Baca pula kesaksian-kesaksian )

Belanda mencurigai gerak-gerik Ki Ageng. Maka setiap ia mengadakan ceramah ataupun pertemuan-pertemuan selalu ada PID (Politzeke Inlichtingen Dienst) atau reserse yang ikut hadir. Sekitar tahun 1926, ketika aksi bangsa kita menentang bangsa Belanda semakin marak, banyak perintis kemerdekaan yang ditangkap dan dibuang ke Digul dengan tuduhan sebagai agen atau anggota komunis. Suatu ketika Ki Ageng bepergian dari Bringin ke Yogya, sesampainya di desa Gondangwinangun ia ditahan oleh polisi kemudian dibawa ke Yogya dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Setelah ditanggung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, Ki Ageng kemudian dibebaskan.

Pada pertemuan-pertemuan "Manggala Tiga Belas" persoalan-persoalan yang dibicarakan berkisar pada bagaimana cara menolak peperangan bila Indonesia menjadi gelanggang perang antara Belanda dan Jepang. Ki Ageng mengemukakan bahwa bangsa Indonesia dalam peperangan itu mempunyai tiga pilihan, ialah:

1. Membela majikan lama yaitu Belanda.
2. Ganti majikan baru yaitu Jepang.
3. Menjadi majikan sendiri yaitu merdeka.

Perang itu sendiri bukanlah persoalan kita melainkan persoalan pihak Belanda dan Jepang. Permasalahan kita ialah, kita ini tinggal di negeri sendiri, tetapi negeri kita ini dipakai untuk gelanggang perang. Kalau kita mau pergi, mau pergi ke mana?. Kalau kita tinggalkan tentu akan diambil oleh orang lain.

Pertemuan "Manggala Tiga Belas" yang pertama diadakan di pendapa Taman Siswa, dan yang kedua diadakan di rumah Pangeran Suryodiningrat. Pertemuan tersebut baru sempat diadakan dua kali ketika Jepang sudah keburu mendarat di Jawa.

Pada waktu pendudukan Jepang, Ki Ageng berusaha keras untuk membentuk tentara, karena ia berkeyakinan bahwa tentara adalah tulang punggung negara. Hal ini dikemukakan Ki Ageng dalam pertemuannya dengan Empat Serangkai (Bung Karno, Bung Hatta, Kiai Haji Mas Mansoer, Ki Hadjar Dewantara).

Ki Ageng juga menyusun suatu tulisan tentang dasar-dasar ketentaraan yang diberinya nama "Jimat Perang", yaitu pandai perang dan berani mati dalam perang. Jimat Perang ini diceramahkan oleh Ki Ageng ke mana-mana. Pada suatu kesempatan bertemu Bung Karno, Ki Ageng memberikan Jimat Perang ini, yang kemudian dipopulerkan oleh Bung Karno dalam pidato-pidatonya di radio. Maka Jimat Perang ini segera tersebar luas di kalangan masyarakat sehingga membangkitkan semangat berani mati dan berani perang.

Dalam usaha mewujudkan gagasannya, Ki Ageng mengajukan permohonan kepada gubernur Yogya yang pada waktu itu dijabat oleh Kolonel Yamauchi, untuk membentuk tentara sukarela, akan tetapi permohonan tersebut ditolak. Kemudian seorang anggota dinas rahasia Jepang yang bernama Asano menyanggupi akan membawa permohonan itu langsung ke Tokyo.

Untuk membuat surat permohonan tersebut Ki Ageng membentuk panitia 9 yang disebut "Manggala Sembilan", masing-masing adalah:

1. Ki Suwarjono
2. Ki Sakirdanarli
3. Ki Atmosutidjo
4. Ki Pronowidigdo
5. Ki Prawirowiworo
6. Ki Darmosugito
7. Ki Asrar
8. Ki Atmokusumo
9. Ki Ageng Suryomentaram

Setelah ditandatangani dengan darah masing-masing oleh kesembilan orang di atas, surat tersebut diserahkan kepada Asano yang membawanya sendiri langsung ke Tokyo. Permohonan ini tidak diketahui oleh pemerintah Jepang di Indonesia. Tidak lama kemudian diterima berita bahwa permohonan tersebut dikabulkan. Maka pemerintah Jepang yang ada di Indonesia terkejut, tetapi karena itu adalah izin langsung dari Tokyo maka Tentara Sukarela tetap harus dibentuk.

Kemudian Ki Ageng mengadakan pendaftaran. Maka berduyun-duyunlah yang mendaftarkan diri. Akhirnya pendaftaran diambil alih oleh pemerintah dan nama Tentara Sukarela diubah menjadi Tentara Pembela Tanah Air, disingkat PETA. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tentara PETA inilah yang merupakan modal kekuatan untuk mempertahankan kemerdekaan dan selanjutnya menjadi inti Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada waktu perang kemerdekaan, Ki Ageng memimpin pasukan gerilya yang disebut Pasukan Jelata, daerah operasinya di sekitar Wonosegoro. Setelah ibu kota RI Yogyakarta diduduki Belanda, Ki Ageng bersama keluarga meninggalkan kota, mengungsi ke daerah Gunung Kidul. Di tempat pengungsian ini Ki Ageng masih selalu berhubungan dengan tentara gerilya.

PENUTUP

Setelah penyerahan kedaulatan, Ki Ageng mulai lagi mengadakan ceramah-ceramah Kawruh Beja (Kawruh Jiwa) ke mana-mana, ikut aktif mengisi kemerdekaan dengan pembangunan jiwa berupa ceramah-ceramah pembangunan jiwa warga negara. Pada tahun 1957 pernah diundang oleh Bung Karno ke Istana Merdeka untuk dimintai wawasan tentang berbagai macam masalah negara. Ki Ageng tetap mengenakan pakaian yang biasa dipakainya sehari-hari.

Kurang lebih 40 tahun Ki Ageng menyelidiki alam kejiwaan dengan menggunakan dirinya sebagai kelinci percobaan.

Pada suatu hari ketika sedang mengadakan ceramah di desa Sajen, di daerah Salatiga, Ki Ageng jatuh sakit dan dibawa pulang ke Yogya, dirawat di rumah sakit. Sewaktu di rumah sakit itu, Ki Ageng masih sempat menemukan kawruh yaitu bahwa "puncak belajar kawruh jiwa ialah mengetahui gagasannya sendiri".

Ki Ageng dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu, namun karena sakitnya tidak kunjung berkurang, kemudian ia dibawa pulang ke rumah. Sakitnya makin lama makin parah, dan pada hari Minggu Pon tanggal 18 Maret 1962 jam 16.45, dalam usia 70 tahun, Ki Ageng tutup usia di rumahnya di Jln. Rotowijayan no. 22 Yogyakarta dan dimakamkan di makam keluarga di desa Kanggotan, sebelah selatan kota Yogyakarta.

Ki Ageng Suryomentaram meninggalkan seorang istri, dua orang putra, dan empat orang putri. Seorang putra telah meninggal. Mereka adalah:

1. RMF Pannie
2. RM Jegot (meninggal)
3. RM Grangsang
4. RA Japrut
5. RA Dlureg
6. RA Gresah
7. RA Semplah

Ki Ageng Suryomentaram juga meninggalkan warisan yang sangat berharga yaitu KAWRUH PANGAWIKAN PRIBADI atau yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan KAWRUH JIWA bagi kita semua yang bersedia melepaskan segala atribut keangkuhan kita, bagi kita yang bersedia menjadi manusia sederhana dan rendah hati, yang mendambakan masyarakat Indonesia damai sejahtera.

by : http://www.geocities.com/kramadangsa/riwayat.htm
readmore »»  

Sejarah Rokok

Riwayat kretek bermula di Kudus. Menjadi dagangan paling memikat di tangan pengusaha buta huruf. Sayang asal usulnya masih gelap.

Kisah kretek bermula dari kota Kudus. Tak jelas memang asal usul yang akurat tentang rokok kretek. menurut kisah yang hidup dikalangan para pekerja pabrik rokok, riwayat kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu sekitar 1870-1880-an. Awalnya, penduduk asli kudus ini merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu mengoleskan minyak cengkeh. Sakitnya reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan mencampurnya dengan tembakau untuk dilinting menjadi rokok.

Kala itu melinting rokok sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan modifikasi dengan mencampur cengkeh. Setelah rutin menghisap rokok ciptaannya. Djamari merasa sakitnya hilang. Ia mewartakan penemuan ini kepada kerabat dekatnya. Berita ini menyebar cepat. Permintaan “rokok obat” ini pun mengalir.

Djamari melayani banyak permintaan rokok cengkeh. Lantaran ketika dihisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi “kemeretek”, maka rokok temuan Djamari ini dikenal dengan “rokok kretek”. Awalnya, kretek ini dibungkus “klobot” atau daun jagung kering. Dijual per ikat dimana setiap ikat terdiri dari 10 , tanpa selubung kemasan sama sekali.

Rokok kretek kian dikenal. Namun tak begitu dengan penemunya Djamari diketahui meninggal pada 1890. Siapa dia dan asal-usulnya hingga kini masih remang-remang. Hanya temuannya itu yang terus berkembang. Sepuluh tahun kemudian, penemuan Djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di Kudus.

Bisnis rokok dimulai oleh Nitisemito pada 1906 dan pada 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek “Tjap Bal Tiga”. Bisa dikatakan langkah Nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri rokok kretek di Indonesia.

Beberapa abad legenda yang beredar di Jawa, rokok sudah dikenal sudah sejak lama. Bahkan sebelun Haji Djamari dan Nitisemito merintisnya. Tercatat dalam Kisah Roro Mendut, yang menggambarkan seorang putri dari Pati yang dijadikan istri oleh Tumenggung Wiroguno, salah seorang panglima perang kepercayaan Sultan Agung menjual rokok “klobot” (rokok kretek dengan bungkus daun jangung kering) yang disukai pembeli terutama kaum laki-laki karena rokok itu direkatkan dengan ludahnya.

Awal usaha Kretek

Nitisemito sendiri seorang buta huruf, dilahirkan dari rahim Ibu Markanah di desa Janggalan dengan nama kecil Rusdi. Ayahnya, Haji Sulaiman adalah kepala desa janggalan. Pada usia 17 tahun ia mengubah namanya menjadi Nitisemito. Pada usia ini, ia merantau ke Malang, Jawa Timur untuk bekerja sebagai buruh jahit pakaian. Usaha ini berkembang sehingga ia mampu menjadi pengusaha konfeksi. Namun beberapa tahun kemudian usaha ini kandas karena terlilit hutang. Nitisemito pulang kampung dan memulai usahanya membuat minyak kelapa, berdagang kerbau namun gagal. Ia kemudian bekerja menjadi kusir dokar sambil berdagang tembakau. Saat itulah dia berkenalan dengan Mbok Nasilah, pedagang rokok klobot di Kudus.

Mbok Nasilah, yang juga dianggap sebagai penemu pertama rokok kretek, menemukan rokok kretek untuk menggantikan kebiasaan nginang pada sekitar tahun 1870.

Di warungnya, yang kini menjadi toko kain Fahrida di Jalan Sunan Kudus, Mbok nasilah menyuguhkan rokok temuannya untuk para kusir yang sering mengunjungi warungnya. Kebiasaan nginang yang sering dilakukan para kusir mengakibatkan kotornya warung Mbok Nasilah, sehingga dengan menyuguhkan rokok, ia berusaha agar warungnya tidak kotor.

Pada awalnya ia mencoba meracik rokok. Salah satunya dengan menambahkan cengkeh ke tembakau. Campuran ini kemudian dibungkus dengan klobot atau daun jagung kering dan diikat dengan benang. Rokok ini disukai oleh para kusir dokar dan pedagang keliling. Salah satu penggemarnya adalah Nitisemito yang saat itu menjadi kusir.

Nitisemito lantas menikahi Nasilah dan mengembangkan usaha rokok kreteknya menjadi mata dagangan utama. Usaha ini maju pesat. Nitisemito memberi label rokoknya “Rokok Tjap Kodok Mangan Ulo” (Rokok Cap Kodok makan Ular). Nama ini tidak membawa hoki malah menjadi bahan tertawaan. Nitisemito lalu mengganti dengan Tjap Bulatan Tiga. Lantaran gambar bulatan dalam kemasan mirip bola, merek ini kerap disebut Bal Tiga. Julukan ini akhirnya menjadi merek resmi dengan tambahan Nitisemito (Tjap Bal Tiga H.M. Nitisemito).

Bal Tiga resmi berdiri pada 1914 di Desa Jati, Kudus. Setelah 10 tahun beroperasi, Nitisemito mampu membangun pabrik besar diatas lahan 6 hektar di Desa jati. Ketika itu, di Kudus telah berdiri 12 perusahaan rokok besar, 16 perusahaan menengah, dan tujuh pabrik rokok kecil (gurem). Diantara pabrik besar itu adalah milik M. Atmowidjojo (merek Goenoeng Kedoe), H.M Muslich (merek Delima), H. Ali Asikin (merek Djangkar), Tjoa Khang Hay (merek Trio), dan M. Sirin (merek Garbis & Manggis).

Sejarah mencatat Nitisemito mampu mengomandani 10.000 pekerja dan memproduksi 10 juta batang rokok per hari 1938. Kemudian untuk mengembangkan usahanya, ia menyewa tenaga pembukuan asal Belanda. Pasaran produknya cukup luas, mencakup kota-kota di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan bahkan ke Negeri Belanda sendiri. Ia kreatif memasarkan produknya, misalnya dengan menyewa pesawat terbang Fokker seharga 200 gulden saat itu untuk mempromosikan rokoknya ke Bandung dan Jakarta

Ambruknya rokok kretek Bal Tiga dan Munculnya Pesaing

Hampir semua pabrik itu kini telah tutup. Bal tiga ambruk karena perselisihan diantara para ahli warisnya. Munculnya perusahaan rokok lain seperti Nojorono (1940), Djamboe Bol (1937), Djarum (1950), dan Sukun, semakin mempersempit pasar Bal Tiga ditambah dengan pecahnya Perang Dunia II pada tahun 1942 di Pasifik, masuknya tentara Jepang, juga ikut memperburuk usaha Nitisemito. Banyak aset perusahaan yang disita. Pada tahun 1955, sisa kerajaan kretek Nitisemito akhirnya dibagi rata pada ahli warisnya.

Ambruknya pasaran Bal Tiga disebut sebut juga karena berdirinya rokok Minak Djinggo pada tahun 1930. Pemilik rokok ini, Kho Djie Siong, adalah mantan agen Bal Tiga di Pati, Jawa Tengah. Sewaktu masih bekerja pada Nitisemito, Kho Djie Siong banyak menarik informasi rahasia racikan dan strategi dagang Bal Tiga dari M. Karmaen, kawan sekolahnya di HIS Semarang yang juga menantu Nitisemito.

Pada tahun 1932, Minak Djinggo, yang penjualannya melesat cepat memindahkan markasnya ke Kudus. untuk memperluas pasar, Kho Djie Siong meluncurkan produk baru, Nojorono. Setelah Minak Djinggo, muncul beberapa perusahaan rokok lain yang mampu bertahan hingga kini seperti rokok Djamboe Bol milik H.A. Ma’roef, rokok Sukun milik M. Wartono dan Djarum yang didirikan Oei Wie Gwan.

Perusahaan rokok kretek Djarum berdiri pada 25 Agustus 1950 dengan 10 pekerja. Oei Wie Gwan, mantan agen rokok Minak Djinggo di Jakarta ini, mengawali bisnisnya dengan memasok rokok untuk Dinas Perbekalan Angkatan Darat. Pada tahun 1955, Djarum mulai memperluas produksi dan pemasarannya. Produksinya makin besar setelah menggunakan mesin pelinting dan pengolah tembakau pada tahun 1967.

Di era keemasan Minak Djinggo dan di ujung masa suram Bal Tiga, aroma bisnis kretek menjalar hingga ke luar Kudus. Banyak juragan dan agen rokok bermunculan. Di Magelang, Solo dan Yogyakarta, kebanyakan pabrik kretek membuat jenis rokok klembak. Rokok ini berupa oplosan tembakau, cengkeh dan kemenyan.

Perkembangan industri kretek di daerah di pulau Jawa

Kretek juga merambah Jawa Barat. Di daerah ini pasaran rokok kretek dirintis dengan keberadaan rokok kawung, yakni kretek dengan pembungkus daun aren. Pertama muncul di Bandung pada tahun 1905, lalu menular ke Garut dan Tasikmalaya. Rokok jenis ini meredup ketika kretek Kudus menyusup melalui Majalengka pada 1930-an, meski sempat muncul pabrik rokok kawung di Ciledug Wetan.

Sedangkan di Jawa Timur, industri rokok dimulai dari rumah tangga pada tahun 1910 yang dikenal dengan PT. HM Sampoerna. Tonggak perkembangan kretek dimulai ketika pabrik-pabrik besar menggunakan mesin pelinting. Tercatat PT. Bentoel di Malang yang berdiri pada tahun 1931 yang pertama memakai mesin pada tahun 1968, mampu menghasilkan 6000 batang rokok per menit. PT. Gudang Garam, Kediri dan PT HM Sampoerna tidak mau ketinggalan, begitu juga dengan PT Djarum, Djamboe Bol, Nojorono dan Sukun di Kudus.

Kini terdapat empat kota penting yang menggeliatkan industri kretek di Indonesia; Kudus, Kediri, Surabaya dan Malang. Industri rokok di kota ini baik kelas kakap maupun kelas gurem memiliki pangsa pasar masing masing. Semua terutapa pabrik rokok besar telah mencatatkan sejarahnya sendiri. Begitu pula dengan Haji Djamari, sang penemu kretek. Namun riwayat penemu kretek ini masih belum jelas. Dan kisahnya hidupnya hanya deketahui di kalangan pekerja pabrik rokok di Kudus.
readmore »»  

Terbongkarnya misteri G.30.S/PKI

Setelah menunggu empat dekade, akhirnya terbitlah buku yang menguak misteri peristiwa Gerakan 30 September. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, terjemahan dari buku Pretext for Mass Murder karya John Roosa.

Ketidakjelasan itu bertahan demikian lama karena rezim Orde Baru melakukan monopoli sejarah dan memupuknya bertahun-tahun. Versi lain, seperti yang ditulis oleh Ben Anderson dan kawan-kawan (kemudian dikenal sebagai Cornell Paper), yang menganggap bahwa itu persoalan intern AD (Angkatan Darat), dilarang dan penulisnya dicekal masuk Indonesia. Perdebatan tentang Gerakan 30 September diharamkan, bahkan usaha ISAI (Institut Studi Arus Informasi) menerbitkan buku tipis tentang masing-masing versi Gerakan 30 September itu diganjal Kejaksaan Agung pada tahun 1995.

Dalam suasana demikian, ketika Soeharto jatuh, bermunculanlah di tanah air berbagai (terjemahan) tulisan tentang Gerakan 30 September sejak tahun 1998. Analisis yang diberikan beragam, mulai dari kudeta merangkak (Saskia Wieringa, Peter Dale Scott, Subandrio) sampai dengan kudeta yang disengaja untuk gagal seperti yang ditulis Coen Hotzappel.

Judul buku: Dalih Pembunuhan Massal, Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto Pengarang: John Roosa Penerjemah: Hersri Setiawan Penerbit: Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra Tebal: 392 halaman

Memang ada berbagai kelompok yang diuntungkan dengan kegagalan kudeta itu, namun apakah pihak tersebut mendesain peristiwa itu sedemikian rupa dengan skenario yang rapi dan semuanya berjalan seperti yang diharapkan mereka? Tampaknya tidak demikian.

Namun, masing-masing teori itu memiliki kelemahan. Kalau disebutkan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) secara keseluruhan melakukan pemberontakan, kenapa 3 juta anggota partai ini tidak melakukan perlawanan ketika diburu dan dibunuh setelah gerakan itu meletus? Kenapa partai komunis terbesar ketiga di dunia saat itu begitu mudah dirontokkan?

Analisis yang menyebutkan bahwa itu persoalan intern Angkatan Darat juga tidak memuaskan karena persoalannya tidak sesederhana itu. Bukankah Sjam dan Pono juga terlibat? Sementara itu, versi Soekarno sebagai dalang juga diragukan. Bila sang presiden mengetahui sepenuhnya rencana aksi ini sebelumnya, kenapa ia berputar-putar di kota Jakarta sebelum menuju pangkalan udara tanggal 1 Oktober 1965? Mengapa Presiden Soekarno tidak langsung saja dari Wisma Yaso kediaman Ratna Sari Dewi (sekarang Museum Satria Mandala di Jalan Gatot Subroto) menuju Halim Perdanakusuma?

Demikian pula Soeharto tidaklah terlampau “jenius” untuk bisa merancang suatu perebutan kekuasaan secara sistematis. Masih perlu diinvestigasi lebih lanjut seberapa jauh Soeharto mengetahui rencana tersebut sebagaimana disampaikan Kolonel Latif dalam pertemuan malam sebelumnya di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto.

Amerika Serikat (AS) tidaklah ikut campur pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 1965, walaupun berbagai dokumen menyebut keterlibatan mereka sebelum dan sesudah peristiwa berdarah tersebut. Bagi pemerintah AS waktu itu, bila Indonesia dengan penduduk keempat atau kelima terbesar di dunia itu–dengan sumber daya alam berlimpah dan posisi sangat strategis– jatuh ke tangan komunis, berarti telah terjadi kiamat.

Riset yang dilakukan John Roosa menggunakan arsip yang jarang diulas secara utuh selama ini, seperti dokumen Supardjo, tulisan-tulisan Muhammad Munir dan Iskandar Subekti yang tersimpan di Amsterdam, wawancara dengan tokoh-tokoh PKI seperti “Hasan” yang meminta dirahasiakan identitasnya sampai ia meninggal.

Muhammad Munir adalah anggota Politbiro PKI dan Iskandar Subekti adalah panitera Politbiro PKI, yang pada tanggal 1 Oktober 1965 mengetik pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan Gerakan 30 September. Adapun “Hasan” memiliki posisi yang dianggap logis mengetahui kegiatan Biro Chusus. “Hasan” sendiri sudah menulis memoar yang sudah diserahkan kepada penulis buku (John Roosa) yang dapat dipublikasikan setelah ia meninggal. Di samping dokumen-dokumen penting itu, serta wawancara mendalam dengan tokoh sentral organisasi kiri itu, arsip-arsip yang berasal dari Departemen Luar Negeri AS membantu menjelaskan berbagai hal.

Dokumen Supardjo dianggap cukup sahih–sebagai semacam pertanggungjawaban setelah peristiwa itu terjadi–yang ditulis ketika ia belum tertangkap. Beberapa saksi, termasuk Letnan Kolonel Udara Heru Atmodjo, yang sama-sama di penjara dengan Supardjo, mengakui keberadaan surat tersebut. Pihak keluarga juga mengiyakan informasi yang pernah disampaikan Supardjo.

Dokumen itu memperlihatkan bahwa kelemahan utama Gerakan 30 September adalah karena tidak adanya satu komando. Terdapat dua kelompok pimpinan, yakni kalangan militer (Untung, Latief dan Sudjono) dan pihak Biro Chusus PKI (Sjam, Pono, Bono dengan Aidit di latar belakang). Sjam memegang peran sentral karena ia berada dalam posisi penghubung antara kedua pihak ini.

Namun, ketika upaya ini tidak mendapat dukungan dari Presiden Soekarno, bahkan diminta untuk dihentikan, maka kebingungan terjadi dan kedua kelompok ini pecah. Kalangan militer ingin mematuhi permintaan Soekarno, sedangkan Biro Chusus tetap melanjutkannya. Ini dapat menjelaskan mengapa antara pengumuman pertama dengan kedua dan ketiga terdapat selang waktu sampai lima jam. Sesuatu yang dalam upaya kudeta merupakan kesalahan besar. Pada pagi hari mereka mengumumkan bahwa Presiden dalam keadaan selamat. Sedangkan pengumuman berikutnya pada siang hari sudah berubah drastis (pembentukan Dewan Revolusi dan pembubaran kabinet).

Buku ini menyederhanakan kerumitan misteri itu dengan metode ala detektif. Pembaca diyakinkan bahwa tokoh kunci Gerakan 30 September, Sjam Kamaruzzaman, bukanlah agen ganda, apalagi triple agent, melainkan pembantu setia Aidit sejak bertahun-tahun. Pelaksana Biro Chusus PKI yang ditangkap tahun 1968 ini baru dieksekusi tahun 1986. Ia bagaikan putri Syahrazad yang menunda pembunuhan dirinya dengan menceritakan kepada raja sebuah kisah setiap malam, sehingga mampu bertahan selama 1001 malam. Sjam bertahan lebih dari 18 tahun dengan mengarang 1001 pengakuan.

Dokumen Supardjo mengungkapkan mengapa gerakan itu gagal dan tidak bisa diselamatkan. Kerancuan antara “penyelamatan Presiden Soekarno” dan “percobaan kudeta” dengan membubarkan kabinet dijelaskan dengan gamblang. Jauh sebelum peristiwa berdarah itu, AS telah memikirkan dan mendiskusikan segala tindakan yang perlu untuk mendorong PKI melakukan gebrakan lebih dahulu, sehingga dapat dipukul secara telak oleh Angkatan Darat. Dan, Aidit pun terjebak. Karena sudah mengetahui sebelum peristiwa itu terjadi, maka Soeharto adalah jenderal yang paling siap pada tanggal 1 Oktober 1965 ketika orang lain bingung dan panik. Nama Soeharto sendiri tidak dimasukkan dalam daftar perwira tinggi yang akan diculik.

Seperti disampaikan sejarawan Hilmar Farid dalam peluncuran buku ini di Yogyakarta, karya ini berjasa mengungkapkan bahwa Gerakan 30 September itu lebih tepat dianggap sebagai aksi (untuk menculik tujuh jenderal dan menghadapkan kepada Presiden), bukan sebagai gerakan. Karena peristiwa ini merupakan aksi sekelompok orang di Jakarta dan Jawa Tengah yang dapat diberantas dalam waktu satu-dua hari.

Namun, aksi ini (yang kemudian ternyata menyebabkan tewasnya enam jenderal) kemudian oleh Soeharto dan kawan-kawan dijadikan dalih untuk memberantas PKI sampai ke akar-akarnya, yang di lapangan menyebabkan terjadinya pembunuhan massal dengan korban lebih dari setengah juta jiwa. Kalau para jenderal yang diculik itu tertangkap hidup-hidup, mungkin sejarah Indonesia akan lain. Massa PKI akan turun ke jalan dan menuntut para jenderal itu dipecat. Presiden akan didesak untuk memberikan kursi departeman kepada golongan kiri itu, karena sampai tahun 1965 Soekarno tidak pernah mempercayakan pimpinan departemen kepada tokoh komunis kecuali Menteri Negara.

Buku ini memiliki kelemahan kecil, seperti penulisan Kapten Bambang Widjanarko (hal 116; seharusnya kolonel) dan Kolonel H Maulwi Saelan (hal 57; pada tahun 1965 Saelan belum naik haji). Saelan baru menunaikan rukun Islam itu pada era Orde Baru dan memimpin Yayasan Sekolah Islam Al Azhar.

Namun, di sisi lain, buku mempunyai banyak kelebihan. Pertama, menggunakan dokumen yang selama ini diabaikan, seperti dokumen Supardjo, pledoi Iskandar Subekti dan tulisan Muhammad Munir. Kedua, Roosa berhasil melakukan wawancara mendalam dengan “Hasan”, tokoh kunci yang mengetahui kiprah unit yang disebut sebagai Biro Chusus PKI.

Ketiga, sumber-sumber di atas dilengkapi dengan arsip-arsip Amerika Serikat yang telah terbuka dari waktu ke waktu dan menjadi perangkat yang andal untuk melakukan analisis sejarah. Keempat, John Roosa berhasil menyusun narasi baru bahwa Gerakan 30 September sebenarnya bukan gerakan, melainkan suatu aksi yang ternyata dijadikan dalih untuk melakukan pembunuhan massal.

Kelima, upaya yang sudah dilakukan dosen sejarah Universitas British Columbia, Kanada, ini menyebabkan perdebatan tentang siapa dalang G30S itu sudah sepatutnya diakhiri. Seyogianya diskusi kini beralih tentang bagaimana proses pembunuhan massal 1965 itu terjadi dan mengapa sampai memakan korban demikian banyak. Jadi, yang patut dipertanyakan bukan lagi “siapa dalang G30S” melainkan “siapa dalang pembantaian 1965″.

Buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto telah berhasil menampilkan data baru (berbagai dokumen dari dalam dan luar negeri), metodologi baru (dengan mengikutsertakan sejarah lisan) dan perspektif baru (ini adalah aksi bukan gerakan, tetapi kemudian dijadikan dalih untuk peristiwa berikutnya yang lebih dahsyat).

Oleh Asvi Warman Adam, ahli peneliti utama LIPI
readmore »»  

Marhaenisme Bung Karno

Aku baru berumur 20 tahun ketika suatu ilham politik yang kuat menerangi pikiranku. Mula-mula ia hanya berupa kuncup dari suatu pemikiran yang mengorek-ngorek otakku, akan tetapi tidak lama kemudian ia menjadi landasan tempat pergerakan kami berdiri.

Di kepulauan kami terdapat pekerja-pekerja yang bahkan lebih miskin daripada tikus gereja dan dalam segi keuangan terlalu menyedihkan untuk bisa bangkit di bidang sosial, politik dan ekonomi. Sungguh pun demikian masing-masing menjadi majikan sendiri. Mereka tidak terikat kepada siapapun. Dia menjadi kusir gerobak kudanya, dia menjadi pemilik dari kuda dan gerobak itu dan dia tidak mempekerjakan buruh lain. Dan terdapatlah nelayan-nelayan yang bekerja sendiri dengan alat-alat - seperti tongkat-kail, kailnya dan perahu - kepunyaan sendiri. Dan begitupun para petani yang menjadi pemilik tunggal dari sawahnya dan pemakai tunggal dari hasilnya. Orang-orang semacam ini meliputi bagian terbanyak dari rakyat kami.

Semuanya menjadi pemilik dari alat produksi mereka sendiri, jadi mereka bukanlah rakyat proletar. Mereka punya sifat khas tersendiri. Mereka tidak termasuk dalam salah satu bentuk penggolongan. Kalau begitu, apakah mereka ini sesungguhnya? Itulah yang menjadi renunganku berhari-hari, bermalam-malam dan berbulan-bulan. Apakah sesungguhnya saudaraku bangsa Indonesia itu? Apakah namanya para pekerja yang demikian, yang oleh ahli ekonomi disebut dengan istilah "Penderita Minimum"? Di suatu pagi yang indah aku bangun dengan keinginan untuk tidak mengikuti kuliah - ini bukan tidak sering terjadi. Otakku sudah terlalu penuh dengan soal-soal politik, sehingga tidak mungkin memusatkan perhatian pada studi.

Sementara mendayung sepeda tanpa tujuan - sambil berpikir- aku sampai di bagian selatan kota Bandung, suatu daerah pertanian yang padat di mana orang dapat menyaksikan para petani mengerjakan sawahnya yang kecil, yang masing-masing luasnya kurang dari sepertiga hektar. Oleh karena beberapa hal perhatianku tertuju pada seorang petani yang sedang mencangkul tanah miliknya. Dia seorang diri. Pakaiannya sudah lusuh. Gambaran yang khas ini kupandang sebagai perlambang dari rakyatku.

Aku berdiri di sana sejenak memperhatikannya dengan diam. Karena orang Indonesia adalah bangsa yang ramah, maka aku mendekatinya. Aku bertanya dalam bahasa Sunda, "Siapa yang punya semua yang engkau kerjakan sekarang ini?"
Dia berkata kepadaku, "Saya, juragan."
Aku bertanya lagi, "Apakah engkau memiliki tanah ini bersama-sama dengan orang lain?"
"O, tidak, gan. Saya sendiri yang punya."
"Tanah ini kaubeli?"
"Tidak. Warisan bapak kepada anak turun-temurun."
Ketika ia terus menggali, akupun mulai menggali.... aku menggali secara mental. Pikiranku mulai bekerja. Aku memikirkan teoriku. Dan semakin keras aku berpikir,tanyaku semakin bertubi-tubi pula.
"Bagaimana dengan sekopmu? Sekop ini kecil, tapi apakah kepunyaanmu juga?"
"Ya, gan."
"Dan cangkul?"
"Ya, gan."
"Bajak?"
"saya punya, gan."
"Untuk siapa hasil yang kaukerjakan?"
"Untuk saya, gan."
"Apakah cukup untuk kebutuhanmu?"
Ia mengangkat bahu sebagai membela diri."
Bagaimana sawah yang kecil begini kecil bisa cukup untuk seorang istri dan empat orang anak?"
"Apakah ada yang dijual dari hasilmu?" tanyaku
"Hasilnya sekedar cukup untuk makan kami. Tidak ada lebihnya untuk dijual."
"Kau mempekerjakan orang lain?"
"Tidak, juragan. Saya tidak dapat membayarnya."
"Apakah engkau pernah memburuh?"
"Tidak, gan. Saya harus membanting-tulang, akan tetapi jerih payah saya semua untuk saja."
Aku menunjuk ke sebuah pondok kecil.
"Siapa yang punya rumah itu?"
"Itu gubuk saya, gan. Hanya gubuk kecil saja, tapi kepunyaan saya sendiri."
"Jadi kalau begitu," kataku sambil menjaring pikiranku sendiri ketika kami berbicara "Semua ini engkau punya?"
"Ya, gan."

Kemudian aku menanyakan nama petani muda itu. Ia menyebut namanya "MARHAEN"

Marhaen adalah nama yang biasa seperti Smith dan Jones. Di saat itu sinar ilham menggenangi otakku. Aku akan memakai nama itu untuk menamai semua orang Indonesia bernasib malang seperti itu! Semenjak itu kunamakan rakyatku rakyat Marhaen.

Selanjutnya di hari itu aku mendayung sepeda berkeliling mengolah pengertianku yang baru. Aku memperlancarnya. Aku mempersiapkan kata-kataku dengan hati-hati. Dan malamnya aku memberikan indoktrinasi mengenai hal itu kepada kumpulan pemudaku. Petani-petani kita mengusahakan bidang tanah yang sangat kecil sekali. Mereka adalah korban dari sistem feodal, di mana pada mulanya petani pertama diperas oleh bangsawan yang pertama dan seterusnya sampai ke anak-cucunya selama berabad-abad. Rakyat yang bukan petani pun menjadi korban daripada imperialisme perdagangan Belanda, karena nenek moyangnya telah dipaksa untuk hanya bergerak di bidang usaha yang kecil sekedar bisa memperpanjang hidupnya.

Rakyat yang menjadi korban ini, yang meliputi hampir seluruh penduduk Indonesia, adalah Marhaen. Aku menunjuk seorang tukang gerobak "Engkau..... engkau yang di sana. Apakah engkau bekerja di pabrik untuk orang lain" "Tidak", katanya. "Kalau begitu engkau adalah Marhaen.". Aku menggerakkan tangan ke arah seorang tukang sate. "Engkau... engkau tidak punya pembantu, tidak punya majikan, engkau juga seorang Marhaen". Seorang Marhaen adalah orang yang mempunyai alat-alat yang sedikit, orang kecil dengan milik kecil, dengan alat-alat kecil, sekedar cukup untuk dirinya sendiri. Bangsa kita yang puluhan juta jiwa, yang sudah dimelaratkan, bekerja bukan untuk orang lain dan tidak ada orang bekerja untuk dia. Tidak ada penghisapan tenaga kerja seorang oleh orang lain. Marhaenisme adalah Sosialisme Indonesia dalam praktek. Perkataan Marhaenisme adalah lambang dari penemuan kembali kepribadian nasional kami. Soekarno on Marhaenisme

Sudah hampir 62 tahun, Indonesia merdeka namun Marhaen tetap Marhaen, berjuta-juta rakyat Marhaen yang masih kelaparan, berjuta-juta rakyat Marhaen yang belum mengecap pendidikan, berjuta-juta rakyat Marhaen yang dizolimi oleh ketidakadilan. Mereka masi dijajah oleh penderitaan mereka. Kapankah mereka akan merdeka?
readmore »»  

Senin, 25 April 2011

PSSI Memiliki Lex Sportiva


HINCA33.jpg Sikap pemerintah melalui Menegpora Andi Alfian Malarangeng yang menyatakan agar PSSI tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional seperti yang dituangkan pada UU No 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahrgaan Nasional, merupakan ancaman atas independensi PSSI yang sudah terikat pada aturan dan peraturan yang ditegakkan FIFA sebagai pemegang kedaulatan sepakbola tertinggi di dunia. PSSI hanya tunduk pada aturan, peraturan atau ketentuan yang digariskan FIFA, melalui kedaulatan yang diberikan kepada anggota-anggota PSSI.

Pernyataan Menegpora Andi Alfian Malarangeng yang didampingi Ketua Umum KON/KOI Rita Subowo pada Senin (21/2) siang lalu di Kantor Menegpora, Senayan, sekaligus mencerminkan sikap ambivalensi Menegpora. Pasalnya, Menegpora sudah memahami bahwa PSSI hanyalah kepanjangan tangan FIFA karena PSSI sudah mengadopsi Statuta FIFA sejak 2009. Statuta FIFA jelas-jelas menekankan bahwa kedaulatan tertinggi sepakbola berada ditangan FIFA. Otoritas sepakbola dunia ini sangat alergi dengan intervensi pemerintah.

Patut dicatat bahwa Andi Malarangeng sebelumnya adalah salah satu penguji dalam pengajuan disertasi Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan pada pertengahan Januari 2011 lalu, dalam meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang. Disertasi Hinca Pandjaitan dengan judul "INTERVENSI NEGARA TERHADAP PENGELOLAAN, PENYELENGGARAAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA SEPAKBOLA PROFESIONAL DI ERA GLOBALISASI DALAM RANGKA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM DI INDONESIA”. Suatu Kajian Hukum Tata Negara Mengenai Kedaulatan Negara Versus "Kedaulatan" FIFA" jelas amat kontekstual dengan situasi dilematis yang dihadapi PSSI sekarang ini.

Menegpora Andi Alfian Malarangeng menjadi salah satu penguji pada sidang senat tertutup dalam pengajuan disertasi itu, dan kemudian ikut memberikan dukungan agar Hinca Pandjaitan menyempurnakan disertasinya untuk diajukan untuk meraih gelar doktor ilmu hukum. Tantangan itu kemudian dijawab Hinca Pandjaitan dengan secara resmi mengajukannya pada sidang senat terbuka pada 28 Januari lalu di UPH Karawaci, Tangerang. Para penguji disertasi Hinca yang terdiri dari Prof Dr. Bintan R Saragih, SH, Prof Dr. Satya Arinanto, SH, MH, Dr.LIntang O.Siahaan, SH, mProf Dr. Sri Setyaningsih, SH, MH, Prof Huala Adolf, SH, LL.M, Ph.D, dan Prof Hikmawanto Juwana, SH, LL.M, Ph.D,

Setelah dihujani pertanyaan dari tim penguji yang keseluruhannya adalah tokoh-tokoh dengan kredibilitas dan integritas tinggi itu, Hinca Pandjaitan dinyatakan lulus dengan memperoleh predikat "Sangat Terpuji".

SEBELUM LPI

Hinca Pandjaitan menegaskan, disertasinya dibuat jauh sebelum Liga Primer Indonesia (L{I) bergulir, sehingga dia tidak secara khusus menyebutkan keberadaan LPI dalam disertasinya. Walau demikian, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan LPI adalah bagian dari keterlibatan state organ atau pemerintah dalam mengintervensi kemandirian PSSI yang berpegang pada landasan hukum FIFA. Atas adanya intervensi CAMPUR TANGAN pemerintah tersebut, urai Hinca, PSSI dapat dikenai sanksi oleh FIFA.

Kajian Hinca Pandjaitan mengenai adanya "hukum kemandirian universal" dalam sepakbola memang menumbuhkan telaah baru dalam tatanan ilmu hukum di Indonesia. "Hukum kemandirian sepakbola" yang disajikan Hinca Pandjaitan ini merupakan hasil penelitian cukup panjang dari dalam dan luar negeri, dengan titik sentralnya adalah berlangsungnya Kongres Sepakbola Nasional (KSN) di Malang, medio Maret 2010. Membaca paparan Hinca, kita seperti diingatkan bahwa dinamika yang terjadi dalam perkembangan sepakbola sekarang ini tak bisa dilepaskan keterkaitannya dengan KSN tersebut.

Di satu sisi, PSSI harus menegakkan kewibawaannya sebagai otoritas sepakbola yang berdaulat, namun di sisi yang lain PSSI harus menghadapi tekanan luar biasa saat ini. Hinca Pandjaitan menyajikan disertasinya secara mendalam, dilengkapi dengan bagan-bagan dan tabel-tabel hasil penelitian. Ringkasan disertasinya saja setebal 108 halaman, yang terbagi atas tiga bab.

Bab I, berupa pendahuluan, bermaterikan latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan kerangka pemikiran. Bab II, tentang hasil penelitian, dengan delapan permasalahan pokok. Yakni, 1. titik singgung antara Sistem Hukum FIFA dengan Sistem Hukum Nasional Dalam Rangka Memajukan Kesejahteraan Umum melalui Kompetisi Sepakbola Profesional di Era Global, 2. FIFA dan Negara Indonesia Memajukan Kesejahteraan Umum, 3. Sistem Hukum FIFA dan Titik Singgungnya dengan Sistem Hukum Nasional dalam Tahap Pengelolaan Kompetisi Sepakbola Profesional, 5. State Intervention dalam Kompetisi Sepakbola Profesional di Indonesia, 6. Intervensi dalam arti Turun Tangan melalui Kongres Sepakbola Nasional, 7. Intervensi dfalam arti Campur Tangan melalui State Organ, 8. Harmonisasi Sistem Hukum Nasional Indonesia dengan Sistem Hukum FIFA dalam Kompetisi Sepakbola Nasional. Bab III, berisikan kesimpulan dan saran-saran. Kesimpulan dan Saran Dari Disertasi Hinca

KESIMPULAN: Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan terhadap tiga permasalahan dalam penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Tata kelola kompetisi sepakbola profesional yang bersifat global mulai dari pengaturan, penyelenggaraan dan penyelesaian sengketa sepakbola profesional merupakan domain FIFA sebagai federasi sepakbola internasional (international society) yang dipertandingkan berdasarkan Lex Ludica (the Laws of the Game) dan diorganisir berdasarkan sistem hukum FIFA (Lex Sportiva) sebagai bagian dari sistem hukum transnasional mempunyai titik singgung dengan sistem hukum nasional Indonesia dan prinsip prinsip sistem hukum internasional.Hal ini disebabkan karena kompetisi sepakbola itu dilakukan di wilayah hukum negara di mana sepakbola profesional itu dipertandingkan, dan pelaksanaan bisnisnya menghormati prinsip-prinsip hukum umum dalam dalam sistem hukum internasional.

Dengan demikian titik singgung dalam sistem sistem hukum yang menyentuh tata kelola kompetisi sepakbola profesional berada pada tiga sumbu, yaitu sistem hukum nasional sebagai sistem hukum pertama, sistem hukum internasional sebagai sistem hukum kedua, dan sistem hukum transnasional sebagai sistem hukum ketiga. Ketiga sistem hukum ini bersentuhan membentuk tautan yang erat sebagai satu kekuatan hukum plularis yang sejajar dan sederajat mewujudkan pengaturan dan pengelolaan, pelaksanaan kompetisi sepakbola profesional dan penyelesaiaan sengketa sepakbola yang ditimbulkannya di era global, sebagai salah satu sarana memajukan kesejahteraan umum tanpa harus tersinggungnya kedaulatan negara.

2. Untuk memajukan kesejahteraan umum dan public interest, negara dapat melakukan intervensi dalam arti turun tangan--bukan dalam arti ncampur tangan-- secara strategis, terbetas, dan fokus sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya, khususnya pada jaminan ketersediaan insfrastruktur olahraga untuk memastikan semua warga negara dapat melaksanakan hak asasinya berolahraga (sepakbola) secara nyaman dan aman, serta jaminan berlaku dan dihoprmatinya Lex Ludica dan Lex Sportiva sebagai sistem hukum FIFA dan bagian dari sistem hukum transnasional untuk mengelola, menyelenggarakan dan menyelesaikan sengketa sepakbola dalam kompetisi sepakbola profesional.

3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan Peratuiran Pemerintah Nomor 18 Tentang Pendanaan Olahraga merupakaan sistem hukum nasional Indonesia yang secara khusus mengatur tentang urusan keolahragaan merupakan fakta bahwa Pemerintah Republik Indonesia melakukan intervensi terhadap pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan keoalahragaan.

Intervensi ini tidak hanya dilakukan secara strategis, terbatas dan fokus pada jaminan ketersediaan infrastruktur olahraga dan polucy keolahargaan, melainkan sudah merupakan intervensi dalam arti campur tangan yang melampaui kompetensi dan kapasitasnya terutama pada (i) tahapan pengelolaan keolahragaan melalui mekanisme kewajiban melakukan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan yang menjadi domain dan kewenangan pemeriintah melalui BSNAK, (ii) tahapan pengawasan dan pengendalian keolahragaan melalui BOPI, dan (iii) tahapan penyelesaian sengketa organisasi keolahragaan melalui campur tangan Pemerintah. Harmonisasi sistem hukum nasional Indonesia dengan sistem hukum FIFA menjadi suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh Indonesia, tidak saja semata-mata demi terjaganya keharmonisan sistem hukum nasional Indonesia dengan sistem hukum transnasional khususnya Lex Sportiva dan Lex Ludica sebagai sistem hukum FIFA melainkan untuk menjaga nilai nilai kedaulatan Negara Republik Indonesia itu sendiri dalam masyarakat global melalui kompetisi sepakbola profesional, yakni menghormati dan dan mengakui FIFA sebagai pemilik tunggal dalam mengelola dan melaksanakan kompetisi sepakbola profesional dan menyelesasikan sengketa yang timbul. Harmonisasi dalam bentuki peraturan dan perundang-undangan dan dalam bentuk keberpihakan pada policy yang menghormati Lex Ludica dan Lex Sportiva menjadi jawaban atas jaminan PSSI tidak dicoret sebagai anggota FIFA dan sekaligus memberikan ruang yang patut dan cukup bagi sepakbola nasional Indonesia berperan di dalam kompetisi sepakbola profesional dunia sebagai perwujudan nilai dan kehormatan atas kedaulatan negara.

SARAN

Bedasarkan hasil analisis, pembahasan dan kesimpulan penelitian, diajukan tiga saran, yaitu:

1. Adapun titik singgung antara sistem hukum nasional Indonesia dsengan sistem hukum transnasional yakni Lex Sportiva dan Lex Ludica sebagai bagian dari sistem hukum FIFA, yang dapat menimbulkan bantuan hukum dan terganggunya otonomi, kewenangan dan kedaulatan FIFA, disarankan agar Lex Sportiva dan Lex Ludica sebagai sistem hukum transnasional yang berlaku dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan penyelesaian sengjketa (olahraga) sepakbola profesional secara global dapat diterima sebagai sistem hukum ketiga setelah sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional dalam teori Hukum Pluralis dan konsekuensi dari teori kedaulatan pluralis, dan karenanya harus dipertimbangkan dalam sistem Hukum Tata Negara, khususnya tentang studi mengenai kedaulatan dan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

2. Adanya intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan maupun melalui putusan pengadilan, yang dapat mengakibatkan dicoretnya keanggotaan PSSI di FIFA dan larangan aktifitas berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 17 Statuta FIFA, disarankan agar Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu segera melakukan revisi atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya pada spirit pengatutan peran dan posisi state dan society dalam urusan keolahrahaan, dengan menempatkan prinsip penghormatan pada sistem hukum transnasional, khususnya Lex Ludica dan Lex Sportiva yang bukan kewenangan Negara Kesatuan Republik Indonesia melainkan kewenangan, otonomi dan kedaulatan society, dalam hal ini FIFA sebagai federasi olahraga transnasional.

Keberadaan sistem hukum nasional Indonesia yang secara khusus mengatur urusan keolahragaan harus ditempatkan dalam spirit intervensi dalam arti turun tangan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh alinea keempat Pembukaan UUD 1945, khususnya pada jaminan penciptaan infrastruktur olahraga yang cukup dan memadai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh federasi olahraga internasional (lex Sportiva), sebagai perwujudan hak asasi setiap manusia serta jaminan rasa aman dan rasa nyaman menyelenggarakan kompetisi sepakbola profesional melalui mekanisme sistem perizinan.

State maupun state-organ dilarang dan tidak boleh memasuki apalagi melakukan intervansi dalam bentuk campur tangan terhadap Lex Ludica dan Lex Sportiva sebagai bagian dari sistem hukum transnasional. Sebab, selain bukan kompetensi dan bukan kapasitasnya, intervensi dalam bentuk campur tangan terhadap Lex Ludica dan Lex Sportiva dapat menimbulkan benturan hukum yang mengakibatkan terganggunya kedaulatan olahraga itu sendiri dan sekaligus kedaulatan negara, karena sepakbola nasional dapat dilarang berpartisipasi secara nasional dan internasional.

3. Agar sistem hukum nasional Indonesia mengatur sis6em keoalahragaannya selaras dan tidak berbenturan dengan sistem hukum transnasional. Khususnya kewenangan, ortonomi. dan kedauilatan FIFA, maka FIFA dan AFC melalui PSSI perklu melakukan dialog yang sungguh-sungguh intensif dengan Pemerintrh Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan harmoni pengaturan dan peran state dan society dalam rangka memajukan kesejahteraan umum melalui kompetisi seepakbola profesional yang bersifat global sesuai dengan amanah pembukaan UUD 1945 dalam kerangka sistem hukum nasional, sistem hukum internasional dan sistem hukum transnasional yang harmoni pula. FIFA maupun Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan yang sama yakni memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan perdamaian dunia melalui kompetisi sepakbola profesional yang bersifat global.

Dialog itu diarahkan untuk menghasilkan suatu kesepakatan untuk menempatkan sistem hukum transnasional sebagai sumber hukum di Indonesia yang kedudukannya sama dengan sistem hukum nasional dan sistem hukum internasional, dengan cara mengubah substansi materi peraturan perundang-undangan yang ada didalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus memasukan dan mengakui sistem hukum transnasional. Selain itu perlu memberikan dan mengembangkan pemahaman dan penguasaan sistem hukum transnasional khususnya Lex Sportiva dan Lex Ludica dalam lingkup urusan keolahragaan sebagai suatu yang sungguh-sungguh ada dan hidup bagi para organ penegak hukum di indonesia.

Mengingat kompleksitas dan kebutuhan hukum yang sangat besar dalam rangka mengelola dan menyelenggarakan kompetusu sepakbola profesional yang bersifat global serta menyelesaikan sengketa sepakbola profesional yang unik dan khusus, perlu dikembangkan pendidikan dan riset untuk mengembangkan Lex Sprotuva di indonesia seperti Internasional Sprot Law Center di T.M.C.Asser Institut di Belanda.

Dalil-dalil Disertaasi Hinca Pandjaitan
Dalam Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan


1. Lex Sportiva termasuk didalamnya Lex Ludica yang disebut transnational sport law adalah bagian dari sistem hukum transnasional sebagau sistem hukum ke tiga dalam teori prularisme hukum setelah hukum sistem nasional dan sistem hukum internasional, mempunyai "kedaulatan" , otomomi dan kewenangan untuk mengatur dan mengelola, menyelenggarakan kompetisi sepakbola profesional, dan menyelesaikan sengketa sepakbola profesional yang ditimbul.

2. Memajukan kesejahteraan umum dan memaksimalkan kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi hak dan kewajiban negara (state), melainkan juga menjadi hak sekaligus kewajiban masyarakat (society).

3. Intervensi dalam arti campur tangan yang dilakukan pemerintah, politisi,media dan pihak ketiga lainya terhadap pelaksanaan dan tata kelola kompetisi sepakbola profesional yang dilakukan FIFA dan organisasi asosiasi sepakbola anggota FIFA didalam suatu negara dapat mengakibatkan dicoretnya asosiasi sepakbola negara itu dari keanggitaan FIFA yang diikuti dengan sanksi larangan bagu sepakbola negara yang bersangkutan turut serta beraktivitas melakukan pertangdingan internasional didalam maumpun diluar negeri.

4. FIFA mempunyai posisi yang lebih dominan terhadap negara didunia dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kompetisi sepakbola profesional, karena FIFA mempounyai sistem hukum tersendiri (lex sportiva dan lex ludica) yang diakui, diikuti dan dihormati oleh masyarakat internasional sejak ratusan tahun yang lalu serta mampu menjadi salah satu penggerak ativitas ekonomi dunia yang bermuara pada upaya memajukan kesejahteraan umum.

5. Nilai kedaulatan Negara Republik Indonesia dapat juga diwujudkan melalui berkibarnya bendera negara; merah putih, disaksukannya lambang negara; burung garuda, dan dinyanyikannya lagu kebangsaan indonesia raya oleh masyarakat Indonesia didalam stadion ,maupun melalui layar televisi serta media massa lainnya ketika tim nasional sepakbola Indonesia bertanding dengan tim nasional negara lain.

6. Nilai-nilai sportivitas dalam pertandingan sepakbola khususnya tata nilai fairness, fairplay dan respect dalam mencapai kemenangan dapat dijadikan sebagau fondasi reformasi sistem pendidikan hukum dan sistem penegakan hukum yang berkarakter di indonesia.

7. Tidak ada demokrasi tanpa kemerdekaan pers, sebaliknya kemerdekaan pers tanpa demokrasi hukum membuat demokrasi menjadi chaos, oleh karena itu menggunakan hak jawab, hak koreksi dam kewajiban loreksi merupakan cara yang tepat menjaf\ga kemerdekaan pers sekaligus merawat demokrasi, sebab demokrasi dan kemerdekaan pers memang membutuhkan supermasi hukum.
readmore »»  

Minggu, 24 April 2011

Sidang Pleno Pengujian Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional


selasa, 08 Januari 2008
Rabu , 09 Januari 2008
Setiap orang dapat ikut mengabdikan kiprah dan menyumbangkan pikiran serta tenanganya guna memajukan olahraga nasional melalui berbagai macam cara dan saluran yang tersedia. Misalnya sebagai pejabat publik, seperti gubernur atau anggota DPRD, dapat memberikan kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana olahraga dengan membantu memperjuangkan pengalokasian anggaran keolahragaan dalam pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah. Atau menjadi anggota donatur tetap pada salah satu cabang olahraga daerah, atau menjadi salah satu ketua umum cabang olahraga. Hal-hal tersebut tidak dilarang oleh undang-undang.  
Namun, untuk menghindari timbulnya konfilk kepentingan (conflict of interest) maupun dalam rangka menjaga netralitas dalam pembinaan keolahragaan nasional, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) memberikan batasan agar pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara profesional dan fokus, yakni dengan melarang pejabat publik merangkap jabatan menjadi ketua umum KONI.  
Demikian antara lain rangkuman pernyataan yang diberikan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dan Anggota DPR RI H.M. Akil Mochtar saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Pasal 40 UU SKN di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/1).  
Menurut Adhyaksa, ketentuan dalam Pasal 40 UU SKN yang melarang pengurus KONI dijabat oleh pejabat publik merupakan bentuk perlindungan umum bagi setiap orang yang ingin berpartisipasi memajukan olahraga Indonesia. Karena itu, lanjutnya, Pemerintah berpendapat ketentuan tersebut justru telah memberikan jaminan atas terciptanya kepastian hukum dan rasa keaadilan dalam masyarakat. Utamanya adalah memberikan kesempatan yang sama terhadap masyarakat setiap orang yang bukan sebagai pejabat publik maupun struktural. “Kalau Ketua KONI dijabat oleh gubernur/wakil gubernur belum tentu satu kali dalam sebulan hadir ke lapangan, apalagi jangkauan wilayah kita sangat luas, sebab perlu fokus,” tegas Menpora yang juga mantan Ketua Umum KNPI ini.  
Lebih lanjut Adhyaksa juga menambahkan, mengenai alasan pendanaan, di dalam Pasal 69 UU SKN telah secara jelas diatur bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sehingga tanpa rangkap jabatan antara Ketua KONI dengan gubernur atau anggota DPRD sekalipun, jaminan akan pendanaan bagi olahraga akan tetap ada.   
Pendapat senada juga disampaikan oleh Akil Mochtar yang hadir sebagai Kuasa Hukum DPR RI. Akil menegaskan Bahwa kemandirian suatu Komite Olahraga Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota diperlukan untuk menegaskan prinsip transparan dan akuntabilitas yang pada pokoknya memberikan peluang mekanisme kontrol untuk menghilangkan kekurangan dan penyimpangan, sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional dapat tercapai.  
Oleh karenanya, menurut Akil, untuk menjaga netralitas dan keprofesionalan pengelolaan keolahragaan, perlu diatur mengenai kepengurusan komite olahraga agar tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU SKN. ”Yang boleh menjadi pengurus KONI dan menjadi induk pengurus olahraga itu adalah bukan pejabat publik, bukan pejabat struktural, sehingga olahraga ini diurus dengan sepenuh waktu dan tidak membuka peluang adanya KKN yang dilakukan oleh pejabat-pejabat KONI atau pejabat induk organisasi yang merangkap jabatan-jabatan di pemerintahan,” ungkapnya.  
 Akil juga menambahkan, Gubernur sebagai kepala daerah, mempunyai tugas dan wewenang untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. 
“Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001 tentang KONI yang menyatakan bahwa anggaran untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan juga berasal dari bantuan APBN dan APBD, maka hal itu akan menjadi rancu di mana pada satu pihak sebagai gubernur penentu APBD tetapi di pihak lain sebagaiKetua KONI, dia juga menjadi penerima APBD itu sendiri,” imbuhnya.  
Bukan Diskriminasi 
Mengenai ketentuan Pasal 40 UU SKN yang hanya mengatur pengurus KONI bukan merupakan pejabat publik sementara ketentuan yang sama tidak berlaku pada induk cabang olah raga, baik Pemerintah maupun DPR sependapat bahwa hal tersebut bukan merupakan suatu bentuk diskriminasi.  
“Pemohon mengatakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional bersifat diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalil Pemohon tersebut keliru, mengingat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional diberlakukan sama terhadap semua jabatan publik yang dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI,” kata Akil yang juga merupakan politisi asal Partai Golkar ini.  
Sedangkan menurut Pemerintah, pembatasan terhadap pejabat struktural dan pejabat publik untuk menjadi ketua komite olah raga nasional pusat, provinsi maupun kabupaten/kota tidaklah dapat serta-merta dianggap sebagai perlakuan yang bersifat diskriminatif karena pembatasan atau pembedaan yang dilakukan tersebut tidak berdasarkan atas agama.  
“Yang namanya diskriminatif, menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Pasal 2 ayat (1) ICCPR—International Covenant on Civil and Political Rights, itu (bila dilakukan) atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik,” tandas Menpora Adhyaksa Dault.  
Pengujian Pasal 40 UU SKN yang berbunyi “Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olah Raga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten/Kota yang sifatnya mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik” dimohonkan oleh Ketua KONI Surabaya Saleh Ismail Mukadar yang juga Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dan Ir. Syahrial Oesman Gubernur Sumatera Selatan yang merangkap Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan.  
Para Pemohon menganggap ketentuan tersebut telah menghilangkan makna perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Para pemohon juga menganggap bahwa Pasal 40 UU SKN telah terbukti sangat diskriminatif karena ketentuan tersebut hanya diberlakukan bagi pengurus komite olahraga sedangkan pengurus olah raga untuk suatu cabang olahraga tidak dilarang dijabat oleh pejabat publik. Padahal menurut para Pemohon, dengan dijabat oleh gubernur, bupati/walikota maka KONI Daerah akan terbantu dalam melakukan pembinaan dan memajukan olahraga di daerah terutama dalam hal penyediakan anggaran dan pendanaan olahraga [ardli, Yoga&Adhani]

readmore »»